Perbedaan Perseroan Perorangan dan Terbatas Umum dari Sisi Digital

cara cek perseroan terbatas umum dan perseroan perorangan secara digital
cara cek perseroan terbatas umum dan perseroan perorangan secara digital

JAKARTA, CILACAP.INFO – Kemajuan teknologi memudahkan setiap orang untuk mengecek segala sesuatunya dengan berbekal jaringan internet dan perangkat canggih.

Demikian juga halnya jika hendak mengecek suatu profil yang berbentuk badan hukum, misal Perseroan Perorangan dan Perseroan Umum dan hal ini bisa diketahui pun terkait perbedaanya.

Untuk Perseroan Perorangan di sisi digital maka bisa dicek di laman Ditjen AHU pada menu Perseroan Perorangan dan tidak bisa mengeceknya di Perseroan Terbatas biasa.

Juga sebaliknya Perseroan Terbatas biasa bisa dicek di menu Perseroan Terbatas dan tidak bisa mengeceknya di menu Perseroan Perorangan atau lainnya.

Kemudian dalam bentuk file digital yang berbentuk PDF yang bisa diunduh oleh yang telah membuatnya, di sini nanti akan terdapat Akta Pendirian yang menyatakan terkait PT Perorangan yang telah dibuat dan terdapat nomor SK Kemenkumham.

Sedang PT UMUM atau Biasa tentu akta pendirian harus melalui Notaris, sehingga jika ingin memperoleh file, maka bisa menunggu File Dokumen yang dikirim oleh Notaris.

Jadi jika sudah membuat suatu badan hukum perseoran baik PT Perorangan maupun Umum keduanya bisa dicek melalui laman Kemenkumham sesuai bentuk badan hukum masing-masing.

Terkait Perseroan Perorangan, Siapa saja bisa membuatnya dengan minimal 1 (satu) orang yang menjabat sebagai direksi atau direktur.

Sedangkan untuk Perseroan Umum minimal harus 2 (dua) orang yang terdiri dari Direktur dan Komisaris melalui Notaris. Sehingga jika sudah jadi, maka akan memperoleh Nomor Akta Notaris dan Nomor SK Kemenkumham.

Untuk KBLI keduanya bisa mengisikan sesuai bidang usaha, untuk izin baik Perseroan Perorangan dan Perseroan Umum sama-sama bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pada Perseoran Perorangan, Besaran Modal Usaha tidak ditentukan, namun pada Perseroan Umum ditentukan dengan modal disetor minimal 25% dari Modal Dasar.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version