CILACAP.INFO – Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kesugihan dan Sampang. Empat tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,55 gram dan tembakau sintetis (sinte) seberat 27,5 gram.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah makan di Kecamatan Kesugihan. Polisi menangkap seorang pria berinisial RC (37), warga Semarang, saat kedapatan menyimpan sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu, alat hisap, serta perlengkapan lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian mentransfer uang sebesar Rp4 juta sebelum mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan. Sabu tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Tersangka RC dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Sebagai pengguna, tersangka terancam pidana penjara maksimal 4 tahun, dengan kemungkinan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.
Selang sehari, pada Jumat (17/4/2026), Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran tembakau sinte di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang. Tiga tersangka berinisial AA (21), AN (17), dan DS (16) berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 27,5 gram tembakau sinte yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, beserta timbangan digital, alat pengemasan, dan uang tunai. Hasil penyelidikan mengungkap, para tersangka memperoleh bahan dari luar daerah melalui transaksi daring, kemudian mengolahnya dengan cara dicampur dan disemprot cairan tertentu sebelum dikemas ulang untuk diedarkan.
“Tembakau sinte tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dan diedarkan dengan melibatkan rekan lainnya menggunakan sistem tempel di sejumlah titik,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.
