JAKARTA, CILACAP.INFO – 24 Juli 2026, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Migran Indonesia (DPP SPMI), Sujarwo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya.
Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, atas keberhasilan mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga telah memberangkatkan 105 pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Libya.
Menurut Sudjarwo, keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar jaringan tersebut merupakan langkah nyata dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang yang semakin terorganisir dan memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat untuk bekerja di luar negeri.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan TPPO yang telah mengorbankan lebih dari seratus PMI. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan ilegal dan eksploitasi,” ujar Sujarwo.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
Namun, kenyataannya mereka justru diberangkatkan secara ilegal ke Libya dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan fisik maupun psikis, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga jam kerja yang berlebihan tanpa waktu istirahat yang layak.
Sujarwo menilai modus tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
SPMI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk perekrut di daerah, penyalur, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik perdagangan orang.
“Kami berharap proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka saja. Seluruh jaringan harus dibongkar hingga ke akar-akarnya agar tidak ada lagi korban pekerja migran Indonesia yang mengalami nasib serupa,” tegasnya.
Selain itu, SPMI meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta seluruh perwakilan RI di luar negeri untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban, termasuk memastikan proses pemulangan, rehabilitasi, dan pemulihan hak-hak mereka dapat berjalan secara maksimal.
SPMI juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan pekerjaan dengan janji gaji tinggi tanpa dokumen maupun prosedur yang jelas.
“Perlindungan pekerja migran harus menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan adalah langkah terbaik agar tidak semakin banyak warga Indonesia menjadi korban perdagangan orang,” tutup Sujarwo.
