JAKARTA – Genset sering jadi penyelamat saat listrik padam, terutama di dunia usaha. Tapi siapa sangka, masih banyak pemilik usaha yang pakai genset tanpa izin resmi.
Andre Mahardika, praktisi kelistrikan sekaligus CEO BSA Holding dan Dirut Bintang Teknik Konsultan menyoroti fenomena ini. Menurutnya, banyak orang hanya sekadar beli genset tanpa mikirin izin.
“Industri usaha dan atau bahkan rumah tinggal saat ini memang banyak yang memiliki genset untuk menghasilkan sumber listrik di saat keadaan darurat, tapi kebanyakan dari mereka hanya sekedar membeli saja dan lupa untuk mengurus izinnya, padahal dapat menimbulkan efek domino,” tuturnya.
Efek domino yang dimaksud bukan main-main. Andre bilang banyak kasus genset trouble, bahkan ada yang sampai meledak. Risikonya bukan cuma soal keselamatan, tapi juga bisa bikin pemilik kena sanksi hukum.
Ia mengingatkan, sesuai UU No. 30 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 54, siapa pun yang pakai instalasi listrik tanpa SLO dan bikin korban, bisa dipidana 5 tahun plus denda maksimal Rp500 juta.
Andre menekankan, izin bukan sekadar formalitas. Izin genset penting untuk ngecek keamanan, keandalan, hingga kepatuhan pada aturan.
“Karena dengan pengurusan izin SLO Genset tersebut, Lembaga Inspeksi Teknik/tenaga ahli kelistrikan dapat memastikan bahwa uji beban tidak lebih besar dari kapasitas maksimalnya,” ucapnya.
“Kemudian memastikan kondisi lingkungan dan tata letak genset dalam keadaan baik, juga memastikan tidak terjadinya masalah pada sistem bahan bakar dan terakhir memastikan bahwa SOP dalam penanganan Genset telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Proses perizinan ini juga enggak sembarangan. Selain diuji tenaga ahli, genset juga harus lewat pemeriksaan dinas terkait. Tujuannya jelas: memastikan genset laik operasi dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan izin yang beres, pemilik usaha bisa lebih tenang. Bukan cuma terhindar dari ancaman hukum, tapi juga bisa memastikan genset benar-benar aman buat jangka panjang.