Pelarangan alat tangkap cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Problem cantrang bukanlah terletak pada alatnya, tetapi pada operasionalnya. Misalnya penggunaan pemberat yang berlebih sehingga alat tangkap ikan itu tenggelam hingga ke dasar laut.
Padahal, pengoperasian cantrang tidak berada di dasar laut, namun tetap mengapung. Penggunaannya pun tidak diseret tetapi hanya ditarik dengan begitu tidak merusak karang.
Pemerintah diharapkan bisa mengatur pengunaan cantrang sehingga bisa ramah lingkungan termasuk mengatur panjang dan besaran mata jaring kantongnya. Dengan begitu tertangkapnya ikan-ikan kecil yang berpotensi tumbuh besar bisa diminimalisir.
Kalau pun (cantrang) diperbolehkan, harus ada pengendalian pemanfaatan lewat pembatasan jumlahnya dan wilayahnya di mana. Untuk kapal ukuran kecil dan besar itu ditentukan wilayah penangkapan ikannya yang tepat sehingga tidak terjadi konflik dan degradasi lingkungan. Sementara itu, penggunaan cantrang umumnya bukan digunakan nelayan kecil melainkan oleh kapal-kapal besar perikanan dengan ukuran di atas 30 gross ton.
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang lantaran pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan seperti tertuang dalam surat edaran nomor 72/MEN-KP/II/2016, tentang pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan, cantrang. Karena cantrang membuat ekosistem laut rusak sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang.
Penulis sangat berharap nelayan bisa mengganti cantrang dengan alat tangkap pro lingkungan, seperti alat tangkap gillnet millennium,demi sumberdaya ikan untuk anak cucu.
Ada sejumlah agenda besar tentang bangkitnya nelayan tradisional dari rantai kemiskinan, sehingga tidak tergantung dengan atau memforsir sampai 3 mil pesisir pantai namun dengan meningkatkan daya tangkap di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif yakni 3-12 mil dari garis pantai.
Konsekwensi logisnya, pemerintah membantu modal untuk mengganti kapal tradisonal dan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Alternatif selanjutnya, untuk kawasan pesisir utara Jawa adalah mengganti pola tangkap ikan menjadi budidaya ikan. Konsekwensinya, dinas perikanan perlu membentuk kelompok nelayan serta memberikan dana hibah untuk membeli sarana prasarana peternakan ikan, bibit ikan, udang dan kepiting serta pakan ikan. Semoga bermanfaat! (***)
Aji Setiawan, penulis tinggal di Purbalingga

