Tantangan Dunia Pers di Tengah Pandemi dan Digitalisasi

cilacap info featured
cilacap info featured

Oleh: Aji Setiawan – Tantangan Dunia Pers saat ini adalah bekerja dengan penuh profesional di tengah masa Pandemi Covid-19 dan gelombang digitalisasi di segala sisi kehidupan. Pandemi membangun batasan dalam berinteraksi, tak terkecuali bagi jurnalis. Dalam bencana lain seperti banjir, gempa bumi, hingga tsunami, jurnalis relatif masih bebas bergerak di lapangan untuk mengumpulkan data. di tengah pandemi virus corona, sebagian besar kebebasan itu terenggut. Wawancara telepon, konferensi pers melalui media poll, hingga diskusi atau seminar yang harus diselenggarakan lewat aplikasi.

COVID-19 memaksa para jurnalis melakukan perubahan secara total. Kalau tidak terpaksa, webinar dengan zoom seperti ini tidak biasa dilakukan. “Kita masih senang kumpul secara fisik. Bagian membangun kesadaran baru bagi kita untuk mengelola cerdas. Siapa paling cepat recovery akan jadi leader baru. Ini sesuatu yang bagus kita ambil pelajarannya. Menggeser yang tadinya how to growth jadi how to survive. Bisa bertahan saja sudah untung. Tugas sekarang sangat berat jaga sustainibility.

COVID-19 ini menjadi ujian ketahanan sistem sosial, ekonomi, kultur, tata kelola dan lainnya. Rapuhnya individualisme, dan yang kuat adalah socio coesiveness, menjaga hubungan supply-demand, explorasi cyber space menjadi keharusan. Kehidupan sekarang cyber physical space. Seperti kendaraan dengan muatan, media pun demikian sebagai kendaraannya. Biasanya hardcopy, bergeser ke digital dan seterusnya. Sekarang harus perkuat logical thinking. Maka dunia pers harus punya akar yang kuat. ada norma-norma baru.

Pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Namun, di masa sekarang ini, banyak sekali tantangan yang dihadapi jurnalis dunia. Setiap jurnalis bebas mengekspresikan pendapat mereka melalui berita yang mereka buat. Ini berlaku bagi seluruh jurnalis di dunia. Jurnalisme itu penting. Amerika sangat mendukung peran media dalam sistem demokrasi. Tiap media dimiliki individu berbeda.

Kini jurnalis menghadapi tantangan yang cukup besar, yakni berita bohong atau hoaks. Menurutnya, tak semua orang bisa memiliki kemampuan menganalisa kebenaran berita. Media mainstream sangat berpengaruh bagi masyarakat. Namun kini ada sosial media yang menjadi wadah informasi dan sering disalahgunakan, sehingga dapat menyebarkan berita hoaks. Ini tantangan nyata yang dihadapi jurnalis di Indonesia.

Dewan Pers memiliki panduan untuk mengawasi media, yakni Kode Etik Jurnalistik. Maka perlu implementasi yang nyata bahwa fungsi pers, yaitu meliputi penyediaan informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial.

Disamping itu jurnalis harus memegang prinsip utama kode etik jurnalistik. yang meliputi akurasi, independensi, objektivitas, seimbang, adil, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik.

Tantangan nyatanya adalah pers berfungsi sebagai kontrol sosial ke arah yang benar atau bohong. Media di Indonesia sudah membunyikan ‘alarm’ sebagai bentuk peringatan lewat pemberitaannya.

Ini dimaksudkan agar pemerintah tahu dan mengantisipasinya. Pers telah mengingatkan sejak Januari lalu, namun kenyataannya sinyal itu tidak disadari pemerintah yang baru mulai serius menanggapi pandemi dan baru belakangan gencar melawan virus Pandemi.

Tantangan terbesar pers saat ini selain Pandemi adalah digitalisasi. Fenomena disrupsi media, senja kala media cetak menjadi fenomena yang kini dihadapi media secara global. Dunia pers Indonesia menghadapi jalan berliku, seiring yang dihadapi untuk menegakkan nilai-nilai profesionalisme dan kebebasan pers dan berekspresi. Pada 2020 ini merupakan tahun istimewa karena berada di tengah pusaran media yang sedang menghadapi tantangan besar akibat Pandemi dan digitalisasi.

Tantangan yang dihadapi adalah konsekuensi yang tidak diinginkan terjadi, seperti sejauh mana konvergensi itu tidak akan menjadi sarana monopoli, sarana oligopoli, kartel, kompetisi tidak sehat, dan konglomerasi pers. Tantangan juga datang dari perkembangan media sosial. Media sosial lahir dan berkembang pesat karena bebeapa hal, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan informasi yang cepat, mudah dan murah dan individual.

Sejauhmana media sosial akan menjadi pesaing yang akan mematikan pers atau media tradisional. Sejauh mana media sosial dapat menjadi bagian dari pers yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi azas-azas dan kelaziman pers.

Sedangkan dari eksternal, dominasi pemilik modal menimbulkan tantangan. Pertama, motif ekonomi. Rating menjadi ukuran keberhasilan suatu program pers, tidak diukur oleh mutu program, melainkan semata-mata ukuran laba ekonomi yang akan diperoleh. Kedua, fungsi utama pers tidak untuk memperoleh dan menyebarkan seluas-luasnya informasi kepada publik. Suatu informasi akan dimuat atau tidak dimuat semata-mata ditentukan oleh transaksi ekonomi dengan sumber berita, baik dengan cara yang dibenarkan oleh hukum maupun yang bertentangan dengan hukum.

Ketiga, politisasi pers. Pemilik modal yang menguasai pers menjadikan pers sebagai instrumen politik untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Politisasi ini tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip independensi, obyektifitas, fairness.

Pesatnya digitalisasi,tak hanya melahirkan media digital, tetapi juga meluasnya pemakaian media sosial dan mudahnya penyebaran hoax dan disinformasi. Meluasnya hoax menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat dan membuat orang mulai memperbincangkan bahaya media sosial. Sebagian orang kemudian berpaling ke media konvensional yang menghasilkan informasi lebih kredibel.

Tantangan dunia pers dalam menjembatani kepentingan rakyat dan pemerintah salah satunya adalah pers yang tidak netral. Sebagian media pers merupakan milik suatu golongan maka akan memihak ke golongan tersebut dan digunakan untuk pencapaian tujuan dari golongan itu sendiri.

Sedangkan masyarakat membutuhkan pers yang netral, berita yang benar dan tidak terlalu di bumbui. Pers yang cerdas akan mencerdaskan masyarakat luas. Namun, yang terjadi saat ini adalah media pers berisi pembodohan publik. meskipun sudah ada undang undang yang mengatur tentang pers, namun tetap saja terjadi penyimpangan.

Riset Nielsen, Consumer &amp! Media View menunjukkan bahwa media-media konvensional masih tetap menjadi andalan publik di tengah-tengah melesatnya penetrasi digital. Baik itu koran, radio, maupun televisi. Menengok pada data-data tersebut, maka sebetulnya kekuatan media-media konvensional masih sangat besar meski arus digital juga terus menguat. Adapun agar dapat menyesuaikan diri dengan era digital ini, maka media-media konvensional memang sudah selayaknya juga menambah/menguatkan platform-nya di ranah online agar dapat mengimbangi dinamika yang sedang dan akan berlangsung.

Garda Terdepan Tingkat kepercayaan terhadap koran, durasi radio, serta penetrasi televisi sesungguhnya dapat menjadi kombinasi yang ampuh untuk menghadang efek negatif yang muncul dari dunia maya. Hoaks dapat dikunci mati jika wartawan-wartawan media konvensional bersatu padu menangkalnya.

Saat ini, meski media-media online terus lahir dan telah menembus 40.000-an media, namun penguatan peran media-media konvensional yang telah merambah platform online sangatlah diperlukan. Sebab, masih banyak dari media online yang ada belum mampu berperan dengan baik dalam memberikan informasi yang jernih dan menjernihkan. Masih sangat sedikitnya jumlah media online yang belum lolos verifikasi dewan pers juga menjadi salah satu indikator.

Maka perlu mengingatkan kembali kepada semua elemen pers agar dapat mendorong pelaksanaan penguatan dunia pers melalui : penegakan kode etik jurnalistik pada seluruh kegiatan jurnalistiknya, kepatuhan pada standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, dan standar kompetensi wartawan. Dengan mendorong keempat hal tersebut, maka penulis meyakini bahwa wartawan akan menjadi garda terdepan dalam menangkal berbagai efek negatif revolusi digital. Kebebasan pers menjadi jalan bagi media massa menjalankan perannya sebagai jembatan kepentingan antara negara dan masyarakat.

Kebebasan tersebut harus ditopang oleh independensi dan profesionalisme pers. Inilah modal sosial bagi pers dalam menghadapi tantangan yang setiap saat hadir menguji kebebasan pers itu sendiri. Kebebasan pers di mata publik dimaknai sebagai terbukanya ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional, independen, dan membawa amanat kepentingan publik.

Kebebasan pers menjadi basis dari kerja-kerja pers seperti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU ini menyatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Namun, kebebasan pers tidak bisa berdiri sendiri. Ia perlu ditopang oleh independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan misinya, salah satunya adalah memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Inilah tantangan utama bagi kebebasan pers.

Bagi publik, independensi merupakan harga mati yang harus diperjuangkan pers terus-menerus. Kekerasan menjadi tantangan berat bagi kebebasan pers pasca reformasi, terutama pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait kasus kekerasan terhadap pekerja pers menyebutkan angka yang relatif stabil.

Kekerasan fisik dan ancaman teror terhadap pekerja pers menjadi kasus yang paling banyak terjadi, Bahkan kasus pembunuhan masih mewarnai dan menghantui perjalanan pers di negeri ini. Ini belum termasuk data kekerasan dan jerat hukum terkait kebebasan informasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan TransIndeks Kebebasan Pers Indonesia 2020 naik ke posisi 119 dari 124 pada tahun sebelumnya. Demikian catatan Lembaga pemantau Reporters Without Borders (RSF).

Meski naik, posisi Indonesia masih jauh di bawah Timor Leste yang berada di posisi 78 dan Malaysia 101. Dan lebih baik dibandingkan Filipina yang berada di posisi 136, Burma 139, Thailand 140, Kamboja 144, Brunei 152, Singapura 158, Laos 172 dan Vietnam 175.

Tentu kondisi ini harus diakui jauh lebih baik jika dibandingkan era Orde Baru. Perubahan dan tantangan Perkembangan teknologi digital turut mengubah wajah konsumen media. Mereka menjadi lebih aktif dan interaktif dalam bermedia. Hasil jajak pendapat memperlihatkan, frekuensi mengikuti pemberitaan di media cetak, media berita online, dan media sosial menunjukkan angka yang relatif sama. Rata-rata responden mengaku setiap hari mengikuti pemberitaan dari ketiga jenis media tersebut.

Hal ini menjadi gambaran gencarnya penetrasi dunia digital yang berhasil membelah minat publik untuk mengonsumsi berita dari jalur digital selain dari media cetak. Perubahan ini menciptakan publik yang semakin kritis, terbuka, dan turut aktif memengaruhi proses jurnalisme itu sendiri. Pendek kata, jika sebelumnya jurnalisme satu arah, perlahan telah ‘digempur’ oleh jurnalisme dua arah dan interaktif.

Bisa jadi inilah yang oleh Jurgen Habermas (2001) disebut sebagai public sphere (ruang publik), komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Hal ini pada akhirnya menjadi tantangan kedua bagi kebebasan pers itu sendiri.

Profesionalisme pers menjadi kata kunci dan syarat mutlak untuk menyajikan kredibilitas dari produk jurnalistik yang disuguhkan ke publik. Sebab, tidak jarang kemudian jika tanpa melakukan ini, pers akan menjadi sorotan dan tentu saja ancaman, terutama bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Berbeda dengan masa Orde Baru ketika tekanan berwujud sensor, pemberedelan, dan pelarangan, kini ancaman dan potensi tekanan lahir justru dari publik itu sendiri. Tokoh pers Atmakusumah, dalam tulisannya pada Hari Pers Nasional menyebutkan soal tekanan publik terhadap pers, terutama terkait apa yang disebut kriminalisasi pers.

Pekerja pers masih terancam terjerat hukum terkait penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dapat memenjarakan pekerja pers karena karya jurnalistiknya.
Beruntung lahir Surat Edaran Mahkamah Agung yang ditunjukan kepada para hakim di seluruh Indonesia berupa anjuran agar hakim meminta bantuan Dewan Pers untuk mengirimkan saksi ahli pers ketika pengadilan memproses perkara pers.

Hal ini sedikit banyak mengurangi tekanan secara hukum pada pekerja pers. Namun, ini pun belum menjamin pasti pers aman dari jeratan hukum akibat dari karya jurnalistiknya.

Pada akhirnya, kemerdekaan pers di masa Pandemi dan kecepatan laju digital saat ini patut kita syukuri, hal ini merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia.

Kebebasan pers memang bukan lagi persoalan, namun sampai kapan pun pers tetaplah harus menjadi alat perjuangan. Jika dahulu pers berperan dalam menyatukan bangsa menentang penjajahan, maka hari ini pers harus berhadapan dengan dirinya sendiri dalam menahan lajunya, berkomitmen penuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menegakkan kebenaran demi hadirnya persatuan.

Pers jaman now adalah pengawal demokrasi dan pembangunan. Untuk itu pers harus semakin terbuka dan dewasa, terutama dalam menerima kritik, khususnya elemen televisi sebagai pemegang tampuk penetrasi tertinggi saat ini.

Apa yang pers sajikan, sudah tentu akan mempengaruhi masyarakat luas. Jangan sampai pers kita hanyut dalam sajian pemberitaan yang justru menguatkan apa yang menjadi efek negatif dari revolusi digital dan menopang cacatnya demokrasi (flaw democracy).

Untuk itu juga menjadi penting agar pers tak terkungkung dalam kepentingan yang sempit dan menjadi alat propaganda. Pemimpin pers yang berani dan berintegritas tinggi merupakan sebuah keniscayaan. Tahun 2020 telah berjalan, suhu politik-pun cenderung meningkat.

Inilah momentum terbaik pers jaman now menjelang dua dasawarsa reformasi untuk membuktikan diri sebagai bagian penting dalam proses politik demokrasi, ikut mengawal ragam ekspresi aspirasi politik agar tetap damai dan beradab.

Dengan memegang teguh prinsip cover both side dan tekad untuk menghadirkan persatuan melalui berita yang benar dan tak membodohi, maka saya percaya revolusi digital ini justru dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menyebarkan informasi penuh kebaikan dan kejujuran.

Penulis: Aji Setiawan, mantan wartawan Majalah alKisah Jakarta dan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta 1998-2003

Biografi Penulis:

Full Name: Aji Setiawan, ST
Born: October 1, 1978
Home Address: Cipawon, 6/1, Bukateja, Central Java Purbalingga 53 382
Tel NO: 081229667400
E-mail: ajisetiawanst[at]gmail.com
aji_setiawan2000[at]yahoo.com
Account Simpedes BRI no : 372001029009535

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait