<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pers &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/pers/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Mar 2025 13:31:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Pers &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>IMO-Indonesia Dukung Rencana Menteri Hukum Revisi UU Pers</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-72653/imo-indonesia-dukung-rencana-menteri-hukum-revisi-uu-pers</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Mar 2025 13:31:15 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[IMO Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-72653/imo-indonesia-dukung-rencana-menteri-hukum-revisi-uu-pers</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung penuh rencana revisi Undang-Undang Pers yang diwacanakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung penuh rencana revisi Undang-Undang Pers yang diwacanakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini.</p>
<p>Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail dalam keterangannya, Sabtu (15/3) menyampaikan bahwa niat merevisi UU Pers adalah langkah positif yang harus didukung.</p>
<p>&#8220;Kalau dari kami sepanjang itu tujuan baik, demi kepentingan kemajuan pers tanah air, Insya Allah kami siap mendukung,&#8221; ujar Yakub.</p>
<p>Yakub juga menilai regulasi pers yang ada sudah tertinggal dalam mengawal perkembangan industri pers mutakhir yang banyak mengalami perubahan drastis.</p>
<p>&#8220;Dunia pers kini telah mengalami perubahan demikian signifikan. Sebut saja perkembangan media online yang belakangan kian tak terbendung ditambah ragam persoalan yang menyertai, namun belum diatur dasar-dasar aturannya yang baru,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia juga menyinggung terkait kehadiran industri pers padat karya yang semakin meningkat, tapi tidak mendapatkan kepastian hukum yang memadai.</p>
<p>&#8220;Persaingan antara badan pers padat modal dan padat karya semakin tinggi. Sayangnya, regulasi pers kita belum siap untuk memberikan pengayoman terhadap industri pers padat karya ini. Padahal ini momentumnya untuk memberikan ruang yang sehat bagi kemunculan industri pers padat karya,&#8221; urainya.</p>
<p>Untuk itu, menurut dia, wacana revisi UU Pers ini merupakan sebuah kabar gembira yang harus disambut oleh insan pers, terutama dari kalangan media padat karya.</p>
<p>&#8220;Dan saya percaya jika pers kita tumbuh semakin sehat, maka produk jurnalistik tanah air juga akan semakin berkualitas,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Terakhir, kata dia, IMO-Indonesia juga siap memberikan masukan dalam rangka revisi/perubahan UU Pers tersebut yang akan langsung dilayangkan kepada Menteri Hukum dalan waktu dekat ini.</p>
<p>&#8220;Insya Allah IMO akan terlibat aktif dalam memberikan masukan dalam upaya revisi UU Pers ini,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas memberikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pers yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR. Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi insan pers untuk bekerja secara merdeka serta menyehatkan industri penyiaran di Indonesia serta menjadikan aturan terkait hak cipta yang jelas.</p>
<p>Dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan redaksi media pada Kamis, 13 Maret 2025, Menteri Supratman menyoroti pentingnya pembahasan ketiga undang-undang tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR, terutama revisi Undang-Undang Pers. Langkah ini dianggap bisa memberi pijakan yang kuat untuk pers bekerja secara merdeka.</p>
<p>Menurut Supratman dengan bergulirnya perbincangan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta, berkaitan dengan kehidupan kelangsungan hidup dari dunia pers.</p>
<p>“Undang-Undang Penyiaran lagi bergulir di Komisi 1 DPR, kemudian juga Undang-Undang Hak Cipta saat ini juga bergulir di DPR. Tentu semua ini berkaitan dengan kehidupan dan kelangsungan hidup dari dunia pers kita,” ucap Supratman</p>
<p>“Terutama yang terkait dengan penggunaan hak cipta, terkait dengan berita-berita yang disajikan,dan kemudian dijadikan bagian dari informasi-informasi yang lain,”sambungnya.</p>
<p>Supratman juga berharap revisi terhadap Undang-Undang Pers dapat segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa selain revisi Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta yang tengah dibahas, Undang-Undang Pers juga perlu mendapat perhatian.</p>
<p>“Saya berharap mudah-mudahan bukan hanya kedua Undang-Undang tadi, tapi juga Undang-Undang Pers ada yang mengusulkan untuk kita bisa lakukan revisi,” kata Supratman pada saat buka bersama dengan pimpinan redaksi media.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/06/02/Ikatan-Media-Online-Indonesia.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Ikatan Media Online Indonesia]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/06/02/Ikatan-Media-Online-Indonesia-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Ikatan Media Online Indonesia (IMO-Indonesia)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Harus Tahu, LSM dan Perusahaan Pers Jelas Berbeda!</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-56860/harus-tahu-lsm-dan-perusahaan-pers-jelas-berbeda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Dec 2023 11:57:20 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-56860/harus-tahu-lsm-dan-perusahaan-pers-jelas-berbeda</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Kamis, 21 Desember 2023, Tidak sedikit dari warga masyarakat yang tampaknya masih sulit membedakan antara LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan mana yang Perusahaan Pers. Oleh sebab itu, mengetahui apa itu LSM dan Pers menjadi perihal yang wajib diketahui agar tidak salah persepsi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kamis, 21 Desember 2023, Tidak sedikit dari warga masyarakat yang tampaknya masih sulit membedakan antara LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan mana yang Perusahaan Pers. Oleh sebab itu, mengetahui apa itu LSM dan Pers menjadi perihal yang wajib diketahui agar tidak salah persepsi.</p>
<p>LSM adalah suatu lembaga yang dapat didirikan oleh Individu atau Sekolompok orang, demikian juga Perusahaan Pers. Namun syarat mendirikan Perusahaan Pers berdasarkan keterangan dari Dewan Pers harus berbentuk Badan Hukum seperti Yayasan atau PT Biasa.</p>
<p>Sebagai CEO Media Online dan IT Support di beberapa media siber yang legal, tentu saya sangat paham betul bagaimana persepsi orang lain dalam menilai seseorang pewarta, sehingga bukan hal yang baru bagi saya apabila ditemui lalu merasa risih.</p>
<p>Saya memulai dunia tulis menulis melalui platform blogging bermula pada tahun 2011 yang kemudian mencoba menjadi Biro Media Online asal Surabaya pada tahun 2018, apa yang saya dapat tentu menjadi pengalaman yang sangat berharga.</p>
<p>Sehingga saya menjadi paham kaidah menulis di media siber dengan menulis di platform blogging, dari sini pula mengapa saya jika mendatangi suatu tempat lalu ada yang risih, saya cukup peka dan lalu pergi.</p>
<p>Sampai hari ini media Cilacap.info eksis yakni berkat rekan-rekan Media yang memberikan imbalan atau upah atas jasa usai memberikan kontribusi untuk suatu media online dari yang mulai tadinya tidak muncul di Google News Search Result menjadi muncul.</p>
<p>Dari sini pula, saya dapat menjalin kerja sama yang mungkin dari menawarkan iklan di Brand-brand untuk ditayangkan disejumlah media online itu. Oleh karena ini pula maka saya berani membayar beberapa orang konten writter.</p>
<p>Bahkan mungkin mereka bingung, di mana saya menayangkan artikel yang mereka buat, kenapa tidak ada di Cilacap.info. Ya seperti yang saya katakan, tergantung Brand mau pasang di media mana, saya hanya mencoba menawarkan kerja sama.</p>
<p>Mohon maaf saya sedikit beropini dan malah cerita, siapa tahu dari opini saya ini, Anda menjadi lebih paham bahwa saya masih memiliki naluri dan independensi yang tinggi, oleh sebab itu jangan alergi dengan kami sebagai pewarta, toh jika Anda merasa alergi yang mungkin dikarenakan oknum pewarta, jangan turut larut alerginya hingga menyamaratakan kita para pewarta dengan oknum.</p>
<p>Kemudian Kerja Sama tentu saya membutuhkan kerja sama, oleh sebab itu saya datang dengan maksud dan tujuan bahwa ada keperluan dan datang dengan baik-baik. Bilamana tidak menerima maka saya pun tidak menjadi masalah.</p>
<p>Demikian juga sebagai pewarta saya mengetahui apa itu LSM dan bisa mensikapinya dengan baik. Sebab seseorang yang memanfaatkan dirinya dan mengatasnamakan sebagai anggota LSM atau Pers namun merugikan itu berarti oknum juga.</p>
<p>Sebagai orang pers tanpa ditanya terkait netralitas, saya tentu harus paham akan hal itu. Sehingga bilamana di laman ini ada artikel yang dikirimkan oleh seseorang yang juga berorganisasi di suatu ormas, maka akan saya tayangkan selama artikelnya mendidik dan tidak melukai satu dan yang lainnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/01/13/ilustrasi-penulis-berita-by-pixabay.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi penulis berita by pixabay]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/01/13/ilustrasi-penulis-berita-by-pixabay-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi penulis berita by pixabay]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Tantangan Media Pasca Pandemi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-28854/tantangan-media-pasca-pandemi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2020 22:08:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-28854/tantangan-media-pasca-pandemi</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA, Oleh: Aji Setiawan &#8211; Menjelang masa berakhirnya Pandemi Covid-19 perlu diungkapkan kondisi kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2020 dan sekaligus memasuki masa tahapan pendataan pemilih Pilkada 2020.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, Oleh: Aji Setiawan &#8211; Menjelang masa berakhirnya Pandemi Covid-19 perlu diungkapkan kondisi kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2020 dan sekaligus memasuki masa tahapan pendataan pemilih Pilkada 2020.</p>
<p>Ada tiga hal yang membuat kebebasan pers di Indonesia tidak tumbuh. Pertama adalah sistem yang korup yang membuat lembaga negara tak berfungsi dengan baik</p>
<p>Kalau sistemnya korup di mana negara tidak akan menoleh kepentingan secara interest, kepentingan sesaat, tidak akan mungkin ada kebebasan pers. Dalam situasi seperti itu jangan diharapkan akan ada lahir regulasi-regulasi yang akan melindungi kebebasan pers.</p>
<p>Kita lihat konteks sekarang bagaimana sikap DPR dan pemerintah ngotot merevisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang isinya kita anggap mempertahankan pasal-pasal lama yang bisa memenjarakan wartawan.</p>
<p>Kedua, kemiskinan yang menjerat kalangan wartawan. Kebebasan pers di Indonesia, sulit tumbuh jika kesejahteraan wartawan memprihatinkan. Bahkan sampai jelang dini hari tadi saya berdiskusi dengan banyak media online,tentang kesulitan meraih ceruk iklan dan pasar media di saat Pandemi.</p>
<p>Mau tidak mau, media online, terbit gratis dan tidak bisa bekerja sama dengan partai politik untuk memuluskan kandidat calon bupati dalam Pilkada. Ingat, tugas jurnalis adalah berdasar fakta bukan uang yang bicara dan kuasa.</p>
<p>Jika gaji wartawan tidak cukup. Dia tidak akan punya waktu yang cukup banyak berkonsentrasi menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Konsentrasinya akan terpecah dengan membuat berita yang bagus dengan makanan bagus di atas meja dengan ada uang untuk membayar sekolah anak-anaknya.</p>
<p>Jadi dengan situasi seperti itu, kemiskinan akan berpengaruh terhadap kebebasan pers. Karena itu mengapa kesejahteraan adalah tema yang penting kalau kita berbicara kebebasan pers.</p>
<p>Hal terakhir yang memengaruhi kebebasan pers di Indonesia adalah iklim ketakutan. Wartawan sering menghadapi ancaman, dan itu tidak hanya berwujud ancaman fisik.</p>
<p>Dalam kasus di Indonesia yang kami lihat berdasarkan monitoring, dunia pers saat ini malah berada dalam ancaman dari berbagai sisi, dari regulasi wartawan berhadapan dengan KUHP dan UU ITE. Dua pasal yang banyak dikritik karena dengan sangat mudah memenjarakan wartawan.</p>
<p>Kekerasan terhadap wartawan diperparah oleh tradisi impunitas di Indonesia sehingga pelakunya tidak diadili dengan semestinya.</p>
<p>Jangankan wartawan dipukul. Wartawan mati saja dalam kasus Udin sampai sekarang tidak ketahuan siapa pelakunya. Itu tradisi impunitas yang membuat bagaimana kebebasan pers mau hidup dalam situasi tersebut. Itu beberapa kondisi yang membuat kebebasan pers di Indonesia ini benar-benar dalam tantangan.</p>
<p>Kasus kekerasan menjadi perhatian besar dunia pers lndonesia. Perlu diungkapkan, pelaku kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2019 umumnya polisi. Fakta itu tergambar dalam aksi demonstrasi Mei 2019 yang menolak hasil pemilihan presiden, serta demo menolak RKUHP dan revisi Undang-Undang KPK.</p>
<p>Sebagian besar ya motifnya polisi marah karena wartawan merekam polisi melakukan kekerasan. Padahal itu bagian kontrol sosial yang dilakukan oleh pers karena melakukan kekerasan bukan hanya kepada wartawan dan warga sipil. Itu kenapa kami tidak terlalu heran ketika kasus kekerasan itu banyak yang tidak diproses karena tradisi impunitas di kalangan penegak hukum Indonesia.</p>
