CILACAP.INFO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (10/07), polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (44) beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 192 gram, dan ribuan obat terlarang lainnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Ipda Galih Soecahyo dalam pesan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumahnya yang beralamat di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar berisi ganja dengan berat total 192 gram, dua lempeng obat psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 20 butir, serta 13.360 butir obat jenis Heximer yang disimpan di dalam rumah.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, kemasan paket pengiriman barang, pakaian, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SN yang berada di Jakarta seharga Rp2,6 juta dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya.
Sementara obat daftar G dan obat psikotropika tersebut diakui merupakan titipan dari rekannya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan digunakan sendiri. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Galih menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai upaya bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Ipda Galih juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Tampilkan Semua

