PPP, sebagai partai warisan ulama yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang dideklarasikan pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan 30 Dzulqa’dah 1392 Hijriyah merupakan partai politik penerus estafeta empat partai Islam dan wadah penyelamat aspirasi umat Islam, serta cermin kesadaran dan tanggung jawab tokoh-tokoh umat Islam dan Pimpinan Partai untuk bersatu, bahu-membahu membina masyarakat agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa T’a’ala melalui perjuangan politik.
PPP yang berasaskan Islam berketetapan hati dan bertekad dengan segenap kemampuannya untuk berusaha mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur, rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Secara historis, keberadaan PPP merupakan penerus estafeta perjuangan politik umat Islam di Indonesia. Sejak berdirinya sampai reformasi bergulir tahun 1998, PPP adalah wadah perjuangan aspirasi politik umat Islam yang terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari latar belakang kelahirannya, PPP yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1971 merupakan hasil fusi politik partai-partai Islam yang ada saat itu, sekaligus sebagai kelanjutan dari perjuangan politik Islam sejak masa kemerdekaan, yakni sejak lahirnya organisasi pergerakan Islam modern seperti Syarikat Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926), MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia), Masyumi dan lain-lain.
PPP menegaskan dirinya sebagai partai Islam yang berorientasi keindonesiaan dan keumatan. Artinya, PPP berbeda dengan partai-partai sekuler yang tidak berasas Islam dan cenderung memisahkan secara diametral antara Islam dan negara, serta menjauhkan peran-peran Islam dalam kehidupan kenegaraan. Sebagai partai Islam, PPP juga menegaskan perbedaan dirinya dengan partai-partai Islam lain yang berpaham fundamentalis-radikal, yang lebih menonjolkan simbol dan agenda universal Islam di atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Identitas Islam PPP mencerminkan corak “Islamnya orang Indonesia” atau “Islam keindonesiaan”, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan.
Dalam hal ini, hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis, serta saling membutuhkan dan memelihara. Ini sesuai dengan tujuan politik PPP yang diorientasikan bagi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera serta religius dan bermoral. Dalam perjuangannya, PPP berpegang pada pemahaman Islam yang inklusif, moderat, santun, serta anti kekerasan dan anti redikalisme, sebagai penjabaran dari Islam yang Rahmatan Lil Alamin.
Tampilkan Semua
