Pemdes Panimbang Fasilitasi Desa Tanggap Pemajuan Kebudayaan Berkesinambungan

pembentukan Lembaga Adat di Desa Panimbang Cimanggu Cilacap
pembentukan Lembaga Adat di Desa Panimbang Cimanggu Cilacap

CILACAP.INFO – Pemerintah Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan bertajuk pembentukan Lembaga Adat yang merupakan bagian dari Fasilitasi Desa Tanggap Pemajuan Kebudayaan Berkesinambungan bertempat di balai Desa Panimbang. Jalan Raya Nasional Cimanggu pada Rabu, (15/11/2023).

Kepala Desa (Kades) Panimbang Jatmiko dalam sambutannya menyatakan pembentukan Lembaga Adat di desanya merupakan upaya Pemerintah Desa dalam rangka pemajuan kebudayaan Desa yang akan berlangsung secara berkesinambungan.

“Pemerintah Desa (Pemdes) Panimbang merupakan salah satu dari 15 Desa yang berada di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap berupaya memajukan budaya desa dengan fasilitasi tanggap budaya melalui pembentukan lembaga adat desa ini.” terangnya.

Menurutnya dalam membangun desa tanpa dasar adat istiadat setempat, tanpa memberdayakan masyarakat setempat tidak akan terwujud.

“Jikapun terwujud itu hasilnya tidak akan baik. Oleh karenanya adanya lembaga adat desa kami sangat perlu dan butuhkan.” Akunya.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kecamatan Cimanggu Anwar dalam sambutannya menyampaikan dukungan, apresiasi positiv pada pembentukan lembaga adat desa. Menurutnya hal itu sangat penting bagi desa sebab ketika ada masalah kemasyarakatan di lingkungan, Desa dengan kearifan lokalnya mampu mengfasilitasi, menjembatani bahkan mengatasinya dengan arif dan bijak, sebagaimana hukum adat setempat.

“Jadi harapan kita keberadaan Lembaga Adat Desa menjadi pengayom kehidupan bermasyarakat di lingkungan bapak-ibu.” terangnya dihadapan puluhan peserta fasilitasi tanggap budaya desa.

“Dengan kegiatan fasililitasi ini, bapak-ibu, tenaga budaya desa akan tumbuh pengetahuannya, kesadarannya, dan akan meningkat kreatifitasnya.”

“Fasilitasi tanggap budaya jadikan sebagai bekal ilmu tambahan, yang beri keluasan wawasan, dan menjadi harapan tenaga budaya Desa Panimbang akan lebih mampu memanfaatkan asset berupa aneka sumber daya desa dengan mengarusutamakan kebudayaan untuk membangun desa yang inklusif, berkelanjutan dan tetap berakar pada nilai adat budaya lokal Desanya.” pungkasnya

Sementara itu, Aktivis Penggiat Budaya Nusantara Gus IHA dalam kesempatan itu sebagai salah satu Narasumber dan fasilitator peningkatan kapasitas bagi tenaga budaya Desa Panimbang mengatakan bahwa upaya pemajuan kebudayaan di Desa selaras dengan amanat Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan juga diperteguhkan dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Upaya pemajuan kebudayaan di Desa Panimbang selaras dengan amanat Undang – Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017, dan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).”

Dikatakan Pasal (4) UU Desa menegaskan bahwa salah satu tujuan pengaturan Desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa. Untuk itu, upaya pemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari peran aktif pemerintahan Desa dan masyarakat Desa”, katanya.

Pegiat Budaya, Imam Hamidi Antassalam di Pendopo Desa Panimbang, Cimanggu

Pegiat Budaya, Imam Hamidi Antassalam di Pendopo Desa Panimbang, Cimanggu

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, keberadaan ekosistem budaya di Desa terus mendapat tantangan yang tidak mudah. Perkembangan teknologi informasi yang membawa serta nilai – nilai budaya baru terkadang tidak sepenuhnya sesuai dengan kehidupan masyarakat Desa, bahkan turut menggerus ekosistem kebudayaan di Desa.

“Dari sini penting untuk dipahami bersama bahwa kebudayaan Desa merupakan jantung dari kebudayaan nasional.” tegasnya.

Ia menambahkan, selain sejalan dengan amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, UU Desa, kebijakan Desa Tanggap Budaya juga ditetapkan dalam Permendesa No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menempatkan SDG’s Desa sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa, khususnya SDG’s ke – 18, yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Secara khusus, lanjutnya, “Permendesa No 21 Tahun 2020 menempatkan SDG’s Desa sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa, khususnya SDG’s ke – 18, yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Lebih lanjut, Permendesa tersebut menegaskan penguatan budaya Desa adaptif dilakukan melalui beberapa cara antara lain adalah pengembangan modal sosial budaya desa dan perdesaan, pemajuan kebudayaan Desa, pemberdayaan masyarakat berbasis adat dan budaya, dan peningkatan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa”, jelas dalam paparannya.

Desa Panimbang dalam Catatan Sejarah Tjilatjap

Desa Panimbang dalam Catatan Sejarah Tjilatjap

Sebelumnya senada dengan itu, Camat Cimanggu dalam hal ini disampaikan oleh Kasatpol Pamong Praja Maryono memaparkan, arah kebijakan pemerintah dalam rangka pemajuan kebudayaan perlu dibangun dari unit pemerintahan terkecil, yaitu Desa sebagai jantung kebudayaan nasional.

Sebab, nilai – nilai kebudayaan yang ada di Indonesia berakar dari desa – desa dan diwariskan secara turun – temurun dari generasi pendahulu ke generasi penerus.

Untuk itu, lanjutnya, Desa sebagai pelaku utama pemajuan kebudayaan dapat berperan strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia.

“Arah kebijakan pemajuan kebudayaan perlu dibangun dari unit pemerintahan terkecil, yaitu Desa sebagai jantung kebudayaan nasional. Sebab, nilai – nilai kebudayaan yang ada di Indonesia berakar dari desa – desa dan diwariskan secara turun – temurun dari generasi pendahulu ke generasi penerus.

Untuk itu, Desa sebagai pelaku utama pemajuan kebudayaan dapat berperan strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia”, jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir sebagai narasumber penguat seperri dari Aktivis Penggiat Budaya Dayeuhluhur Ceceng Rusmana alias Ki Lambang Wijaya Kusuma, Kasatkoramil Cimanggu Wahyulianto, dan tokoh-tokoh masyarakat dari Genteng Wetan, Genteng Kulon, Cikadu dan Cikondang sebagai perwakilan dari empat dusun Desa Panimbang.

Disimpulkan bahwa Lembaga Adat Desa memegang peranan sentral dalam pelaksanaan ritual adat. di sisi lain Lembaga Adat Desa sebagai laboratorium hidup kearifan lokal dalam menjaga keberlanjutan alam, lingkunan desa dan mengupayakan kedaulatan pangan.

Desa Panimbang dalam lintasan sejarah dan waktu telah melestarikan bahasa lokal serta tata cara dan sarana-prasarana adat. Tradisi sastra lisan pun masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.

Diketahui Desa Panimbang, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap ini yang pada masa lalu menjadi kawasan elite orang-orang linuwih, orang yang mampu dan bisa memberi nasehat (pertimbangan) yang baik. Hal ini dikuatkan berdasar manuskrip, naskah kuna di masa Belanda oleh karenannya disebut Panimbang.

Disamping itu juga masih mempertahankan kebudayaan khas masyarakat yakni memiliki dua suku dengan kultur berbeda.

Dan menjadikan unsur kebudayaan tersebut seperti Jawa dan Sunda sebagai ikatan yang menyatukan.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait