Tulis Dua Artikel Scopus, Dosen INISNU Raih Doktor Tanpa Ujian Terbuka

Dosen INISNU Raih Doktor Tanpa Ujian Terbuka
Dosen INISNU Raih Doktor Tanpa Ujian Terbuka

Riset kualitatif fenomenologi interpretatif tersebut mengungkap sejumlah makna yang dipraktikkan oleh guru dalam menjalankan profesinya sebagai guru SD profesional, tools digital yang digunakan dalam pembelajaran berbasis digital, dan strategi pengembangan oleh kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi guru.

Bagi guru SD yang tidak menguasai kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, ditambah kompetensi pedagogi digital, kompetensi digital, mampu mengintegrasikan TPACK di dalam pembelajaran, dan memiliki kompetensi mengacu ICT Competency Framework for Teachers (ICT CFT) Version 3 perspektif UNESCO, kata Ibda.

Apakah tidak profesional? “Ya, tentu profesional jika sudah lulus PPG sesuai regulasi, namun belum tentu profesional dalam pembelajaran berbasis digital, karena ini berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan sampai evaluasi dengan memanfaatkan tools digital dan ini sudah dipraktikkan oleh Guru Penggerak saya saya teliti,” beber Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah tersebut.

Meski menemukan kebaruan dengan mengungkap sesuai tiga rumusan masalah dan empat belas pertanyaan riset, pihaknya mengakui terdapat keterbatasan riset.

“Penelitian ini memiliki keterbatasan ya, karena produk Guru Penggerak ini kan akan menjadi Kepala Sekolah, nah riset saya tidak sampai menjangkau ke sana. Guru penggerak yang saya teliti juga 90 persen sudah diangkat menjadi kepala sekolah,” beber penulis buku Guru Dilarang Mengajar! tersebut.

Meski tahapan menjadi doktor harus melalui ujian terbuka atau ujian promosi doktor, namun Ibda hanya cukup sampai ujian tertutup.

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Jika liniernya untuk lulus S3 melalui tahapan Ujian Proposal, Ujian Kelayakan, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka, saya dinyatakan lulus tanpa Ujian Terbuka karena mendapatkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor: 3.19/UN34/1/2024 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau bebas ujian terbuka,” beber Ketua Bidang Media, Hukum, dan Humas FKPT Jawa Tengah tersebut.

Seperti diketahui, bahwa untuk menjadi doktor harus menempuh beberapa kali ujian. Selain Ujian Proposal, dilakukan Ujian Kelayakan (Ujian Pendahuluan), Ujian Hasil Disertasi (Ujian Tertutup), dan Ujian Terbuka (Ujian Terbuka Promosi Doktor/Ujian Akhir Disertasi).

Dalam Ujian Tertutup secara daring tersebut, Ibda dinyatakan lulus sebagai doktor pendidikan dasar mendapatkan predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. Ia berhasil lulus S3 pada Program Studi Pendidikan Dasar FIPP UNY dengan masa studi 2 tahun 6 bulan, dan merupakan doktor pendidikan dasar ke-28 di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Ibnu Syamsi, M.Pd., dan kopromotor Dr. Rukiyati, M.Hum.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait