Disamping itu jurnalis harus memegang prinsip utama kode etik jurnalistik. yang meliputi akurasi, independensi, objektivitas, seimbang, adil, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik.
Tantangan nyatanya adalah pers berfungsi sebagai kontrol sosial ke arah yang benar atau bohong. Media di Indonesia sudah membunyikan ‘alarm’ sebagai bentuk peringatan lewat pemberitaannya.
Ini dimaksudkan agar pemerintah tahu dan mengantisipasinya. Pers telah mengingatkan sejak Januari lalu, namun kenyataannya sinyal itu tidak disadari pemerintah yang baru mulai serius menanggapi pandemi dan baru belakangan gencar melawan virus Pandemi.
Tantangan terbesar pers saat ini selain Pandemi adalah digitalisasi. Fenomena disrupsi media, senja kala media cetak menjadi fenomena yang kini dihadapi media secara global. Dunia pers Indonesia menghadapi jalan berliku, seiring yang dihadapi untuk menegakkan nilai-nilai profesionalisme dan kebebasan pers dan berekspresi. Pada 2020 ini merupakan tahun istimewa karena berada di tengah pusaran media yang sedang menghadapi tantangan besar akibat Pandemi dan digitalisasi.
Tantangan yang dihadapi adalah konsekuensi yang tidak diinginkan terjadi, seperti sejauh mana konvergensi itu tidak akan menjadi sarana monopoli, sarana oligopoli, kartel, kompetisi tidak sehat, dan konglomerasi pers. Tantangan juga datang dari perkembangan media sosial. Media sosial lahir dan berkembang pesat karena bebeapa hal, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan informasi yang cepat, mudah dan murah dan individual.
Sejauhmana media sosial akan menjadi pesaing yang akan mematikan pers atau media tradisional. Sejauh mana media sosial dapat menjadi bagian dari pers yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi azas-azas dan kelaziman pers.
Sedangkan dari eksternal, dominasi pemilik modal menimbulkan tantangan. Pertama, motif ekonomi. Rating menjadi ukuran keberhasilan suatu program pers, tidak diukur oleh mutu program, melainkan semata-mata ukuran laba ekonomi yang akan diperoleh. Kedua, fungsi utama pers tidak untuk memperoleh dan menyebarkan seluas-luasnya informasi kepada publik. Suatu informasi akan dimuat atau tidak dimuat semata-mata ditentukan oleh transaksi ekonomi dengan sumber berita, baik dengan cara yang dibenarkan oleh hukum maupun yang bertentangan dengan hukum.
Ketiga, politisasi pers. Pemilik modal yang menguasai pers menjadikan pers sebagai instrumen politik untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Politisasi ini tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip independensi, obyektifitas, fairness.
Pesatnya digitalisasi,tak hanya melahirkan media digital, tetapi juga meluasnya pemakaian media sosial dan mudahnya penyebaran hoax dan disinformasi. Meluasnya hoax menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat dan membuat orang mulai memperbincangkan bahaya media sosial. Sebagian orang kemudian berpaling ke media konvensional yang menghasilkan informasi lebih kredibel.

