<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polda Jateng &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/polda-jateng/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sun, 26 Jul 2026 05:31:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Polda Jateng &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Kebakaran Lahan di sepanjang Jalan Tol Pejagan KM 248 Brebes Jadi Peringatan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-97414/kebakaran-lahan-di-sepanjang-jalan-tol-pejagan-km-248-brebes-jadi-peringatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 05:31:09 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-97414/kebakaran-lahan-di-sepanjang-jalan-tol-pejagan-km-248-brebes-jadi-peringatan</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Tol Pejagan KM 248, Kabupaten Brebes, pada Kamis (23/7/2026), menjadi pengingat bahwa potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi selama musim kemarau.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Jalan Tol Pejagan KM 248, Kabupaten Brebes, pada Kamis (23/7/2026), menjadi pengingat bahwa potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi selama musim kemarau.</p>
<p>Beruntung, berkat respons cepat personel Sat Samapta Polres Brebes, api berhasil dikendalikan sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.</p>
<p>Peristiwa bermula ketika Tim Patroli Sat Samapta Polres Brebes menerima laporan masyarakat mengenai adanya kebakaran di area persawahan di sekitar ruas tol.</p>
<p>Setibanya di lokasi, petugas mendapati titik api disertai kepulan asap yang berpotensi menyebar dengan cepat akibat cuaca yang panas dan tiupan angin yang cukup kencang.</p>
<p>Kendaraan Armoured Water Cannon (AWC) kemudian dikerahkan untuk membantu proses pemadaman hingga api berhasil dipadamkan.</p>
<p>Menyikapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, sampah, maupun sisa hasil pertanian secara sembarangan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan bahwa berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Jawa Tengah kini telah memasuki puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2026.</p>
<p>Kondisi tersebut dipengaruhi oleh menguatnya Monsun Australia yang membawa massa udara kering, sehingga suhu udara pada siang hari menjadi lebih panas, kelembapan menurun, dan angin bertiup lebih kencang.</p>
<p>&#8220;Kondisi cuaca seperti ini membuat lahan terbuka dan vegetasi kering menjadi sangat mudah terbakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan merambat ke area lain. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun sebagai langkah mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas,&#8221; ujar Kombes Pol. Artanto. Minggu (26/7)</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan, hasil evaluasi Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 1 hingga 11 Juli 2026 telah terjadi 16 peristiwa kebakaran lahan di berbagai wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Sebagian besar kejadian terjadi pada rentang waktu pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, saat suhu udara berada pada titik tertinggi dan hembusan angin cukup kencang sehingga mempercepat penyebaran api.</p>
<p>Data tersebut juga menunjukkan bahwa lahan tebu menjadi objek yang paling rentan mengalami kebakaran, terutama di wilayah Kudus, Pati, Sragen, dan Batang.</p>
<p>Selain itu, kebakaran juga terjadi di lahan kosong, tempat pembuangan sampah, kawasan fasilitas publik, hingga kawasan hutan Perhutani di Karanganyar.</p>
<p>Bahkan, salah satu kejadian di Kabupaten Batang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akibat kelalaian saat membakar lahan tebu, dengan total kerugian materiil yang tercatat melebihi Rp 649 juta.</p>
<p>Menurut Kombes Pol. Artanto, kejadian di Brebes menjadi bukti bahwa kewaspadaan seluruh pihak sangat dibutuhkan selama musim kemarau.</p>
<p>&#8220;Keberhasilan personel Polres Brebes mengendalikan api patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita semua dapat mencegah agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanggulangan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kabid Humas juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi kebakaran.</p>
<p>Sebagai langkah antisipasi, Polda Jawa Tengah telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli pada wilayah dan jam-jam rawan kebakaran, mengoptimalkan deteksi dini terhadap titik api, memperkuat koordinasi dengan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat.</p>
<p>Langkah ini dilakukan agar setiap potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani secepat mungkin sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.</p>
<p>Mengakhiri keterangannya, Kombes Pol. Artanto mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.</p>
<p>&#8220;Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan menunggu api membesar. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada kepolisian, pemadam kebakaran, atau instansi terkait agar dapat segera ditangani. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat, kita dapat mencegah kebakaran serta menjaga Jawa Tengah tetap aman, nyaman, dan kondusif,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/26/1000808431.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kebakaran Lahan di sepanjang Jalan Tol Pejagan KM 248 Brebes]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/26/1000808431-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Kebakaran Lahan di sepanjang Jalan Tol Pejagan KM 248 Brebes]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan 245 Tersangka Narkoba dan 2.132 Pelaku Miras</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-97179/ditresnarkoba-polda-jateng-amankan-245-tersangka-narkoba-dan-2-132-pelaku-miras</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 13:13:59 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-97179/ditresnarkoba-polda-jateng-amankan-245-tersangka-narkoba-dan-2-132-pelaku-miras</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembaliberhasil dibuktikan melalui Operasi Pekat II Candi 2026.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembaliberhasil dibuktikan melalui Operasi Pekat II Candi 2026.</p>
<p>Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung dari 25 Juni hingga 14 Juli 2026, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat, dengan perkiraan menyelamatkan 66. 316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu (22/7/2026).</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng dan organisasi masyarakat anti narkoba di wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Dalam operasi yang dilakukan selama 20 hari tersebut, Polda Jateng berhasil mengungkap 198 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan 245 tersangka dan 2. 112 laporan polisi mengenai kasus minuman keras dengan 2. 132 tersangka.</p>
<p>Selain itu, pihak berwenang telah menyita barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp. 15. 011. 290. 000.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan, Wakapolda Jateng menegaskan bahwa pencapaian ini patut diapresiasi, namun juga menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih signifikan.</p>
<p>&#8220;Kami merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Ini adalah tugas bersama untuk memutus rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak dapat bekerja sendirian tanpa dukungan dan kerja sama dari instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat,&#8221; ungkap Brigjen Pol. Latif Usman.</p>
<p>Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120. 688 butir obat berbahaya.</p>
<p>Di samping itu, pihak berwajib juga menyita 227. 489 botol minuman keras, baik yang diproduksi secara resmi maupun oplosan.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar selama Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan oleh Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa pengiriman sebagai sarana pengiriman narkotika.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas telah menemukan berbagai cara yang digunakan oleh para pelaku, termasuk menjual minuman keras tanpa izin, memproduksi minuman campuran dengan alkohol atau bahan berbahaya, serta menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.</p>
<p>Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerjasama dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba.</p>
<p>Ia menyatakan bahwa penanganan kejahatan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum dan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan semua pemangku kepentingan serta masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Setelah konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng.</p>
<p>Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dengan menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.</p>
<p>Sebagai penutup kegiatan, Wakapolda kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka masing-masing.</p>
<p>&#8220;Mari kita bersama-sama menjaga dan mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/22/1000805183.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng gelar pemusnahan miras dan narkoba]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/22/1000805183-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng gelar pemusnahan miras dan narkoba ]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kriminolog Apresiasi Polda Jateng Intensifkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau 2026</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96925/kriminolog-apresiasi-polda-jateng-intensifkan-mitigasi-karhutla-di-musim-kemarau-2026</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2026 12:44:33 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminolog]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96925/kriminolog-apresiasi-polda-jateng-intensifkan-mitigasi-karhutla-di-musim-kemarau-2026</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Polda Jawa Tengah mencatat ada 16 kebakaran lahan di berbagai wilayah di provinsi Jawa Tengah selama 10 hari pertama Juli 2026. Berbagai peristiwa kebakaran tersebut sebagian besar terjadi pada rentang waktu antara pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polda Jawa Tengah mencatat ada 16 kebakaran lahan di berbagai wilayah di provinsi Jawa Tengah selama 10 hari pertama Juli 2026. Berbagai peristiwa kebakaran tersebut sebagian besar terjadi pada rentang waktu antara pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.</p>
<p>Memasuki puncak musim kemarau 2026, Polda Jawa Tengah memperkuat berbagai langkah mitigasi serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli di wilayah rawan, pemantauan hotspot, edukasi kepada masyarakat, koordinasi lintas instansi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.</p>
<p>Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani mengapresiasi Langkah Polda Jateng tersebut. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang ditempuh tidak lagi berfokus pada pemadaman semata, melainkan mulai mengedepankan aspek pencegahan.</p>
<p>Jika ditinjau dari kajian ilmiah mengenai Integrated Fire Management (IFM) dan kerangka Disaster Risk Reduction (DRR), strategi tersebut layak diapresiasi karena sejalan dengan prinsip bahwa mencegah kebakaran jauh lebih efektif dan lebih murah dibandingkan menangani kebakaran yang sudah meluas.</p>
<p>“Aspek yang paling layak mendapatkan apresiasi adalah perubahan orientasi dari pendekatan yang bersifat reaktif menuju pendekatan preventif. Kehadiran Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, pemantauan titik panas atau hotspot, serta peningkatan kesiapsiagaan personel menunjukkan bahwa Polda Jawa Tengah memahami pentingnya membangun kewaspadaan sebelum kebakaran terjadi. Dari perspektif manajemen bencana modern, upaya tersebut merupakan bagian dari fase preparedness dan prevention yang direkomendasikan oleh berbagai organisasi internasional seperti Food and Agriculture Organization,” kata Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (19/07/2026).</p>
<p>Hardiat menambahkan, berdasarkan perspektif green criminology, masih terdapat sejumlah ruang penguatan agar strategi pencegahan menjadi lebih efektif.</p>
<p>Perspektif green criminology mengkaji bahwa sebagian besar kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Indonesia dipicu oleh aktivitas manusia, baik karena pembukaan lahan, kelalaian, maupun faktor sosial-ekonomi lainnya.</p>
<p>Dengan demikian, keberhasilan mitigasi tidak hanya bergantung pada intensitas patroli, tetapi juga pada kemampuan mengubah perilaku masyarakat.</p>
<p>“Edukasi yang berkesinambungan, pemberian alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, pemberdayaan kelompok masyarakat peduli api, hingga pendekatan ekonomi kepada petani merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang. Pencegahan yang berpusat pada manusia atau human-centered prevention, justru menjadi salah satu faktor yang banyak direkomendasikan dalam berbagai studi internasional mengenai pengelolaan kebakaran lahan,” imbuh Hardiat.</p>
<p>Hardiat berpendapat, perkembangan teknologi juga membuka peluang besar untuk meningkatkan efektivitas mitigasi.</p>
<p>Patroli lapangan dapat dipadukan dengan pemanfaatan data satelit, analisis Fire Weather Index (FWI), pemetaan risiko berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG), drone pemantau, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memprediksi wilayah yang memiliki probabilitas tinggi mengalami kebakaran.</p>
<p>Pendekatan berbasis data tersebut memungkinkan aparat memprioritaskan sumber daya pada lokasi yang benar-benar memiliki tingkat risiko tinggi sehingga penggunaan personel menjadi lebih efisien.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/19/1000802403.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi Karhutla]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/19/1000802403-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi Karhutla]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96748/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-peredaran-sabu-di-kota-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2026 10:50:19 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96748/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-peredaran-sabu-di-kota-semarang</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang.</p>
<p>Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,&#8221; ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.</p>
<p>Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakan milik ibunya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.</p>
<p>Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, isolasi, sebuah kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>&#8221; Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok. &#8221; kata Kombes. Yos Guntur </p>
<p>&#8220;Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.</p>
<p>&#8220;Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,&#8221; ujar Kombes Pol. Artanto.</p>
<p>Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, dan terhadap tersangka di jerat Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 th 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 th 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/17/1000800590.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/17/1000800590-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96693/10-polres-jajaran-polda-jateng-raih-predikat-pelayanan-sangat-baik-dari-ombudsman-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2026 01:55:27 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96693/10-polres-jajaran-polda-jateng-raih-predikat-pelayanan-sangat-baik-dari-ombudsman-ri</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 di Aula Lantai 2 Mapolda Jateng, Kamis, 16 Juli 2026.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 di Aula Lantai 2 Mapolda Jateng, Kamis, 16 Juli 2026.</p>
<p>Kegiatan dibuka oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman yang mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida beserta sejumlah jajaran staf, para Pejabat Utama Polda Jateng dan Wakapolres jajaran.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan penghargaan kepada 10 Polres dan Polresta jajaran Polda Jateng yang berhasil meraih predikat Kualitas Pelayanan Sangat Baik dalam penilaian Ombudsman RI Tahun 2025.</p>
<p>Kesepuluh satuan tersebut yakni Polres Blora, Polres Karanganyar, Polres Pemalang, Polresta Banyumas, Polresta Surakarta, Polres Wonogiri, Polres Demak, Polres Sukoharjo, Polres Wonosobo, dan Polresta Cilacap.</p>
<p>Membacakan sambutan Kapolda Jateng, Wakapolda Brigjen Pol. Latif Usman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polda Jawa Tengah dengan Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.</p>
<p>Menurutnya, hasil penilaian yang disampaikan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Melalui sinergi yang terjalin, Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi,&#8221; ujar Wakapolda saat membacakan sambutan Kapolda.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap catatan, koreksi maupun rekomendasi dari Ombudsman tidak dipandang sebagai bentuk teguran, melainkan sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.</p>
<p>Pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, lanjutnya, merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh jajaran Polri.</p>
<p>Wakapolda juga mengapresiasi capaian 10 Polres dan Polresta yang memperoleh predikat pelayanan sangat baik.</p>
<p>Namun demikian, ia mengingatkan agar penghargaan tersebut tidak membuat satuan berpuas diri.</p>
<p>Sebaliknya, prestasi itu harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sementara satuan yang masih perlu pembenahan didorong menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai momentum melakukan lompatan perbaikan.</p>
<p>Menanggapi kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polda Jawa Tengah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.</p>
<p>Menurutnya, capaian tersebut akan menjadi penyemangat bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan standar pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami memandang hasil penilaian Ombudsman bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai motivasi untuk terus berbenah. Polda Jawa Tengah berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,&#8221; pungkas Kombes Pol. Artanto.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/17/1000800052.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/17/1000800052-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[10 Polres Jajaran Polda Jateng Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI, Wujud Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96508/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-peredaran-sabu-dan-ganja-di-temanggung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 11:37:12 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[perang melawan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96508/dit-resnarkoba-polda-jateng-ungkap-peredaran-sabu-dan-ganja-di-temanggung</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.</p>
<p>Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7), petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (34) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,&#8221; ungkap Kombes Pol Yos Guntur pada Rabu (15/7).</p>
<p>Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di samping sebuah Apotek, Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung.</p>
<p>Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram.</p>
<p>Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,&#8221; ujar Kombes Pol Artanto.</p>
<p>Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/15/1000798372-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/15/1000798372-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-96206/polda-jateng-tingkatkan-kesiapsiagaan-hadapi-ancaman-kebakaran-hutan-dan-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 11:14:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Kemarau]]></category>
		<category><![CDATA[Musim Kemarau]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-96206/polda-jateng-tingkatkan-kesiapsiagaan-hadapi-ancaman-kebakaran-hutan-dan-lahan</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Memasuki puncak musim kemarau, Polda Jawa Tengah mengintensifkan upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Memasuki puncak musim kemarau, Polda Jawa Tengah mengintensifkan upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya potensi kebakaran akibat cuaca yang semakin panas, kering, serta disertai angin yang mempercepat penyebaran api di sejumlah wilayah.</p>
<p>Berdasarkan hasil evaluasi Polda Jateng selama periode 1 hingga 11 Juli 2026, tercatat sebanyak 16 kejadian kebakaran lahan di berbagai daerah di Jawa Tengah. Mayoritas peristiwa terjadi pada rentang pukul 09.00 hingga 16.00 WIB saat suhu udara mencapai puncaknya.</p>
<p>Selain mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, kebakaran lahan juga menelan satu korban jiwa di wilayah Kabupaten Batang yang diduga dipicu aktivitas pembakaran lahan.</p>
<p>Menyikapi kondisi tersebut, Polda Jateng telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi sebagai upaya menekan risiko terjadinya karhutla.</p>
<p>Di antaranya dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada kelompok tani, pengelola kawasan hutan, dan masyarakat di wilayah rawan kebakaran, meningkatkan patroli pada kawasan perkebunan, lahan kosong, dan hutan terutama pada jam-jam rawan.</p>
<p>Selain itu, juga memperkuat koordinasi dengan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Perhutani, dan pemerintah daerah dalam mempercepat deteksi dini maupun penanganan apabila ditemukan titik api.</p>
<p>Tak hanya itu, Polda Jateng juga menyiagakan personel beserta peralatan pendukung pemadaman, termasuk kendaraan Water Cannon sebagai dukungan pemadaman darurat di lokasi tertentu, serta mengoptimalkan pemantauan titik panas (hotspot) berbasis teknologi untuk mempercepat respons di lapangan.</p>
<p>Upaya tersebut turut dibarengi penegakan hukum terhadap setiap peristiwa kebakaran yang terbukti disebabkan unsur kesengajaan maupun kelalaian.</p>
<p>Dalam keterangannay Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pencegahan merupakan langkah yang paling efektif untuk menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.</p>
