Eratani, UPL Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial untuk 1.000 Petani

Eratani UPL Indonesia dan BPJS ketenagakerjaan wujudkan perlindungan jaminan sosial untuk 1000 petani
Eratani UPL Indonesia dan BPJS ketenagakerjaan wujudkan perlindungan jaminan sosial untuk 1000 petani

Program ini bertujuan untuk memastikan para petani memiliki perlindungan jaminan sosial yang tepat, yangya memberikan keamanan bagi mereka dan keluarga mereka.

Melalui kerja sama ini, Petani Binaan Eratani berhak mendapatkan perlindungan tanpa batasan biaya perawatan saat mengalami risiko ketika bekerja.

Selain itu, jika petani meninggal dunia akibat risiko kecelakaan kerja tersebut, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari pendapatan terlapor dan beasiswa pendidikan dengan total Rp174.000.000 untuk dua anak.

Hal ini karena Petani Binaan Eratani sudah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja. Sedangkan, saat terjadi risiko kematian pada petani di luar kecelakan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat dengan total Rp 42.000.000 sebagai bentuk manfaat dari program Jaminan Kematian

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait