Terkait pidana terhadap pelanggaran rokok ilegal ia menjelaskan bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku akan dikenai sanksi pidana.
“Siapa saja yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan menjual kena pidana minimal, minimal satu tahun penjara dan denda minimal dua kali nilai cukai, untuk yang memalsukan maksimal sampai delapan tahun penjara dan maksimal dua puluh kali nilai cukai,” pungkas Sarif.
Terkait prioritas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terdapat alokasi anggaran salah satunya dibidang penegakan hukum, yang mana Dinas Kominfo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat sebagai upaya preventif.
Sedangkan dibidang penegakan hukum terdapat Satpol PP yang bertugas melakukan penindakan.
Heri Purwanto, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas mengatakan dalam penggunaannya, DBHCHT sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan bagi masyarakat yang mana dana tersebut untuk pelatihan di Dinakerkop dan juga untuk di Dinpertan.
“Di Dinas Sosial nanti ada pelatihan di Dinakerkop ada bibit dan pupuk untuk pertanian tembakau di Dinpertan juga ada di Dinperindag itu termasuk untuk peralatan – peralatan contohnya untuk melinting contohnya itu di Dinperindag,” ungkap Heri.
Sebanyak 40 persen untuk Dinas Kesehatan dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi juga untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara 10 persen untuk Dinas Kominfo dan Satpol PP digunakan untuk sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan penindakan.
“Jadi prinsipnya langsung atau tidak langsung itu nanti kembali ke masyarakat dan saya yakin itu memberi dampak positif dan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Heri.
Lebih lanjut, Ia berharap dengan acara sosialisasi gempur rokok ilegal bagi insan media penyiaran bisa memberikan edukasi bagi masyarakat terkait rokok legal dan ilegal.
Tampilkan Semua