Kendaraan TNI Rusak Tanaman Melon di Buluspesantren Kebumen, USB dan Paguyuban Kebumen Selatan Sayangkan Hal Tersebut

Foto Jejak Kendaraan TNI Rusak Tanaman Melon di Bulupesantren Kebumen
Foto Jejak Kendaraan TNI Rusak Tanaman Melon di Bulupesantren Kebumen

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Rabu, 26 Agustus 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, telah terjadi perusakan tanaman melon milik petani Urutsewu, yaitu Mursidin(55 th) dan Paryono (30 th) yang berlokasi di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Menurut Informasi yang kami dapatkan, perusakan tersebut dilakukan oleh Satuan Armed 10 Purwakarta, yang pada saat itu sedang latihan menembak dengan senjata jenis roket. Kendaraan pengangkut roket memasuki areal tanaman melon dan melindas tanaman yang berumur kurang lebih 30 hari dan mulai berbuah.

Lokasi tersebut menjadi tempat peluncuran roket, Bahkan tenda peneduh juga didirikan di areal tersebut. Padahal, lahan pertanian tersebut merupakan milik petani yang tercatat di dalam C Desa, dan sampai saat ini belum ada penyelesaian mengenai konflik tanah urutsewu dengan TNI.

Akibat dari aktivitas latihan tersebut menimbulkan kerusakan tanaman dan robeknya mulsa plastik akibat tergilas roda dan terinjak-injak seluas kurang lebih 0,2 hektar.

Melihat kejadian tersebut warga tidak berani menegur karena takut, akhir-akhir ini tentara menjadi sangat temperamen dan kasar terhadap petani. Hal ini mungkin terkait dengan telah dikeluarkannya sertifikat hak pakai untuk TNI-AD dibeberapa desa lain.

Mungkin hal tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti warga, karena di desa setrojenar warga dengan tegas menolak sertifikasi hak pakai tersebut.

Kehadiran TNI-AD di urutsewu yang pada awalnya “pinjam tempat ketika latihan” pada tahun 1972 disambut baik oleh masyarakat, demi kepentingan Negara, Bahkan sampai saat ini TNI-AD masih diperbolehkan latihan. Meskipun sebenarnya petani sangat dirugikan karena ketika latihan tidak bisa beraktifitas di lahan.

Dalam perkembangannya “pinjam tempat” tersebut berubah menjadi “klaim”, dan anehnya klam tersebut berubah-ubah, yaitu Klaim “Peta TNI 1998” yang mengklaim radius 1998, berubah lagi pada tahun 2007, yaitu Klaim radius 1000 meter dari bibir pantai, tepat di area Jalan Lintas Selatan-selatan, tetapi kembali ke klaim 500m setelah ditolak masyarakat.

Dan terakhir Klaim “Peta Minute” pada tahun 2020 yang membagi wilayah klaim menjadi 2 bidang memanjang, yaitu area pesisir dan areal pemakaman umum di sepanjang urutsewu.

Anehnya, semua klaim tersebut di atas tidak pernah dijelaskan secara gamblang dan ilmiah kepada masyarakat, dan sangat disayangkan bahwa pemerintah seolah-olah tutup mata dengan adanya konflik ini, meskipun sudah berulangkali terjadi kekerasan yang dilakukan oleh TNI terhadap warga urutsewu.

Kami atas nama Urutsewu Bersatu (USB) dan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) mengecam tindakan perusakan tanaman tersebut dan menyayangkan kelambanan pemerintah dalam menangani konflik di Urutsewu.

Kami yakin kebenaran akan terungkap dan kami akan berjuang sekuat tenaga demi menjunjung tinggi martabat NKRI.

Kebumen, 28 Agustus 2020
Ketua Urutsewu Bersatu (USB),
PARYONO

Ketua Paguyuban Kebumen Selatan (FPPKS)
SENIMAN

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait