Polisi Berhasil Tangkap Ibu Kandung yang Buang Bayinya di Majenang Cilacap

Polresta Cilacap Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penemuan Bayi di Mulyasari, Majenang
Polresta Cilacap Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penemuan Bayi di Mulyasari, Majenang

CILACAP.INFO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi yang ditemukan di selokan di Mulyasari Kecamatan Majenang oleh seorang warga setempat beberapa hari yang lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, ibu kandung bayi yang ternyata masih berusia 15 tahun dan statusnya masih pelajar berhasil ditangkap setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh Polisi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam keterangannya mengatakan, pasca penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan di saluran irigasi di Mulyasari Kecamatan Majenang pada hari Jumat sekitar pukul 05.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi.

“Pada hari Sabtu, 24 Maret 2024 kita mendapat laporan dari rumah sakit ada seorang wanita yang dirawat dengan kondisi pendarahan, kemudian tim kami langsung mendatanginya. Dari hasil interogasi, wanita tersebut mengaku merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.” Ungkap Kapolresta Cilacap saat Konferensi Pers, Senin (25/03/2024).

Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku melahirkan di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.

“Sesaat setelah bayi dilahirkan, mulut bayi itu disumpal dengan pakaian dalam sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia, setelah itu oleh pelaku bayi tersebut dibawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasi.” Ujarnya

Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari bayi yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, serta mencari pelaku lain jika ada yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi ini.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait