Kecantol Binor di Facebook, Warga Binangun Nekat Selingkuh

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Niran warga Binangun, rupanya dia tak eling jika sudah memiliki 2 anak dari perkawinannya pada tahun 23 Juni 2013 lalu dengan Tarsiyem.

Entah sebab apa Niran pergi meninggalkan anak istri dan juga menggugat istri yang telah memberikannya 2 anak itu, namun gugatan suaminya tak kunjung selesai, statusnya pun masih sah.

Usut punya usut Niran mulai kecantol dengan Binor (Bini Orang) bernama Lasmi melalui jejaring sosial Facebook.

Berawal dari perkenalannya di Medsos (Media Sosial) Facebook, keduanya pun jadi sering berkirim-kirim pesan hingga akhirnya menikah pada bulan April tahun 2016 lalu. Dari benih perkawinannya dengan Lasmi, mereka telah dikarunia 1 anak.

Tarsiyem kemudian mencium gelagat aneh pada suaminya, dan setelah ditelusuri ternyata Suaminya telah main serong.

Suaminya (Niran) rupanya tega berselingkuh, dan yang diselingkuhinya itu merupakan wanita yang juga memiliki suami sah.

Geram atas tingkah Niran yang masih berstatus suami sah Tarsiyem, Tarsiyem kemudian melaporkan hal itu ke kantor kepolisian.

Namun, suaminya beserta selingkuhannya itu kabur sejak Agustus 2019 lalu dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sekitar 5 bulan pencarian, pasangan selingkuhan itu akhirnya ditangkap pada hari Jum’at (10/1) sore oleh jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Jaksa, dan Kepolisian di salah satu rumah sakit swasta masih di wilayah Cilacap.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Hery Sumantri SH, MH, dan ia menerangkan bahwa. Seusai mendapat laporan adanya DPO Kasus Perselingkuhan, kami bersama Jaksa Meitri Listyoningrum langsung bergerak ke lokasi melakukan penyergapan. Adapun satu DPO, yakni Lasmi ditangkap di rumah yang beralamat di Desa Karangturi Kecamatan Kroya.

“Dari proses hukum yang sudah berjalan, Niran telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus perzinahan, “kata Hery, Sabtu (11/1).

Hery menerangkan, didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi No : 204/Pid/PT.Smg tanggal 17 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No 69/Pid.B/PN.Clp tanggal 29 Mei 2019 An. Terpidana Lasmini Binti Alm. Sunaryo. Ia melanggar pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf B KUHP pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi No.203/Pid/PT.Smg tanggal 17 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No.68/Pid.B/PN.Clp tanggal 29 Mei 2019 An. Niran Als. Nirut Bin Wiryosumarto melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf B KUHP. Ancaman kurungan 5 (lima) bulan penjara.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait