Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa cairan air keras yang dibuang pelaku, pakaian korban, dan sepeda motor korban yang dijual pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 354 dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan korban luka berat, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tampilkan Semua
