KKJ Kecam Keras Aksi Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Penampakan paket yang berisi kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo Rabu 19 Maret 2025 (Foto Dok Tempo)
Penampakan paket yang berisi kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo Rabu 19 Maret 2025 (Foto Dok Tempo)

KKJ menilai hal tersebut menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa.

2. Mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

3. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.

4. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. *

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait