Polda Jateng Soroti Ancaman AI Scam dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Polda Jateng dan Akademisi Perkuat Strategi Hadapi Kejahatan Digital di Era A dalam Seminar Nasional di Undip
Polda Jateng dan Akademisi Perkuat Strategi Hadapi Kejahatan Digital di Era A dalam Seminar Nasional di Undip

Ia juga menambahkan bahwa rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat masih menjadi tantangan utama yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Kebiasaan berbagi data pribadi, mengklik tautan tanpa verifikasi, dan memberikan kode OTP kepada pihak lain masih merupakan celah yang sering digunakan untuk melakukan penipuan atau pencurian data.

Sebagai langkah penanggulangan, Ditressiber Polda Jateng mendorong penguatan literasi digital masyarakat melalui edukasi berbasis komunitas, peningkatan kesadaran akan perlindungan data pribadi, penguatan sistem keamanan siber, optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI), serta penguatan pengawasan di ruang siber.

Selain itu, kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat juga dianggap sebagai faktor penting dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Seminar tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Pujiyono, yang menyampaikan materi tentang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dalam upaya mencegah dan menangani kejahatan digital.

Selain itu, terdapat juga Pakar Hukum Digital dan Informatika, Dr Edmon Makarim, yang memberikan ulasan mengenai perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Menanggapi acara tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa seminar ini menjadi wadah penting untuk memperkuat kerjasama antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital yang terus berubah.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan tingkat kewaspadaan dan pengetahuan digital masyarakat. Kejahatan siber tidak hanya menargetkan institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui beragam modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan manipulasi informasi di ruang digital,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, tidak membagikan kode OTP kepada siapapun, serta segera melapor kepada pihak yang berwenang jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan siber.

“Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan pengetahuan digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber dan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait