CILACAP.INFO – Seorang pria berinisial FR (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena mengedarkan obat keras tanpa izin, yaitu tramadol.
Pelaku ditangkap di depan sebuah ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kroya, pada hari Kamis, 21 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat berbahaya di daerah Kroya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti.
“Kami menanggapi laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kroya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti obat jenis tramadol,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1. 500 butir tramadol.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp128 ribu dan sebuah telepon genggam milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan obat keras tersebut atas perintah seseorang berinisial D.
Ia diminta untuk mengambil paket berisi obat melalui jasa pengiriman di Perempatan Buntu, Kabupaten Banyumas.
Setelah menerima paket, obat tersebut kemudian dibagi untuk memudahkan proses penjualan kembali.
Dalam kegiatannya, pelaku diketahui menjual satu strip tramadol yang berisi 10 butir dengan harga Rp70 ribu.
Ia juga mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu jika berhasil menjual satu box obat tramadol.
Kepada penyidik, pelaku menyatakan telah bekerja sama dengan D dalam mengedarkan obat keras tersebut sejak awal tahun 2026.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan remaja. Kami akan terus melakukan tindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tambah Ipda Galih Secahyo.
Pelaku FR dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dapat dikenakan pidana tambahan terkait praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan pengembangan kasus dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.


