Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa pengiriman sebagai sarana pengiriman narkotika.
Dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas telah menemukan berbagai cara yang digunakan oleh para pelaku, termasuk menjual minuman keras tanpa izin, memproduksi minuman campuran dengan alkohol atau bahan berbahaya, serta menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerjasama dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia menyatakan bahwa penanganan kejahatan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum dan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan semua pemangku kepentingan serta masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Setelah konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng.
Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dengan menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.
Sebagai penutup kegiatan, Wakapolda kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka masing-masing.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Tampilkan Semua