<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polresta Banyumas &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/polresta-banyumas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Aug 2024 12:12:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Polresta Banyumas &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Langkah Tegas Polresta Banyumas, Water Canon Diterjunkan Untuk Amankan Aksi yang Anarkis</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-63229/langkah-tegas-polresta-banyumas-water-canon-diterjunkan-untuk-amankan-aksi-yang-anarkis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 12:12:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-63229/langkah-tegas-polresta-banyumas-water-canon-diterjunkan-untuk-amankan-aksi-yang-anarkis</guid>

					<description><![CDATA[PURWOKERTO, CILACAP.INFO &#8211; Pasca aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Banyumas pada (Jumat, 23 Agustus 2024), yang melibatkan sekitar 800 an orang, saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Banyumas telah kembali aman dan kondusif.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWOKERTO</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pasca aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Banyumas pada (Jumat, 23 Agustus 2024), yang melibatkan sekitar 800 an orang, saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Banyumas telah kembali aman dan kondusif.</p>
<p>Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, dalam pernyataannya di Mapolresta Banyumas pada Sabtu pagi (24/8/2024), menegaskan bahwa seluruh upaya yang dilakukan oleh petugas telah berhasil meredam potensi kericuhan dan memulihkan ketertiban.</p>
<p>Pada hari sebelumnya, aksi unjuk rasa sempat berubah menjadi ricuh ketika sebagian peserta terlibat dalam tindakan anarkis, termasuk melempar botol, batu, serta membawa balok kayu untuk menyerang petugas Kepolisan. </p>
<p>&#8220;Kami memahami bahwa situasi sempat memanas, namun petugas kami di lapangan tetap bersikap sabar dan profesional dalam mengamankan aksi tersebut,&#8221; ujar Kapolresta Banyumas.</p>
<p>Sekitar pukul 18.10 WIB, ketika massa aksi kembali bertindak anarkis, pihak kepolisian terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengerahkan water canon untuk membubarkan massa.</p>
<p>Berkat ketegasan dan profesionalisme petugas di lapangan, situasi yang sempat tak terkendali berhasil diamankan, dan pada pukul 19.15 WIB, keadaan kembali stabil. </p>
<p>Kapolresta Banyumas menekankan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh petugas sudah sesuai dengan SOP pengamanan aksi unjuk rasa.</p>
<p>&#8220;kami siap membantu mengamankan peserta unras, namun jika sudah merusak fasilitas umum dan menyerang petugas, tentu kita lakukan tindakan tegas dan terukur, aksi dibubarkan paksa sesuai SOP dengan menggunakan Water canon, Nihil Gas air mata,&#8221; tegas Kapolresta Banyumas.</p>
<p>&#8220;Petugas pengamanan telah menjalankan tugas mereka dengan baik, mulai dari pendekatan persuasif hingga penggunaan water canon sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Setelah aksi unjuk rasa tersebut, kondisi di sekitar kantor Pemkab Banyumas telah berangsur kondusif. Untuk memastikan keamanan di gelar patroli skala besar.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda jateng mengapresiasi petugas pengamanan dari Polresta Banyumas yang sudah bekerja secara professional.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi kinerja personel pengamanan yang telah bekerja dengan baik dan profesional sesuai dengan prosedur yang ada. Berkat kesabaran dan tindakan tegas yang mereka ambil, situasi yang sempat memanas dapat diatasi,&#8221; ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melanjutkan aktivitas seperti biasa. </p>
<p>&#8220;Kami menegaskan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang damai dan tidak anarkis, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Banyumas agar tetap aman dan harmonis,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/24/img_1724501351788-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polresta Banyumas Tunjukkan aksi Profesionalisme dalam meredam aksi anarkis]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/24/img_1724501351788-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polresta Banyumas Tunjukkan aksi Profesionalisme dalam meredam aksi anarkis]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kedapatan Curi Motor, Warga Cilacap Ditangkap Polsek Wangon Polresta Banyumas</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-59350/kedapatan-curi-motor-warga-cilacap-ditangkap-polsek-wangon-polresta-banyumas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 15:49:03 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Wangon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-59350/kedapatan-curi-motor-warga-cilacap-ditangkap-polsek-wangon-polresta-banyumas</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Kedapatan curi sepeda motor di Desa Radegan RT 05 RW 01 Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Polsek Wangon berhasil tangkap pelaku yang merupakan warga asal Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kedapatan curi sepeda motor di Desa Radegan RT 05 RW 01 Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Polsek Wangon berhasil tangkap pelaku yang merupakan warga asal Cilacap.</p>
<p>Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya menyampaikan, Pelaku berinisal MB (51) warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilaca berhasil ditangkap pada Kamis 09 Mei 2024.</p>
<p>&#8220;Kronologi kasus pencurian tersebut bermula sekitar pukul 06.30 WIB.&#8221; Kata Kapolresta Banyumas, Rabu 15 Mei 2024.</p>
<p>Adapun saat itu korban yakni Sutoyo (42), warga Desa Radegan pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi R 4613 SR untuk pergi ke sawah yang terletak di belakang GOR Desa Radegan.</p>
<p>Tanpa rasa curiga, Sutoyo pun memarkirkan sepeda motornya di dekat GOR tersebut. Setelah selesai bertani, kemudian Ia pergi ke lokasi sepeda motornya.</p>
<p>&#8220;Sesampainya di lokasi parkir sepeda motor, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada. Hingga kemudian korban mencari di sekitar lokasi kejadian,&#8221; kata dia.</p>
<p>Merasa telah menjadi kroban pencurian, Sutoyo kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wangon. Unit Reskrim Polsek Wangon yang mendapati laporan tersebut langsung bergerak mencari sepeda motor korban.</p>
<p>&#8220;Saat melakukan pencarian, petugas kami berhasil menemukan sepeda motor korban beserta pelaku yang tengah menuntun sepeda motor hendak menyeberangi sungai ke arah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Melihat sepeda motor dan pelaku, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Polsek Wangon.</p>
<p>&#8220;Dari informasi yang kami peroleh, modus pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya,&#8221; kata dia.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/05/15/curi-motor-warga-cilacap-ini-ditangkap-polsek-wangon-1200x675.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[curi motor, warga Cilacap ini ditangkap Polsek Wangon Polresta Banyumas]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/05/15/curi-motor-warga-cilacap-ini-ditangkap-polsek-wangon-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[curi motor, warga Cilacap ini ditangkap Polsek Wangon Polresta Banyumas]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Berbagai Elemen di Banyumas Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-57692/wujudkan-kamtibmas-kondusif-berbagai-elemen-di-banyumas-apel-deklarasi-jateng-zero-knalpot-brong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Assep Pratama Hidayah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jan 2024 14:47:29 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Knalpot Brong]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-57692/wujudkan-kamtibmas-kondusif-berbagai-elemen-di-banyumas-apel-deklarasi-jateng-zero-knalpot-brong</guid>

					<description><![CDATA[PURWOKERTO, CILACAP.INFO &#8211; Memasuki tahun politik, guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas, jajaran Forkompinda TNI, ASN, organisasi pemuda, tokoh agama dan maasyarakat, pelajar, hingga tim sukses Capres-Cawapres melakukan apel dan Deklarasi &#8220;Jateng Zero Knalpot Brong&#8221; di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/1/2024).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWOKERTO</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Memasuki tahun politik, guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas, jajaran Forkompinda TNI, ASN, organisasi pemuda, tokoh agama dan maasyarakat, pelajar, hingga tim sukses Capres-Cawapres melakukan apel dan Deklarasi &#8220;Jateng Zero Knalpot Brong&#8221; di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/1/2024).</p>
<p>Dalam Apel Deklarasi Jateng Bebas Knalpot Brong ini dipimpin oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Dandim 0701 Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama, Ketua DPRD, Pimpinan Parpol, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap pengguna knalpot brong (tidak standar) tingkat Polda Jateng. Pada bulan Januari 2024, Polresta Banyumas telah menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dan mengamankan sebanyak 296 buah knalpot brong.</p>
<p>&#8220;Kalau dikalkulasi sejak 2022, Polresta Banyumas telah mengamankan sebanyak 31.193 knalpot brong yang berhasil ditindak dari pengguna kendaraan baik motor maupun mobil. Bahhkan Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap pengguna knalpot brong (tidak standar) tingkat Polda Jateng,&#8221; ungkap Kapolresta Banyumas.</p>
<p>&#8220;Sebentar lagi 21 Januari 2024, akan memasuki masa kampanye rapat umum. Untuk sama- sama kita edukasi, kepada semuanya nanti pada saat pawai atau mengikuti rapat umum tidak mempergunakan knalpot brong,&#8221; kata Edy Suranta.</p>
<p>Lanjut Edy Suranta, selain langkah penindakan berupa razia atau penilangan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas untuk tidak memakai knalpot brong.</p>
<p>Saat memberi sambutan, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024. Menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, di Kabupaten Banyumas masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak standar atau brong.</p>
<p>&#8220;Acara ini merupakan momentum yang tepat dimana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye,&#8221; katanya.</p>
<p>Kedepannya polisi akan terus melakukan razia knalpot brong, bagi para pemilik sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot brong diminta menganti dengan knalpot standar dari pabrik tentunya dengan upaya preemtif, preventif, dan represif.</p>
<p>Setelah apel deklarasi knalpot brong dilakukan pemusnahan knalpot brong, yang dilakukan oleh Pj Bupati, Kapolresta, Dandim, Perwakilan Partai.Politik dan Tim Pemenangan Capres &#8211; Cawapres.</p>
<p>Kapolresta mengharapkan semua pihak menyepakati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga nanti ketika kampanye rapat umum atau terbuka bisa memberikan imbauan kepada simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong. (Assep)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/01/14/berbagai-elemen-di-banyumas-apel-deklarasi-jateng-zero-knalpot-brong-1200x675.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[berbagai elemen di banyumas apel deklarasi jateng zero knalpot brong]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/01/14/berbagai-elemen-di-banyumas-apel-deklarasi-jateng-zero-knalpot-brong-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[berbagai elemen di banyumas apel deklarasi jateng zero knalpot brong]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola Jembatan Kaca Jadi Tersangka</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-56519/polresta-banyumas-tetapkan-pengelola-jembatan-kaca-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Oct 2023 12:48:03 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sumbang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-56519/polresta-banyumas-tetapkan-pengelola-jembatan-kaca-jadi-tersangka</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Edisi Selasa, 31 Oktober 2023, Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca &#8220;The Geong&#8221; Hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, Banyumas, sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyababkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Edisi Selasa, 31 Oktober 2023, Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca &#8220;The Geong&#8221; Hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, Banyumas, sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyababkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.</p>
<p>&#8220;Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63) warga Kelurahan Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, sebagai tersangka,&#8221; kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/23).</p>
<p>Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Rabu (25/10/23) sekira pukul 10.00 wib, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.</p>
<p>Dijelaskan rombongan usai berswafoto kemudian berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.</p>
<p>&#8220;Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu di antaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,&#8221; kata Kapolresta.</p>
<p>Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Dia juga menyebutkan hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca &#8220;The Geong&#8221; dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal sehingga pada saat dialui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.</p>
<p>&#8220;Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan,&#8221; kata Kapolresta.</p>
<p>Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama di antaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kab. Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.</p>
<p>&#8220;Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara&#8221;, ungkap Kapolresta.</p>
<p>Sementara itu, ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Dr. Ir. Nor Intang Setyo Hermanto, S.T, M.T, menerangkan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.</p>
<p>&#8220;Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis&#8221;, ungkapnya.</p>
<p>Disisi lain, ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M. Hum, menerangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian serta tidak adanya informasi himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.</p>
<p>&#8220;Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun&#8221;, paparnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/10/31/polresta-banyumas-tetapkan-pengelola-jadi-tersangka-1200x675.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polresta banyumas tetapkan pengelola jadi tersangka]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/10/31/polresta-banyumas-tetapkan-pengelola-jadi-tersangka-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polresta banyumas tetapkan pengelola jadi tersangka]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Dalang Tambang Emas Ilegal</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-54276/polisi-berhasil-amankan-3-tersangka-dalang-tambang-emas-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jul 2023 11:10:14 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ajibarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-54276/polisi-berhasil-amankan-3-tersangka-dalang-tambang-emas-ilegal</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; Edisi Minggu, 30 Juli 2023, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang mendalangi kegiatan penambangan emas ilegal di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Edisi Minggu, 30 Juli 2023, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang mendalangi kegiatan penambangan emas ilegal di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.</p>
<p>Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan mereka merupakan warga setempat yakni warga Pancurendang, Kecamatan Ajibarang yang memperkerjakan warga dari luar daerah.</p>
<p>Sementara para penambang emas yang berjumlah 8 orang itu saat ini masih terjebak di dalam lubang galian dan masih dalam proses pencarian oleh Tim SAR Gabungan.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Basarnas Cilacap, kedelapan orang penambang emas itu merupakan warga asal Bogor, Jawa Barat (Jabar).</p>
<p>Adapun kronologi kejadian bermula pada Selasa, 25 Juli 2023 malam. Saat itu kedelapan Pekerja Tambang Emas mulai bekerja pada pukul 19.00 WIB.</p>
<p>Namun pada pukul 22.00 WIB ada laporan bahwa terdapat air yang mengalir dari lubang sebelah. Sementara Pihak Kepolisian baru diinformasikan pada hari Rabu, 26 Juli 2023 bahwa terdapat 8 orang penambang emas yang terjebak di dalam lubang galian.</p>
<p>&#8220;Jadi total tersangka ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40). Para tersangka ini memiliki peran dari mulai menjadi pengelola tambang emas ilegal dan juga menjadi pemodal. Sementara yang berhasil kita amankan yakni baru tiga orang, sedangkan satu pelaku berinisial DM masih dalam status Buron,&#8221; Kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Surata Sitepu.</p>
<p>Pelaku berinisial DM yang saat ini tengah Buron menurut keterangan Kapolresta Banyumas merupakan warga setempat yang memiliki peran sebagai pemodal.</p>
<p>&#8220;Saat ini Polisi tengah memburu Pelaku DM dan melakukan pelacakan serta penyelidikan keberadaan tersangka. Kepada siapa saja termasuk krluarga tersangja yang mengetahui keberadaan tersangka DM ini dimohon untuk segera memberitahukan keberadaan tetsangka ke kepolisian.&#8221; Tegas Kapolresta Banyumas.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Subsidair Pasal 161 jo Pasal 35, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020. Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto 55 KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/07/30/3-tersangka-dalam-kasus-tambang-emas-ilegal-di-banyumas-diamankan-polisi-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[3 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di banyumas diamankan polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/07/30/3-tersangka-dalam-kasus-tambang-emas-ilegal-di-banyumas-diamankan-polisi-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[3 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di banyumas diamankan polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>4 Orang Kakek Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil di Banyumas</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-51035/4-orang-kakek-tega-cabuli-gadis-di-bawah-umur-hingga-hamil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2023 19:11:34 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Patikraja]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-51035/4-orang-kakek-tega-cabuli-gadis-di-bawah-umur-hingga-hamil</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211; 4 (Empat) orang Kakek di Banyumas tega mencabuli Gadis di bawah umur hingga hamil, para tersangka kini telah dibekuk Polresta Banyumas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; 4 (Empat) orang Kakek di Banyumas tega mencabuli Gadis di bawah umur hingga hamil, para tersangka kini telah dibekuk Polresta Banyumas.</p>
<p>Adapun penangkapan para tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas bermula dari adanya laporan dan keterangan dari Orang Tua Korban.</p>
<p>Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban.</p>
<p>&#8220;Kasus pencabulan ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban kepada anaknya yang tidak menstruasi. Curiga akan hal ini, Orang Tua Korban kemudian mendesak anaknya yakni AZ (12). Dan Korban kemudian mengaku bahwa telah digagahi oleh 4 orang Lansia.&#8221; Ungkap Kapolresta Banyumas di Purwokerto pada Jum&#8217;at (14/01/2023).</p>
<p>Lebih lanjut, Orang Tua Korban yang kaget akan keterangan dan pengakuan anak perempuannya itu pun menjadi teramat khawatir sehingga langsung membawanya ke dokter.</p>