<p>Menurutnya, meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau membutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Memasuki puncak musim kemarau, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Kondisi lahan yang kering membuat api sangat mudah menyebar sehingga pencegahan menjadi langkah yang paling efektif untuk menghindari terjadinya kebakaran,&#8221; ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangan resminya di Mapolda Jateng. Senin (13/7).</p>
<p>Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kebiasaan tersebut dinilai masih menjadi salah satu penyebab munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran dalam skala lebih luas.</p>
<p>&#8220;Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar akibat tiupan angin dan mengancam lahan pertanian, kawasan hutan, bahkan permukiman warga,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuang puntung rokok di area yang dipenuhi rumput atau vegetasi kering, serta lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas yang menggunakan api di ruang terbuka.</p>
<p>&#8220;Banyak kebakaran berawal dari kelalaian yang dianggap sepele. Karena itu mari lebih bijak dalam menggunakan api, terutama saat cuaca panas dan kering seperti sekarang ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Artanto mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian, pemadam kebakaran, maupun pemerintah setempat apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.</p>
<p>Menurutnya, laporan yang cepat akan mempercepat penanganan sehingga kebakaran dapat dicegah sebelum meluas.</p>
<p>&#8220;Karhutla bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, serta perekonomian. Pencegahan membutuhkan kepedulian bersama. Apabila melihat adanya titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/13/1000796333-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Karhutla Jadi Ancaman Serius Puncak Musim Kemarau, Polda Jateng Kerahkan Langkah Preventif di Wilayah Rawan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/13/1000796333-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Karhutla Jadi Ancaman Serius Puncak Musim Kemarau, Polda Jateng Kerahkan Langkah Preventif di Wilayah Rawan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Sabu Sesuai Penetapan Kejaksaan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95656/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-sabu-sesuai-penetapan-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 11:59:13 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95656/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-sabu-sesuai-penetapan-kejaksaan</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama tersangka RS.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama tersangka RS.</p>
<p>Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 07 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyitaan serta Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.</p>
<p>Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil penyitaan yang telah memperoleh penetapan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.</p>
<p>&#8220;Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,&#8221; ungkap Kombes Pol. Yos Guntur, Selasa (7/7).</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kelompok narkotika jenis sabu. Barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,54539 gram, yang setelah disisihkan sebanyak 1,00049 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sisa narkoba sebanyak 4,53174 gram kemudian dimusnahkan.</p>
<p>Sementara barang bukti kedua berupa 9 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan yang juga telah disisihkan sebagian untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, menyisakan 5,05705 gram untuk dimusnahkan.</p>
<p>Pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh kristal larut, kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.</p>
<p>Seluruh proses berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta para pejabat yang hadir, kemudian dituangkan dalam berita acara pemusnahan.</p>
<p>Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS,</p>
<p>Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyidikan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika.</p>
<p>&#8220;Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.</p>
<p>&#8220;Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,&#8221; pungkas Kombes Pol. Artanto.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/07/1000790554-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap Kasus, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/07/1000790554-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap Kasus, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dit Narkoba Polda Jateng Sikat Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95508/dit-narkoba-polda-jateng-sikat-pengedar-sabu-jaringan-sistem-tempel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:32:51 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95508/dit-narkoba-polda-jateng-sikat-pengedar-sabu-jaringan-sistem-tempel</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem &#8220;alamat web&#8221; (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem &#8220;alamat web&#8221; (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.</p>
<p>Dalam pengungkapan pada Jumat, 03 Juli 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.</p>
<p>Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.</p>
<p>Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.</p>
<p>Yakni mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,&#8221; ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin, 06 Juli 2026.</p>
<p>Dir Narkoba menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.</p>
<p>&#8220;Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika,&#8221; ungkap Kombes Yos Guntur.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip.</p>
<p>&#8220;Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kec amatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,&#8221; tambahnya</p>
<p>Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu,&#8221; kata Dir Narkoba Polda Jateng.</p>
<p>&#8220;Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut,&#8221; terang Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa dalam interogasi di dapatkan keterangan bahwa tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP.</p>
<p>Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.</p>
<p>&#8220;Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,&#8221; tegas Kombes Pol Artanto.</p>
<p>Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.</p>
<p>Untuk kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789342-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Dit Narkoba Polda Jateng Putus Mata Rantai Peredaran Sabu Sistem Tempel, Pengedar Digaji Rp 1 Juta Setiap 10 Gram]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/06/1000789342-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Dit Narkoba Polda Jateng Putus Mata Rantai Peredaran Sabu Sistem Tempel, Pengedar Digaji Rp 1 Juta Setiap 10 Gram]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Matangkan Persiapan Latihan Penggunaan Senjata Api, 410 Personel Jalani Seleksi Ketat</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-95440/polda-jateng-matangkan-persiapan-latihan-penggunaan-senjata-api-410-personel-jalani-seleksi-ketat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 15:14:48 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-95440/polda-jateng-matangkan-persiapan-latihan-penggunaan-senjata-api-410-personel-jalani-seleksi-ketat</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Polda Jawa Tengah memastikan personel yang bertugas dalam penegakan hukum berisiko tinggi dan menggunakan senjata api dinas wajib memenuhi standar legalitas, integritas, dan kompetensi secara ketat.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polda Jawa Tengah memastikan personel yang bertugas dalam penegakan hukum berisiko tinggi dan menggunakan senjata api dinas wajib memenuhi standar legalitas, integritas, dan kompetensi secara ketat.</p>
<p>Selain memiliki rekam jejak kedinasan yang baik dan tidak terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri, personel juga harus melalui serangkaian pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, hingga penilaian dari rekan kerja sebelum memperoleh legalitas penggunaan senjata api.</p>
<p>Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang akan dilaksanakan Polda Jateng pada 21 hingga 25 Juli 2026.</p>
<p>Persiapan kegiatan diawali melalui rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026).</p>
<p>Rapat tersebut melibatkan sejumlah fungsi terkait, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jateng sebagai bentuk sinergi dalam memastikan setiap tahapan legalitas dan kompetensi penggunaan senjata api berjalan secara terpadu dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa latihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memenuhi aspek legalitas penguasaan senjata api sekaligus meningkatkan kompetensi personel yang bertugas pada fungsi operasional dengan tingkat risiko penugasan yang tinggi.</p>
<p>&#8220;Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,&#8221; ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Minggu (5/7).</p>
<p>Dirinya menerangkan, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sementara kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.</p>
<p>Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menembak, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api.</p>
<p>Karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan dan kualitas personel di lapangan.</p>
<p>Kombes Pol Artanto menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi secara simultan sebelum personel memperoleh izin membawa senjata api.</p>
<p>Tahapan tersebut melibatkan berbagai fungsi, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, penilaian sesama rekan kerja, hingga kualifikasi kemampuan menembak.</p>
<p>&#8220;Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi berjalan secara terpadu, termasuk penyusunan petunjuk dan arahan pelaksanaan oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman bersama di lapangan.</p>
<p>Rencananya, Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan diikuti oleh 410 personel operasional pemegang senjata api, terdiri atas 60 personel dari satuan kerja Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.</p>
<p>Personel yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan hasil penataan dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan aspek administrasi, integritas, dan kompetensi.</p>
<p>Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap personel pengguna senjata api memiliki legalitas, integritas, dan kompetensi yang memadai sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel.</p>
<p>Pada akhirnya, langkah ini diharapkan semakin meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/05/1000788698-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto : 410 Personel Operasional Disiapkan Ikuti Latihan Kendali Senjata Api, Polda Jateng Perketat Tahapan Seleksi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/07/05/1000788698-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto : 410 Personel Operasional Disiapkan Ikuti Latihan Kendali Senjata Api, Polda Jateng Perketat Tahapan Seleksi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
