Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau sebagai Solusi Revitalisasi Kota: Studi Kasus Bekas TPSS Menjadi Taman Bunga di Bangko

DLH Bangko Jambi
DLH Bangko Jambi

Perkembangan kota membawa konsekuensi terhadap kondisi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Ketika aktivitas ekonomi, mobilitas, serta pembangunan infrastruktur terus meningkat, kebutuhan akan ruang terbuka hijau (RTH) tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

Ruang hijau berfungsi sebagai paru-paru kota, sekaligus elemen estetika yang memberikan kenyamanan visual bagi warga. Atas dasar inilah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangko mengambil langkah maju dengan melakukan revitalisasi lahan yang dulunya identik dengan penumpukan sampah menjadi taman bunga yang indah dan bermanfaat.

Transformasi bekas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) menjadi ruang hijau bukan sekadar proyek penataan lingkungan, tetapi merupakan simbol perubahan cara pandang terhadap ruang publik. Lahan yang sebelumnya dianggap sebagai masalah kota kini menjadi bagian dari solusi. Proyek ini menunjukkan bahwa sebuah kota dapat berkembang tanpa harus kehilangan keseimbangan ekologisnya, selama ada komitmen kuat untuk mengoptimalkan ruang yang tersedia.

Latar Belakang Revitalisasi

Menurut laporan resmi dari DLH Bangko, TPSS yang terletak di Jalan Kepulauan Seribu, tepat di dekat kawasan Pujasera Jalan A. Yani, sudah tidak difungsikan lagi. Keberadaannya mulai menimbulkan ketidaksesuaian dengan lingkungan sekitar yang semakin ramai oleh aktivitas masyarakat.

Keputusan untuk menutup TPSS tersebut menjadi titik awal berbagai pertimbangan penting. DLH melihat peluang bahwa lahan tersebut dapat diubah menjadi aset baru yang lebih memberi manfaat sosial dan ekologis.

DLH Bangko tidak hanya menargetkan penataan ulang, tetapi juga ingin menciptakan ruang hijau yang bisa diakses oleh publik. Sebagai institusi yang memiliki tugas menjaga kualitas lingkungan dan estetika kota, DLH menilai bahwa mengubah lahan ini menjadi taman bunga akan jauh lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Taman tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menyediakan ruang publik yang bersih, aman, serta memanjakan pandangan.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version