Yasonna menuturkan, KJRI Davao City telah menerbitkan 1.259 Dokumen Perjalanan RI atau Paspor. Dari jumlah tersebut, 835 orang telah mendapatkan endorsement special non-immigrant visa/ 47 (a) (2) dari Department of Justice.
“Yang lebih menggembirakan lagi, semua prosesnya tidak dipungut biaya, baik terhadap penerbitan endorsement maupun penerapan visa dengan masa berlaku lima tahun,” ungkap Yasonna.
Menkumham RI mengapresiasi KJRI Davao City atas capaian dan kerja kerasnya dalam melaksanakan peran secara maksimal untuk pelayanan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia di wilayah kerjanya.
Menurut Yasonna, pengurusan pendaftaran dan penegasan status terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao memiliki tantangan tersendiri mengingat kontur dan luas wilayah, keterbatasan SDM dan infrastruktur pendukung, serta ancaman keamanan hingga pola pikir masyarakat Indonesia yang berasal dari PIDs tentang pentingnya memiliki legal dokumen di Filipina.
“Dengan semangat melayani, kawan-kawan telah melaksanakan perannya dengan maksimal. You did well. Thank you! Namun demikian, kita tidak boleh terlena dan berpuas hati terhadap apa yang telah kita capai ini. Masih ada warga keturunan Indonesia yang belum terselesaikan penegasan status dan izin tinggalnya,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
“Juga masih terdapat kewajiban memilih kewarganegaraan terhadap anak-anak dengan status warga negara ganda (terbatas). Saya harapkan seluruh pihak tetap dapat bekerja sama dan bersinergi dalam mengawal dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas,” pungkasnya.
Dalam kegiatan penyerahan paspor, Yasonna didampingi Duta Besar RI untuk Filipina, Konjen RI untuk Davao City, dan Chief of State Counsel (mewakili Secretary of Justice).
Tampilkan Semua