Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 beserta perubahannya, dengan tujuan menyesuaikan diri terhadap laju ekspansi industri kosmetik serta memperkuat tanggung jawab terhadap keamanan dan mutu produk.
Mekanisme transparansi dan ketertelusuran yang diterapkan PINKFLASH secara obyektif merespons arah regulasi tersebut.
Dari perspektif industri, produksi lokal yang disertai mekanisme keterbacaan dan ketertelusuran dapat mempersingkat jalur audit rantai pasok, sekaligus memberikan peluang verifikasi informasi produk yang lebih langsung bagi regulator dan konsumen.
PINKFLASH menyatakan, produksi lokal saat ini dimulai dengan palet eyeshadow, dan secara bertahap akan diperluas ke lebih banyak kategori kosmetik dekoratif dan perawatan kulit. Di sisi konsumen, PINKFLASH juga menghadirkan program penukaran produk baru.
Pada tahap awal, sebanyak 20.000 unit produk disediakan untuk ditukarkan secara gratis di sejumlah gerai ritel di Jawa Tengah, sehingga konsumen dapat secara langsung membandingkan perbedaan produk sebelum dan sesudah peningkatan kualitas. Pendekatan ini mengurangi asimetri informasi dan membuka saluran umpan balik pasar yang lebih langsung.
Di tengah persaingan industri kosmetik yang semakin kompetitif, pengintegrasian produksi transparan, pengujian ilmiah, dan kepatuhan terhadap regulasi ke dalam operasi sehari-hari dapat menjadi jalur yang pragmatis bagi sebuah merek untuk membangun kepercayaan publik jangka panjang.
Tampilkan Semua
