Banyumas Jadi Jalur Perlintasan Peredaran Rokok Ilegal

Sarif Hudoyo saat memberikan sosialisasi ketentuan dibidang cukai gempur rokok ilegal pada Selasa 24 Juni 2025 (Foto Asep
Sarif Hudoyo saat memberikan sosialisasi ketentuan dibidang cukai gempur rokok ilegal pada Selasa 24 Juni 2025 (Foto Asep

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Wilayah Kabupaten Banyumas sebagai jalur perlintasan transit peredaran rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Pulau Jawa.

Hal itu dikatakan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Purwokerto, Sarif Hudoyo ditemui awak media seusai memberikan materi sosialisasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng insan media penyiaran radio dan televisi pada Selasa, 24/06/2025 bertempat di Ruang Pelatihan Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas.

“Banyumas sebagai jalur transit, jadi yang lewat beberapa kali di daerah Sumpiuh itu yang mau dibawa keluar jawa,” katanya.

Ia berpesan kepada masyarakat agar jangan mengonsumsi rokok ilegal dan segera melaporkan jika ada rokok ilegal yang beredar.

“Masyarakat jangan mengonsumsi dulu. Kalau masyarakat tidak mengonsumsi otomatis yang memproduksi tidak laku. Kemudian jika mengetahui ada rokok ilegal segera whatsapp ke kami atau ke Satpol PP, bisa ke DM instagram Bea Cukai Purwokerto atau ke 08112624737,” pesan Sarif.

Ia menambahkan langkah antisipasi peredaran rokok ilegal salah satunya mengadakan acara sosialisasi bersama awak media penyiaran radio dan televisi, untuk bersama gempur rokok ilegal.

Dikatakan Sarif, temuan rokok ilegal yang berhasil diamankan berjumlah jutaan, apalagi beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengamankan dua mobil yang membawa rokok ilegal.

“Temuannya sudah jutaan, jadi kami baru saja menangkap dua mobil sekaligus, kalau ditotal hingga bulan Juni sudah satu jutaan,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tempat produksi rokok di wilayah Kabupaten Banyumas sudah banyak yang legal dan rata-rata produksinya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Di Banyumas tempat produksi belum ada yang ilegal, tapi perusahan rokok yang legal sudah banyak di Banyumas rata-rata SKM dan SKT,” jelasnya.

Terkait pidana terhadap pelanggaran rokok ilegal ia menjelaskan bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku akan dikenai sanksi pidana.

“Siapa saja yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan menjual kena pidana minimal, minimal satu tahun penjara dan denda minimal dua kali nilai cukai, untuk yang memalsukan maksimal sampai delapan tahun penjara dan maksimal dua puluh kali nilai cukai,” pungkas Sarif.

Terkait prioritas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terdapat alokasi anggaran salah satunya dibidang penegakan hukum, yang mana Dinas Kominfo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat sebagai upaya preventif.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version