Tak hanya sampai di situ petugas lanjutkan penggeledahan di rumah nenek tersangka yang beralamat di gang ciut Jl. Veteran No 183 Kel. Jobokuto Rt. Rw. Kec. Jepara Kab. Jepara diketemukan ganja kering yang berada di dalam toples kaca bertutup selai di dalam laci meja kamar tidur rumah nenek tersangka tersebut.
Modus yang dilakukan pelaku adalah membuat brownies dan cookies yang mana di dalamnya dicampur dengan ganja. Ini merupakan modus baru dalam pengedaran narkoba jenis ganja.
Menurut tersangka bahwa paket ini sering dikirimkan ke Jakarta maupun ke Semarang melalui transaksi online baik lewat Instagram maupun paket lewat Shopee yang mana harga satu paket barang ini bisa dijual Rp. 400.000,- dan dari penjualan itu tersangka bisa meraih keuntungan hingga 50% dari modal.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dan sekarang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam dibalik jeruji besi rutan Polres Jepara.
Tampilkan Semua

