“Ketika Bapak/Ibu peserta atau bakal calon tidak menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan dari panitia akan menimbulkan konsekuensi, baik konsekuensi yang akan menghambat informasi ke peserta ataupun konsekuensi yang akan berakhir dengan hal yang tidak diinginkan atau gugur,” jelasnya.
Satu per satu para pendaftar dipanggil oleh anggota panitia untuk dilakukan pengecekan dan penelitian berkas persyaratan pendaftaran.
Diakhir kegiatan penelitian berkas tahap satu, dibacakan berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa, Panwas Pengangkatan Perangkat Desa, dan Ketua Panitia dengan disaksikan langsung oleh pendaftar. (Asep)
Tampilkan Semua
