Polresta Cilacap Bekuk 2 Pengedar Obat Terlarang dalam Sehari

Pelaku pengedar obat terlarang ditangkap Polisi
Pelaku pengedar obat terlarang ditangkap Polisi

Sementara DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait