Polresta Cilacap Bekuk 2 Pengedar Obat Terlarang dalam Sehari

Pelaku pengedar obat terlarang ditangkap Polisi
Pelaku pengedar obat terlarang ditangkap Polisi

CILACAP.INFO – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dalam satu hari. Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda bersama ratusan butir obat psikotropika dan obat berbahaya siap edar.

Tersangka pertama, UAF (23), warga Kecamatan Kesugihan, ditangkap di SPBU Jeruklegi, Jumat (22/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 52 butir obat psikotropika berbagai jenis.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Permata, Kecamatan Majenang. Polisi meringkus DJS (21), warga Kecamatan Majenang, yang kedapatan menguasai 598 butir Tramadol dan Heximer serta 10 butir psikotropika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya pengungkapan dua kasus tersebut. “Kedua tersangka kami amankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ipda Galih menambahkan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan pribadi dan sisanya dijual kembali dengan harga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir. Sementara DJS diketahui berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan seorang rekan bernama MS sejak Mei 2025.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap. UAF dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait