Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis bagi Personel Pengguna Senjata Api

Perketat Kepemilikan Senjata Api Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis bagi Personel Pengguna Senjata Api
Perketat Kepemilikan Senjata Api Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis bagi Personel Pengguna Senjata Api

Kombes Pol Artanto juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi bersamaan sebelum personel diberikan izin untuk membawa senjata api. Tahapan tersebut mencakup berbagai fungsi, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga kualifikasi kemampuan menembak.

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan dengan ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya untuk memastikan bahwa personel yang diberi kewenangan untuk membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi dapat berjalan secara terpadu, termasuk penyusunan petunjuk dan arahan pelaksanaan yang melibatkan fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman bersama di lapangan.
Rencana pelaksanaan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan berlangsung dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2026. Latihan ini akan diikuti oleh 410 personel operasional yang memiliki senjata api, terdiri dari 60 personel dari satuan kerja Mapolda dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap personel pengguna senjata api memperoleh legalitas serta kompetensi yang memadai. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat dilakukan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel, serta semakin meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait