SEMARANG, CILACAP.INFO – Polda Jawa Tengah mengumumkan hasil penyelidikan ilmiah mengenai tragedi yang merenggut nyawa empat anggota keluarga di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung.
Analisis autopsi, pemeriksaan toksikologi, dan uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa para korban meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida.
Informasi tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko, Sp.BM., M.A.R.S., M.H., FISQua, Kasubbid Kimia Biologi Forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto, serta Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pengumuman yang disampaikan adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh tim gabungan secara menyeluruh.
“Pada hari ini, kami mempresentasikan hasil penyelidikan yang didasarkan pada metode Scientific Crime Investigation terkait insiden tersebut. Semua kesimpulan yang disampaikan merupakan hasil dari olah tempat kejadian perkara, autopsi, pemeriksaan forensik laboratorium, serta rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh,” ujar Artanto.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai saat keempat korban tiba di lokasi wisata Posong pada malam Selasa, 26 Mei 2026, untuk menginap di Glamping Safari Nomor 3.
Sebelum memasuki tenda, pihak pengelola sudah memberi instruksi agar tidak menyalakan tungku di dalam tenda demi menghindari bahaya kebakaran dan masalah pernapasan dari gas yang dihasilkan.
Keesokan harinya, ketika petugas hendak mengantarkan sarapan dan melakukan pemeriksaan rutin, mereka tidak mendapatkan jawaban dari penghuni tenda.
Setelah waktu check-out berlalu, petugas pun membuka tenda dan menemukan keempat korban telah meninggal. Dalam pemeriksaan, tungku tanah liat ditemukan di dalam tenda dekat pintu masuk, sedangkan kompor portabel berada di luar tenda.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dari berbagai pihak, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sampel makanan dan barang-barang yang ada di lokasi maupun di rumah para korban sebelum perjalanan mereka. Pihak pengelola juga sudah memberikan peringatan tentang risiko menyalakan tungku di dalam tenda yang bisa berbahaya,” jelas AKBP Zamrul Aini.
Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan, ponsel, kamera, kompor portabel, tungku tanah liat, sisa makanan yang dimakan korban, serta menu sarapan yang belum sempat dikonsumsi.
Semua barang bukti tersebut kemudian dites di laboratorium untuk mengidentifikasi penyebab kematian.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan bahwa penyidik juga meneliti kemungkinan penyebab kematian lainnya, termasuk kemungkinan keracunan makanan.
“Pada tahap awal, kami menyelidiki kemungkinan adanya keracunan makanan. Namun, setelah memeriksa makanan yang dibawa oleh para korban dan sisa makanan di rumah yang dimakan sebelum keberangkatan, tidak ditemukan bahan beracun yang bisa menjadi penyebab kematian. Kami juga tidak menemukan unsur kelalaian dari pihak pengelola, karena prosedur keamanan sudah dijalankan dan pihak pengelola telah memberikan peringatan kepada korban untuk tidak menyalakan tungku di dalam tenda karena potensi bahaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko mengungkapkan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi menunjukkan bahwa para korban terkena keracunan karbon monoksida yang menyebabkan mereka meninggal karena tercekik.
“Pemeriksaan forensik pada korban dan analisis darahnya memperlihatkan adanya indikasi keracunan karbon monoksida. Kami juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban atau zat beracun lain seperti sianida yang dapat berakibat fatal,” jelasnya.
Hasil tersebut diperkuat oleh analisis laboratorium dan simulasi yang dilakukan oleh tim Bidlabfor Polda Jateng di tempat kejadian perkara.
Kasubbid Kimia Biologi Forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto menjelaskan bahwa simulasi dilakukan untuk mengidentifikasi sumber paparan gas karbon monoksida.
“Simulasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa gas karbon monoksida kemungkinan besar berasal dari api tungku yang dinyalakan di dalam tenda. Konsentrasi gas yang dihasilkan dapat mencapai 2000 ppm, yang sangat membahayakan bagi manusia. Bahkan saat dilakukan uji pembakaran di luar tenda, gas karbon monoksida masih berpotensi masuk ke dalam dan melebihi ambang batas aman (200 ppm),” tutur AKBP Ibnu Sutarto.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan bahwa insiden di Glamping Posong mengingatkan kita akan bahaya paparan gas karbon monoksida.
“Peristiwa ini mengingatkan kita semua akan pentingnya mengikuti prosedur keselamatan saat menggunakan alat pembakaran di tempat perkemahan atau ruangan tertutup,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk mengambil hikmah dari kejadian ini sebagai langkah menjaga keselamatan saat berkemah atau berwisata di alam terbuka.
“Kami mengimbau warga untuk tidak menyalakan tungku arang, kompor portabel, atau sumber api lainnya di dalam tenda atau ruang tertutup. Selain itu, perlu juga menghindari beristirahat atau tidur di dalam kendaraan dengan mesin yang menyala dan kaca tertutup rapat. Gas karbon monoksida tidak terlihat dan tidak berbau, tetapi dapat mengakibatkan kekurangan oksigen di tubuh, kehilangan kesadaran, hingga berujung pada kematian,” tutupnya.

