Pegawai Bapas Nusakambangan Melakukan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

pegawai bapas nusakambangan melakukan pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara
pegawai bapas nusakambangan melakukan pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara

CILACAP.INFO – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kita wajib melaporkan harta kekayaan melaluli Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

LHKASN atau dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai merupakan bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.

Untuk itu pada hari ini, Jumat (11/03) pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan lakukan Pelaporan Harta Kekayaannya.

Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya baik sebelum, saat, dan setelah menjabat.

Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhnya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara untuk menciptkan ASN yang bersih dan berwibawa serta bebas dari KKN.

Pelaporan ini sebagai bentuk dari transparansi, akuntabilitas, dan integritas para pejabat publik untuk pencegahan korupsi. Jangan jadikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas isapan jempol belaka.

Selain itu, LHKASN juga sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan dan pengujian integritas untuk takut korupsi, pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta merupakan salah satu syarat pengajuan penilaian ZI WBK/WBBM.

Untuk teman-teman ASN, jangan lupa untuk mengisi LHKASN yaaa..

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait