Modus Penjual Ganja di Jepara ini Dibalut Cookies, Akibatnya kini Ditangkap Polisi

cilacap info featured
cilacap info featured

JEPARA, CILACAP.INFO – Pagi ini Polres Jepara menggelar Konferensi pers yang dihadiri Ka BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Indra Gunawan dan PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono serta Kasubbag Humas Bag Ops Polres Jepara Iptu Edy Purwanto.

Kamis (30/07/2020) saat konferensi pers Kepala BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan menyampaikan bahwa Kami sengaja datang ke Jepara karena terdapat modus operandi baru yang dan begitu menarik yang terjadi di Jateng.

Berharap pada kesempatan ini kami hadir untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dengan sinergitas kita semua dapat memerangi penyebaran narkoba sehingga penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dapat kita hentikan bersama sama.

Sementara itu Kapolres Jepara memberikan apresiasi kepada gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Polres Jepara dalam penanganan pengederan Narkotika di wilayah Kab. Jepara.

Khusus warga masyarakat Jepara saya menghimbau apabila diwilayahnya terdapat pemakai maupun pengedar narkoba untuk di infokan kepada kita selanjutnya guna dilakukan penindakan.

Kronologis kejadian tersebut sejak hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekitar pukul 12.38 Wib, pada saat tersangka berada di rumahnya, tersangka memesan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melalui toko Online di aplikasi lnstagram (IG) dengan percakapan chatting DM lnstagram dan langsung mentransfer uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 1.242.000, (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rubiah).

Setelah transfer kemudian tersangka menunggu kabar pengiriman dan akhirnya baru hari kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib tersangka mendapat kabar dari lG berupa foto resi pengiriman barang.

Kemudian senin tanggal 27 Juli 2020, sekitar pukul 12.00 wib tersangka mendapatkan telepon dari petugas paket, bahwa tersangka dikirimi foto paketan barang melalui WA bisnis di Handphone milik tersangka setelah mendapatkan kabar tersebut tersangka menunggunya di rumahnya.

Petugas mendapat informasi dari warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dan pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 di rumah tersangka petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menangkap dan meIakukan penggeledahan terhadap tersangka diketemukan paketan barang yang berisi ganja dan barang bukti lainnya.

Tak hanya sampai di situ petugas lanjutkan penggeledahan di rumah nenek tersangka yang beralamat di gang ciut Jl. Veteran No 183 Kel. Jobokuto Rt. Rw. Kec. Jepara Kab. Jepara diketemukan ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup selai di dalam laci meja kamar tidur rumah nenek tersangka tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku adalah membuat brownies dan cookies yang mana di dalamnya dicampur dengan ganja. Ini merupakan modus baru dalam pengedaran narkoba jenis ganja.

Menurut tersangka bahwa paket ini sering dikirimkan ke Jakarta maupun ke Semarang melalui transaksi online baik lewat Instagram maupun paket lewat Shopee yang mana harga satu paket barang ini bisa dijual Rp. 400.000,- dan dari penjualan itu tersangka bisa meraih keuntungan hingga 50% dari modal.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dan sekarang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam dibalik jeruji besi rutan Polres Jepara.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait