Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Korban Melahirkan

konferensi pers saat pengungkapan kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/04/2026).
konferensi pers saat pengungkapan kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/04/2026).

“Ketika bidan datang, korban sudah kehilangan banyak darah, sehingga harus dibawa ke puskesmas untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Selama ini kehamilan korban tidak diketahui oleh keluarga maupun masyarakat, karena ia menyembunyikannya dengan mengikat kain di perutnya setiap kali hendak berangkat sekolah.

Saat ini, korban menerima pendampingan psikologis dari Polresta Cilacap. Ia dan bayi perempuannya dalam keadaan sehat dan sekarang tinggal bersama orang tua dari ibu korban.

Pelaku diancam dengan pasal 415, juncto pasal 418 dan 473 KUHAP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Dikarenakan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, hukumannya ditambah sepertiga,” tukasnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait