SEMARANG, CILACAP.INFO – Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembaliberhasil dibuktikan melalui Operasi Pekat II Candi 2026.
Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung dari 25 Juni hingga 14 Juli 2026, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat, dengan perkiraan menyelamatkan 66. 316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng dan organisasi masyarakat anti narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan selama 20 hari tersebut, Polda Jateng berhasil mengungkap 198 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan 245 tersangka dan 2. 112 laporan polisi mengenai kasus minuman keras dengan 2. 132 tersangka.
Selain itu, pihak berwenang telah menyita barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp. 15. 011. 290. 000.
Dalam keterangan yang disampaikan, Wakapolda Jateng menegaskan bahwa pencapaian ini patut diapresiasi, namun juga menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih signifikan.
“Kami merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Ini adalah tugas bersama untuk memutus rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak dapat bekerja sendirian tanpa dukungan dan kerja sama dari instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat,” ungkap Brigjen Pol. Latif Usman.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120. 688 butir obat berbahaya.
Di samping itu, pihak berwajib juga menyita 227. 489 botol minuman keras, baik yang diproduksi secara resmi maupun oplosan.
Ia menambahkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar selama Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan oleh Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa pengiriman sebagai sarana pengiriman narkotika.
Dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas telah menemukan berbagai cara yang digunakan oleh para pelaku, termasuk menjual minuman keras tanpa izin, memproduksi minuman campuran dengan alkohol atau bahan berbahaya, serta menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerjasama dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia menyatakan bahwa penanganan kejahatan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum dan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan semua pemangku kepentingan serta masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Setelah konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng.
Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dengan menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.
Sebagai penutup kegiatan, Wakapolda kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka masing-masing.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
