Bising dan Mengganggu, 32 Motor Knalpot Brong Diamankan Polresta Cilacap

gelar patroli gabungan, Polresta Cilacap berhasil mengamankan 32 motor berknalpot brong
gelar patroli gabungan, Polresta Cilacap berhasil mengamankan 32 motor berknalpot brong

CILACAP.INFO – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat, Polresta Cilacap berhasil mengamankan sebanyak 32 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli gabungan.

Puluhan kendaraan-kendaraan tersebut terjaring pada saat Polresta Cilacap mengantisipasi terjadinya aksi balap liar, tawuran, dan berbagai gangguan kamtibmas yang kerap membuat resah masyarakat pada Sabtu, 30 Mei 2026 dini hari.

Patroli diawali dengan apel kesiapan di Mapolresta Cilacap. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilacap Utara Iptu Mohkamad Ibnu Sahid, didampingi Pawas Ipda Fendi Setiadi dan Pamapta Ipda Adhi Purwito serta melibatkan personel Pleton Siaga Polresta Cilacap dan Polsek Cilacap Utara.

Petugas kemudian menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara pada malam hingga dini hari, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Setiabudi Cilacap.

Selain melakukan patroli mobile, personel juga melaksanakan strong point di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas dan lokasi yang berpotensi digunakan untuk balap liar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan patroli rutin terus digencarkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat serta mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong dan aktivitas yang berpotensi mengarah pada balap liar. Patroli ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari,” kata Galih Minggu, 31 Mei 2026.

Dari hasil patroli, petugas mengamankan 32 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, sejumlah kendaraan juga ditemukan tidak dilengkapi surat-surat maupun komponen vital kendaraan yang sesuai ketentuan.

Menurut Galih, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga kerap menjadi sumber keluhan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Polresta Cilacap akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version