Dalam sambutannya, Wakil Ketua Panwas Ibu Subur mengatakan bahwa hasil saat dilakukan penelitian berkas untuk bisa dilengkapi serta ditindaklanjuti dan ia berpesan agar dilengkapi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami disini seluruh anggota dari panwas melaksanakan penelitian berkas dan apapaun yang menjadi hasil penelitian berkas ini bisa dilengkapi dan ditindaklanjuti selama enam hari mulai tanggal lima sampai dua belas November dengan jam yang telah ditentukan oleh panitia,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada para pendaftar jika tidak melengkapi dan menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan panitia maka akan menimbulkan konsekuensi bagi pendaftar.
“Ketika Bapak/Ibu peserta atau bakal calon tidak menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan dari panitia akan menimbulkan konsekuensi, baik konsekuensi yang akan menghambat informasi ke peserta ataupun konsekuensi yang akan berakhir dengan hal yang tidak diinginkan atau gugur,” jelasnya.
Satu per satu para pendaftar dipanggil oleh anggota panitia untuk dilakukan pengecekan dan penelitian berkas persyaratan pendaftaran.
Diakhir kegiatan penelitian berkas tahap satu, dibacakan berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa, Panwas Pengangkatan Perangkat Desa, dan Ketua Panitia dengan disaksikan langsung oleh pendaftar. (Asep)
Tampilkan Semua
