Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraida, Jefri, dan Reza. Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (CILACAP.INFO – / Antaranews.com)
Tampilkan Semua
