Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Korban Melahirkan

konferensi pers saat pengungkapan kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/04/2026).
konferensi pers saat pengungkapan kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/04/2026).

CILACAP.INFO, edisi Senin, 20 April 2026 – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) telah menangkap seorang pria berinisial HS (36) yang melakukan persetubuhan terhadap putrinya sendiri hingga melahirkan.

Yang lebih tragis, tindakan tersebut dilakukan berulang kali sejak korban masih di bangku sekolah dasar, mulai tahun 2023 hingga yang terakhir pada Februari 2026.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S. H. , S. I. K, M. H. menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap berkat laporan dari masyarakat serta pemantauan siber terkait dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh ayahnya.

“Kami menerima informasi dari warga dan tim patroli siber Polresta Cilacap mengenai tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya. Saya pun memberikan perintah kepada anggota untuk menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers saat pengungkapan kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/04/2026).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan tindak keji tersebut di rumahnya sendiri dengan memanfaatkan keadaan rumah yang sepi agar bisa menjalankan aksinya. Diduga, motif pelaku melakukan tindakan ini adalah karena dorongan nafsu setelah sering melihat korban dengan pakaian yang minim.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Karangpucung mendapati dirinya melahirkan bayi perempuan di kamar mandi saat bersiap untuk berangkat ke sekolah, Rabu (8/4). Korban merasa terkejut saat melihat kepala bayi keluar dari kemaluannya.

“Korban yang terkejut lalu memanggil orangtuanya, hingga akhirnya bayi tersebut lahir di dalam kamar mandi,” jelasnya.

Orangtuanya kemudian memanggil bidan setempat, namun saat bidan tiba di rumah korban, anak tersebut sudah mengalami pendarahan hebat dan segera dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

“Ketika bidan datang, korban sudah kehilangan banyak darah, sehingga harus dibawa ke puskesmas untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Selama ini kehamilan korban tidak diketahui oleh keluarga maupun masyarakat, karena ia menyembunyikannya dengan mengikat kain di perutnya setiap kali hendak berangkat sekolah.

Saat ini, korban menerima pendampingan psikologis dari Polresta Cilacap. Ia dan bayi perempuannya dalam keadaan sehat dan sekarang tinggal bersama orang tua dari ibu korban.

Pelaku diancam dengan pasal 415, juncto pasal 418 dan 473 KUHAP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Dikarenakan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, hukumannya ditambah sepertiga,” tukasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait