Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Ganja di Kesugihan

pengedar ganja dan obat terlarang di Kesugihan ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap
pengedar ganja dan obat terlarang di Kesugihan ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap

“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ipda Galih.

Saat ini tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait