<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Satresnarkoba &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/satresnarkoba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Aug 2026 13:38:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Satresnarkoba &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Narkotika di Maos dan Sampang</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-98263/satresnarkoba-polresta-cilacap-gagalkan-peredaran-sabu-di-maos-dan-sampang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 14:42:31 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Maos]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-98263/satresnarkoba-polresta-cilacap-gagalkan-peredaran-sabu-di-maos-dan-sampang</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya yang dijual secara ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya yang dijual secara ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (01/08/2026), petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita 2.282 butir obat berbagai jenis yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Maos.</p>
<p>Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.</p>
<p>&#8220;Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat daftar G pada hari yang sama. Ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepetugasan memberantas peredaran obat-obatan ilegal,&#8221; kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H.</p>
<p>Tersangka pertama S (36) warga Maos diamankan di wilayah Kecamatan Sampang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2.209 butir obat berbahaya.</p>
<p>Obat-obatan tersebut sebagian besar telah dikemas dalam paket-paket kecil yang diduga siap dijual kepada pembeli.</p>
<p>Petugas juga mengamankan telepon seluler serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.</p>
<p>Sekitar tiga puluh menit kemudian, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Maos. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan BNS (29) beserta 73 butir obat berbahaya.</p>
<p>Selain obat-obatan, petugas turut menyita telepon seluler, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum dijual.</p>
<p>Dari pemeriksaan awal, saudara S mengaku membeli obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MD untuk kemudian dijual kembali.</p>
<p>Sementara BNS mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial WK dengan sistem bagi hasil dari setiap obat yang berhasil dijual.</p>
<p>Kedua nama tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasoknya.</p>
<p>&#8220;Dari keterangan kedua tersangka, obat-obatan itu diperoleh dari pemasok yang berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut sehingga seluruh jaringan dapat diproses sesuai hukum,&#8221; jelas Ipda Galih.</p>
<p>Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil menyita 2.282 butir obat daftar G yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo, Dextro, dan Trihexyphenidyl.</p>
<p>Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan obat berbahaya tanpa hak karena sangat membahayakan dan melanggar hukum. Jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepetugasan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya,&#8221; pungkas Ipda Galih.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/08/05/1000817778.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Satresnarkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu di Maos dan Sampang]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/08/05/1000817778-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Satresnarkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Sabu di Maos dan Sampang]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Ganja di Kesugihan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96642/satresnarkoba-polresta-cilacap-tangkap-pengedar-ganja-di-kesugihan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 12:52:24 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kesugihan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96642/satresnarkoba-polresta-cilacap-tangkap-pengedar-ganja-di-kesugihan</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (10/07), polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (44) beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 192 gram, dan ribuan obat terlarang lainnya.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,&#8221; ungkap Ipda Galih Soecahyo dalam pesan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026.</p>
<p>Sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumahnya yang beralamat di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar berisi ganja dengan berat total 192 gram, dua lempeng obat psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 20 butir, serta 13.360 butir obat jenis Heximer yang disimpan di dalam rumah.</p>
<p>Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, kemasan paket pengiriman barang, pakaian, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SN yang berada di Jakarta seharga Rp2,6 juta dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya.</p>
<p>Sementara obat daftar G dan obat psikotropika tersebut diakui merupakan titipan dari rekannya.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan digunakan sendiri. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Ipda Galih menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Cilacap.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai upaya bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ipda Galih juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,&#8221; ujar Ipda Galih.</p>
<p>Saat ini tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/16/1000799474.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pengedar ganja dan obat terlarang di Kesugihan ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/16/1000799474-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pengedar ganja dan obat terlarang di Kesugihan ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Sabu di Maos</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96646/satresnarkoba-polresta-cilacap-tangkap-pengedar-sabu-di-maos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 12:48:11 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Maos]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96646/satresnarkoba-polresta-cilacap-tangkap-pengedar-sabu-di-maos</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7), petugas mengamankan seorang pria berinisial MMF (25) yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.</p>
<p>Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,&#8221; ungkap Ipda Galih Soecahyo dalam pesan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026.</p>
<p>Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di tepi Jalan Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 40 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dilakban merah, dengan berat total 12,66 gram.</p>
<p>Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, pakaian pelaku, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D melalui aplikasi pesan instan.</p>
<p>Tersangka kemudian diperintahkan untuk mengambil dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi dengan imbalan sebesar Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Ipda Galih menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Cilacap,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ipda Galih juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,&#8221; ujar Ipda Galih.</p>
<p>Saat ini tersangka MMF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/16/1000799478.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/16/1000799478-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Tembakau Sinte di Cimanggu</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96044/polresta-cilacap-tangkap-pengedar-tembakau-sinte-di-cimanggu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 08:32:45 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cimanggu]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96044/polresta-cilacap-tangkap-pengedar-tembakau-sinte-di-cimanggu</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (28) beserta barang bukti, Sabtu, 04 Juli 2026 malam.</p>
<p>Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran tembakau sinte di wilayah Kecamatan Cimanggu.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.</p>
<p>&#8220;Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cimanggu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian informasi tersebut, anggota bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi,&#8221; jelas Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket tembakau sintetis seberat 8,77 gram, uang tunai senilai 1 juta hasil penjualan, dan beberapa alat bukti lainnya.</p>
<p>Menurut Ipda Galih, modus yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan transaksi melalui media sosial.</p>
<p>&#8220;Pelaku mendapatkan bahan baku secara online, kemudian mengolahnya menjadi tembakau sintetis dan mengedarkannya dalam paket-paket kecil. Hal ini menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Setiap paket tembakau sinte tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,&#8221; pungkas Ipda Galih.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/10/1000793783-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil amankan pengedar tembakau sintetis di Cimanggu]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/10/1000793783-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil amankan pengedar tembakau sintetis di Cimanggu]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polresta Cilacap Sikat 2 Pengedar Sabu di Jeruklegi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95541/satresnarkoba-polresta-cilacap-sikat-2-pengedar-sabu-di-jeruklegi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 13:42:04 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jeruklegi]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95541/satresnarkoba-polresta-cilacap-sikat-2-pengedar-sabu-di-jeruklegi</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria DI (31) dan DP (31) yang berperan sebagai pengguna dan perantara peredaran narkotika, serta menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.</p>
<p>Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka secara tertangkap tangan.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat serta komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika.</p>
<p>&#8220;Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap pada Kamis, 02 Juli 2026, mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram,&#8221; ujar Ipda Galih, Senin, 06 Juli 2026.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku membeli sabu melalui seorang perantara yang kemudian memperoleh barang tersebut dari pemasok lain seharga Rp 550 ribu.</p>
<p>Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik,&#8221; jelas Ipda Galih.</p>
<p>Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.</p>
<p>Ipda Galih menegaskan Polresta Cilacap akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789647-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[2 pengedar sabu ditangkap satresnarkoba Polresta Cilacap di Jeruklegi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789647-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[2 pengedar sabu ditangkap satresnarkoba Polresta Cilacap di Jeruklegi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Cilacap Sikat Pengedar dan Sita 415 Pil Terlarang di Sidareja</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95535/polresta-cilacap-sikat-pengedar-dan-sita-415-pil-terlarang-di-sidareja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 12:53:29 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Sidareja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95535/polresta-cilacap-sikat-pengedar-dan-sita-415-pil-terlarang-di-sidareja</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Guna memberantas peredaran obat berbahaya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Guna memberantas peredaran obat berbahaya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. </p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti sebanyak 415 butir pil atau obat-obatan berbahaya.</p>
<p>Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah sidareja.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat berada di lokasi.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya yang diduga siap diedarkan.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Hasilnya, petugas pada Rabu, 01 Juli 2026 berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan,&#8221; ujar Ipda Galih, Senin, 06 Juli 2026.</p>
<p>Selain obat-obatan berbahaya, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AC di kawasan Tanah Abang, Jakarta.</p>
<p>Sebagian obat dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Sidareja dengan harga bervariasi sesuai jenis obat.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli dari luar daerah kemudian diedarkan di wilayah Cilacap. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.</p>
<p>Ipda Galih menegaskan bahwa Polresta Cilacap akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789607-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pengedar pil terlarang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Sidareja]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789607-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pengedar pil terlarang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Sidareja]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Edarkan Obat Terlarang, Polresta Cilacap Tangkap Dua Tersangka</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-94844/edarkan-obat-terlarang-polresta-cilacap-tangkap-dua-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 07:29:15 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kawunganten]]></category>
		<category><![CDATA[Majenang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-94844/edarkan-obat-terlarang-polresta-cilacap-tangkap-dua-tersangka</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; Dua orang terduga pengedar obat terlarang asal Kawunganten dan Majenang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Dua orang terduga pengedar obat terlarang asal Kawunganten dan Majenang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.</p>
<p>Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Cilacap tersebut berhasil diungkap beserta barang bukti berupa tembakau sintetis dan puluhan butir obat psikotropika.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan kedua pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap.</p>
<p>&#8220;Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun psikotropika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,&#8221; kata Galih dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026 melalui pesan tertulis kepada wartawan.</p>
<p>Kasus pertama diungkap di wilayah Kecamatan Majenang pada Kamis (25/06) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RI (22), warga Kecamatan Majenang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 25,25 gram.</p>
<p>Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, isolasi, uang tunai Rp150 ribu, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli tembakau sintetis tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan harga Rp1,1 juta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Majenang. Pelaku menjual satu paket dengan berat sekitar satu gram seharga Rp100 ribu,&#8221; ujar Galih.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Kawunganten.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (21), warga Kecamatan Kawunganten.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 butir Atarax Alprazolam dan 14 butir Mersi Alprazolam, sehingga total psikotropika yang diamankan sebanyak 36 butir.</p>
<p>Selain itu, petugas juga menyita tujuh butir Dumolid, lima butir Nopres, sejumlah obat tanpa identitas, tas selempang, telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari hasil pengobatan medis yang kemudian sebagian dijual kembali dengan harga Rp30 ribu per butir,&#8221; jelas Galih.</p>
<p>Menurut Galih, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai pengedar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap.</p>
<p>Untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 12 ayat (2) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/30/1000782959-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[dua pengedar obat terlarang asal Kawunganten dan Majenang ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/30/1000782959-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[dua pengedar obat terlarang asal Kawunganten dan Majenang ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Cilacap Sikat 3 Pengedar Obat Terlarang</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-93088/polresta-cilacap-sikat-3-pengedar-obat-terlarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 12:27:54 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-93088/polresta-cilacap-sikat-3-pengedar-obat-terlarang</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil sikat tiga tersangka pengedar obat terlang selama sepekan yang beroperasi di wilayah Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil sikat tiga tersangka pengedar obat terlang selama sepekan yang beroperasi di wilayah Cilacap.</p>
<p>Adapun dua kasus terkait peredaran obat terlarang dalam minggu terakhir berhasil diungkap. Dari pengungkapan ini, tiga individu yang diduga menjalankan peredaran obat terlarang tersebut telah ditangkap.</p>
<p>Dalam penangkapan pelaku, Polisi berhasil menggagalkan sebanyak 6.095 butir obat berbahaya yang akan diedarkan, obat psikotropika itu kini sudah diamankan sebagai barang bukti.</p>
<p>Penemuan pertama terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026 pagi di area Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi ini, petugas menangkap MF (25) dan HSY (22) yang dicurigai terlibat dalam distribusi psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.</p>
<p>Dari kedua tersangka, tim berhasil menyita 58 butir psikotropika. Penemuan ini menjadi langkah awal bagi penyidik untuk menginvestigasi praktik peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat luas.</p>
<p>Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di Cilacap Selatan.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka serta barang bukti.</p>
<p>Menurut penjelasan MF, ia mengaku menerima obat psikotropika dari HSY untuk kemudian dijual kembali dengan imbalan tertentu. Beberapa obat juga diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian diperdagangkan secara ilegal.</p>
<p>Sementara penyidik masih menyelidiki kasus yang pertama, Unit Narkoba kembali menemukan peredaran obat-obatan berbahaya dalam jumlah yang jauh lebih besar.</p>
<p>Pada Jumat, 05 Juni 2026 siang, petugas menangkap PD (37) di area Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.</p>
<p>Dalam penangkapan ini, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat keras yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan. Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 6. 037 butir.</p>
<p>Selain itu, petugas juga menyita uang hasil penjualan, ponsel, catatan transaksi, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.</p>
<p>Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang yang berinisial K. Ia kemudian menjual berbagai jenis obat keras tersebut dengan sistem komisi dan menerima bayaran setiap kali berhasil melakukan penjualan.</p>
<p>Galih menekankan bahwa keberhasilan dalam mengungkap dua kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih merupakan ancaman serius yang perlu ditangani dengan konsisten.</p>
<p>&#8220;Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keamanan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan ini sangat berisiko disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan serta memicu tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku yang terlibat, termasuk mengidentifikasi jaringan pengadaan yang menyokong mereka,&#8221; ujar Galih.</p>
<p>Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, MF dan HSY dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.</p>
<p>Sementara itu, PD diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan potensi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.</p>
<p>Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok serta individu lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran obat terlarang di Cilacap.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/07/1000761642-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[foto salah satu pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Cilacap ditangkap Polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/07/1000761642-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[foto salah satu pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Cilacap ditangkap Polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-93031/polda-jateng-ungkap-499-kasus-narkotika-dan-sikat-554-tersangka-dalam-2-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 23:44:34 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-93031/polda-jateng-ungkap-499-kasus-narkotika-dan-sikat-554-tersangka-dalam-2-bulan</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Dalam kurun dua bulan dari April hingga Juni 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dan sikat 554 tersangka dengan barang bukti (Barbuk) dimusnahkan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Dalam kurun dua bulan dari April hingga Juni 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dan sikat 554 tersangka dengan barang bukti (Barbuk) dimusnahkan.</p>
<p>Kegiatan pemusnahan barbuk ini berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng yang terletak di Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari Jumat, 05 Juni 2026 pasca konferensi pers.</p>
<p>Pemusnahan dilakukan oleh Ditresnarkoba bersama dengan Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, serta didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan.</p>
<p>Hadir dalam acara ini juga para perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).</p>
<p>Dalam sambutannya, Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan, menerangkan bahwa antara bulan April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba dapat mengungkap 449 kasus kejahatan narkotika serta mengamankan 554 orang yang diduga terlibat.</p>
<p>&#8220;Selama rentang waktu itu, Polda Jateng beserta jajaran berhasil mengungkap 449 kasus kejahatan narkotika dengan menangkap 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang kami kumpulkan adalah wujud dari keseriusan kami dalam melawan peredaran narkoba di Jawa Tengah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap pengungkapan, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan dijual di wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Ditaksir, keberhasilan ini dapat menyelamatkan sekitar 167.964 nyawa dari risiko penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, kehadiran para tersangka berfungsi sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar berasal dari mereka.</p>
<p>&#8220;Hari ini, di samping mengumumkan pengungkapan kasus, kami juga melakukan pemusnahan barang bukti dengan melibatkan para tersangka untuk melihat langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti yang dimusnahkan diambil dari mereka,&#8221; ungkap Kabid Humas.</p>
<p>Sebelum dilakukan pemusnahan, semua barang bukti menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan analisis di laboratorium.</p>
<p>Proses ini juga disaksikan oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam penanganan kasus.</p>
<p>Proses pemusnahan dimulai dengan pemeriksaan sampel dari Bidlabfor Polda Jateng serta penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh tersangka.</p>
<p>Setelah itu, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat dan diaduk hingga larut sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.</p>
<p>Semua tahapan ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.</p>
<p>Perwakilan dari Bidlabfor Polda Jateng mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan di laboratorium dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika sesuai dengan isi berita acara hasil pemeriksaan laboratorium.</p>
<p>Perwakilan dari BNNP Jawa Tengah juga memberikan apresiasi atas keberhasilan dalam pengungkapan dan pemusnahan barang bukti.</p>
<p>Mereka menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen yang kuat dari penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.</p>
<p>Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan LSM Geram menyatakan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat, karena narkotika adalah ancaman bersama yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.</p>
<p>Menutup acara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengundang masyarakat agar tetap berperan aktif dalam membantu penegak hukum untuk menghentikan dan melawan peredaran narkoba.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak setiap orang untuk menjauhi narkoba dan memiliki keberanian untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan atau perdagangan obat terlarang. Pemberantasan narkoba memerlukan dukungan dan perhatian bersama untuk menjaga masa depan generasi penerus bangsa,&#8221; ujarnya menambahkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/06/1000754591-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/06/1000754591-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan (dok. Polda Jateng / Jumat, 05 Juni 2026)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Tramadol dengan Barbuk 1.500 Butir di Kroya</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-91805/polresta-cilacap-tangkap-pengedar-tramadol-dengan-barbuk-1-500-butir-di-kroya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 06:17:21 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kroya]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-91805/polresta-cilacap-tangkap-pengedar-tramadol-dengan-barbuk-1-500-butir-di-kroya</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Seorang pria berinisial FR (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena mengedarkan obat keras tanpa izin, yaitu tramadol.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Seorang pria berinisial FR (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena mengedarkan obat keras tanpa izin, yaitu tramadol.</p>
<p>Pelaku ditangkap di depan sebuah ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kroya, pada hari Kamis, 21 Mei 2026.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat berbahaya di daerah Kroya.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti.</p>
<p>&#8220;Kami menanggapi laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kroya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti obat jenis tramadol,&#8221; ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.</p>
<p>Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1. 500 butir tramadol.</p>
<p>Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp128 ribu dan sebuah telepon genggam milik pelaku.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan obat keras tersebut atas perintah seseorang berinisial D.</p>
<p>Ia diminta untuk mengambil paket berisi obat melalui jasa pengiriman di Perempatan Buntu, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Setelah menerima paket, obat tersebut kemudian dibagi untuk memudahkan proses penjualan kembali.</p>
<p>Dalam kegiatannya, pelaku diketahui menjual satu strip tramadol yang berisi 10 butir dengan harga Rp70 ribu.</p>
<p>Ia juga mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu jika berhasil menjual satu box obat tramadol.</p>
<p>Kepada penyidik, pelaku menyatakan telah bekerja sama dengan D dalam mengedarkan obat keras tersebut sejak awal tahun 2026.</p>
<p>&#8220;Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan remaja. Kami akan terus melakukan tindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap,&#8221; tambah Ipda Galih Secahyo.</p>
<p>Pelaku FR dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.</p>
<p>Selain itu, ia juga dapat dikenakan pidana tambahan terkait praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>
<p>Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan pengembangan kasus dan proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Polisi juga masih mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000739192-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Tramadol dengan Barbuk 1.500 Butir di Kroya]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000739192-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Tramadol dengan Barbuk 1.500 Butir di Kroya]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