<p>&#8220;Ketika dibawa ke Dokter dan diperiksi, Korban diketahui telah mengandung janin yang diperkirakan berusia 12 minggu,&#8221; Kata Kapolresta Banyumas.</p>
<p>Orang Tua korban yang mengetahui anaknya telah mengandung bayi kemudian segera mendatangi Kantor Polisi dan melaporkan Kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah anaknya diperiksa ke Dokter dan didapati bahwa anaknya tengah hamil, kemudian Orang Tua korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian pada hari Rabu, 11 Januari 2023.&#8221; Lanjut Kapolresta Banyumas.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.</p>
<p>&#8220;Kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Patikraja, Banyumas.&#8221; Terang Kasatreskrim.</p>
<p>Kasus tersebut, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kasus pencabulan yang menyebabkan gadis di bawah umur hingga hamil tersebut dilakukan sejak September 2022.</p>
<p>&#8220;Jadi kasus ini dilakukan sejak 4 Bulan yang lalu yakni September 2022 yang dilakukan di tempat berbeda dan waktu yang berbeda-beda,&#8221; Kata Kasatreskrim.</p>
<p>Sedangkan modus yang digunakan tersangka, yakni dilakukan dengan cara merayu korbannya dengan diiming-imingi imbalan uang dan kemudian para tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya. </p>
<p>&#8220;Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman terhadap para tersangka paling lama 15 Tahun Penjara,&#8221; Pungkas Kasatreskrim.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-terhadap-anak-di-bawah-umur-by-pixabay-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-terhadap-anak-di-bawah-umur-by-pixabay-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Gegara Hutang Malah Gadis Berusia 13 Tahun di Banyumas Dijual ke Lelaki Hidung Belang</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-32543/gegara-hutang-malah-gadis-berusia-13-tahun-di-banyumas-dijual-ke-lelaki-hidung-belang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2020 02:14:50 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-32543/gegara-hutang-malah-gadis-berusia-13-tahun-di-banyumas-dijual-ke-lelaki-hidung-belang</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS, CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 lalu di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 lalu di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah orang tua dari L (14) yaitu salah satu melaporkan ke Mapolresta Banyumas. Selain L ada juga korban lain yaitu MS (13), keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya. Lalu dijawab korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki laki untuk berhubungan badan.</p>
<p>&#8220;Korban menceritakan bahwa awalnya dirinya memiliki hutang kepada pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp. 600.000.00,- (enam ratus ribu rupiah) dari sewa sepeda motor milik pelaku IDR, karena korban ditagih oleh IDR dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan. Namun oleh IDR dicarikan pekerjaan kepada pelaku MY (21) yang juga berdomisili di Baturaden dan ditawari untuk melayani RSJ (70) melakukan hubungan badan layaknya suami istri,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sedangkan untuk korban MY, kejadian bermula saat dirinya datang ke rumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan. Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job BO. Selanjutnya MY minta bertemu korban MS, setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY. RSJ merupakan warga Bandung Kawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran.</p>
<p>&#8220;Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah), &#8221; terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut AKP Berry menjelaskan, Kamis (01/10/2020) setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR sedang berada di rumah, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan benar IDR berada di rumah, selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.</p>
<p>Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY. Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan MY dapat diamankan. Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa memperdagangkan korban kepada RSJ. Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.</p>
<p>&#8220;Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah),&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu, satu potong celana short warna putih, satu potong celana dalam warna pink serta satu potong bh warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/reskrim-banyumas-tangani-kasus-penjualan-wanita-dibawah-umur-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[reskrim banyumas tangani kasus penjualan wanita dibawah umur]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/reskrim-banyumas-tangani-kasus-penjualan-wanita-dibawah-umur-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[reskrim banyumas tangani kasus penjualan wanita dibawah umur]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
