Atas perihal Tersebut Pelaku mengakui Perbuatan tersebut dan menyimpan Sepeda motor Hasil kejahatan di SPBU Cimanggu. Atas Perihal Tersebut Unit Reskrim Polsek Wanareja Mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polsek Wanareja guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasai 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Tampilkan Semua