<p>Menanggapi laporan lembaga pemantau Reporters Without Borders (RSF) yang menunjukkan indeks kebebasan pers Indonesia naik ke peringkat 119 pada 2020 dari posisi 124 pada tahun sebelumnya, perubahan itu mencerminkan kemajuan kebebasan pers di Indonesia</p>
<p>Cerminan kemajuan kebebasan pers belum tentu, kalau melihat apa yang terjadi selama 2019 situasi di dalam negeri tidak membaik. Kalau indeks Indonesia tahun ini naik mungkin bukan karena kita membaik di dalam negeri tapi situasi di luar negeri yang lebih buruk.</p>
<p>Dengan demikian secara keseluruhan kemerdekaan pers di Indonesia sudah mulai membaik. Hanya saja, masih ada beberapa faktor yang menghambat kemajuannya.</p>
<p>Kemudian kesejahteraan juga masih menjadi persoalan, dan pendidikan. Tapi kami juga temukan dibeberapa wilayah seperti di Papua dari 34 provinsi masih terbawah, ini beberapa persoalan yang dihadapi. Maka dalam indeks pers itu bisa ditemui apa yang sebenarnya menjadi persoalan pers di Indonesia dan apa yang harus diperbaiki.</p>
<p>Hanya dengan integritas, kemandirian dan profesionalitas pers bisa menegaskan independensinya untuk menjalankan tugas mulia yakni menyuarakan kebenaran.(***) </p>
<p>Penulis adalah mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Dista Yogyakarta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Tantangan Dunia Pers di Tengah Pandemi dan Digitalisasi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-28259/tantangan-dunia-pers-di-tengah-pandemi-dan-digitalisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 15:53:10 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Juranalis]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-28259/tantangan-dunia-pers-di-tengah-pandemi-dan-digitalisasi</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Aji Setiawan &#8211; Tantangan Dunia Pers saat ini adalah bekerja dengan penuh profesional di tengah masa Pandemi Covid-19 dan gelombang digitalisasi di segala sisi kehidupan. Pandemi membangun batasan dalam berinteraksi, tak terkecuali bagi jurnalis. Dalam bencana lain seperti banjir, gempa bumi, hingga tsunami, jurnalis relatif masih bebas bergerak di lapangan untuk mengumpulkan data. di tengah pandemi virus corona, sebagian besar kebebasan itu terenggut. Wawancara telepon, konferensi pers melalui media poll, hingga diskusi atau seminar yang harus diselenggarakan lewat aplikasi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Aji Setiawan &#8211; Tantangan Dunia Pers saat ini adalah bekerja dengan penuh profesional di tengah masa Pandemi Covid-19 dan gelombang digitalisasi di segala sisi kehidupan. Pandemi membangun batasan dalam berinteraksi, tak terkecuali bagi jurnalis. Dalam bencana lain seperti banjir, gempa bumi, hingga tsunami, jurnalis relatif masih bebas bergerak di lapangan untuk mengumpulkan data. di tengah pandemi virus corona, sebagian besar kebebasan itu terenggut. Wawancara telepon, konferensi pers melalui media poll, hingga diskusi atau seminar yang harus diselenggarakan lewat aplikasi.</p>
<p>COVID-19 memaksa para jurnalis melakukan perubahan secara total. Kalau tidak terpaksa, webinar dengan zoom seperti ini tidak biasa dilakukan. &#8220;Kita masih senang kumpul secara fisik. Bagian membangun kesadaran baru bagi kita untuk mengelola cerdas. Siapa paling cepat recovery akan jadi leader baru. Ini sesuatu yang bagus kita ambil pelajarannya. Menggeser yang tadinya how to growth jadi how to survive. Bisa bertahan saja sudah untung. Tugas sekarang sangat berat jaga sustainibility.</p>
<p>COVID-19 ini menjadi ujian ketahanan sistem sosial, ekonomi, kultur, tata kelola dan lainnya. Rapuhnya individualisme, dan yang kuat adalah socio coesiveness, menjaga hubungan supply-demand, explorasi cyber space menjadi keharusan. Kehidupan sekarang cyber physical space. Seperti kendaraan dengan muatan, media pun demikian sebagai kendaraannya. Biasanya hardcopy, bergeser ke digital dan seterusnya. Sekarang harus perkuat logical thinking. Maka dunia pers harus punya akar yang kuat. ada norma-norma baru.</p>
<p>Pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Namun, di masa sekarang ini, banyak sekali tantangan yang dihadapi jurnalis dunia. Setiap jurnalis bebas mengekspresikan pendapat mereka melalui berita yang mereka buat. Ini berlaku bagi seluruh jurnalis di dunia. Jurnalisme itu penting. Amerika sangat mendukung peran media dalam sistem demokrasi. Tiap media dimiliki individu berbeda.</p>
<p>Kini jurnalis menghadapi tantangan yang cukup besar, yakni berita bohong atau hoaks. Menurutnya, tak semua orang bisa memiliki kemampuan menganalisa kebenaran berita. Media mainstream sangat berpengaruh bagi masyarakat. Namun kini ada sosial media yang menjadi wadah informasi dan sering disalahgunakan, sehingga dapat menyebarkan berita hoaks. Ini tantangan nyata yang dihadapi jurnalis di Indonesia.</p>
<p>Dewan Pers memiliki panduan untuk mengawasi media, yakni Kode Etik Jurnalistik. Maka perlu implementasi yang nyata bahwa fungsi pers, yaitu meliputi penyediaan informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial.</p>
<p>Disamping itu jurnalis harus memegang prinsip utama kode etik jurnalistik. yang meliputi akurasi, independensi, objektivitas, seimbang, adil, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik.</p>
<p>Tantangan nyatanya adalah pers berfungsi sebagai kontrol sosial ke arah yang benar atau bohong. Media di Indonesia sudah membunyikan &#8216;alarm&#8217; sebagai bentuk peringatan lewat pemberitaannya.</p>
<p>Ini dimaksudkan agar pemerintah tahu dan mengantisipasinya. Pers telah mengingatkan sejak Januari lalu, namun kenyataannya sinyal itu tidak disadari pemerintah yang baru mulai serius menanggapi pandemi dan baru belakangan gencar melawan virus Pandemi.</p>
<p>Tantangan terbesar pers saat ini selain Pandemi adalah digitalisasi. Fenomena disrupsi media, senja kala media cetak menjadi fenomena yang kini dihadapi media secara global. Dunia pers Indonesia menghadapi jalan berliku, seiring yang dihadapi untuk menegakkan nilai-nilai profesionalisme dan kebebasan pers dan berekspresi. Pada 2020 ini merupakan tahun istimewa karena berada di tengah pusaran media yang sedang menghadapi tantangan besar akibat Pandemi dan digitalisasi.</p>
<p>Tantangan yang dihadapi adalah konsekuensi yang tidak diinginkan terjadi, seperti sejauh mana konvergensi itu tidak akan menjadi sarana monopoli, sarana oligopoli, kartel, kompetisi tidak sehat, dan konglomerasi pers. Tantangan juga datang dari perkembangan media sosial. Media sosial lahir dan berkembang pesat karena bebeapa hal, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan informasi yang cepat, mudah dan murah dan individual.</p>
<p>Sejauhmana media sosial akan menjadi pesaing yang akan mematikan pers atau media tradisional. Sejauh mana media sosial dapat menjadi bagian dari pers yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi azas-azas dan kelaziman pers.</p>
<p>Sedangkan dari eksternal, dominasi pemilik modal menimbulkan tantangan. Pertama, motif ekonomi. Rating menjadi ukuran keberhasilan suatu program pers, tidak diukur oleh mutu program, melainkan semata-mata ukuran laba ekonomi yang akan diperoleh. Kedua, fungsi utama pers tidak untuk memperoleh dan menyebarkan seluas-luasnya informasi kepada publik. Suatu informasi akan dimuat atau tidak dimuat semata-mata ditentukan oleh transaksi ekonomi dengan sumber berita, baik dengan cara yang dibenarkan oleh hukum maupun yang bertentangan dengan hukum.</p>
<p>Ketiga, politisasi pers. Pemilik modal yang menguasai pers menjadikan pers sebagai instrumen politik untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Politisasi ini tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip independensi, obyektifitas, fairness.</p>
<p>Pesatnya digitalisasi,tak hanya melahirkan media digital, tetapi juga meluasnya pemakaian media sosial dan mudahnya penyebaran hoax dan disinformasi. Meluasnya hoax menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat dan membuat orang mulai memperbincangkan bahaya media sosial. Sebagian orang kemudian berpaling ke media konvensional yang menghasilkan informasi lebih kredibel.</p>
<p>Tantangan dunia pers dalam menjembatani kepentingan rakyat dan pemerintah salah satunya adalah pers yang tidak netral. Sebagian media pers merupakan milik suatu golongan maka akan memihak ke golongan tersebut dan digunakan untuk pencapaian tujuan dari golongan itu sendiri.</p>
<p>Sedangkan masyarakat membutuhkan pers yang netral, berita yang benar dan tidak terlalu di bumbui. Pers yang cerdas akan mencerdaskan masyarakat luas. Namun, yang terjadi saat ini adalah media pers berisi pembodohan publik. meskipun sudah ada undang undang yang mengatur tentang pers, namun tetap saja terjadi penyimpangan.</p>
<p>Riset Nielsen, Consumer &#038;amp! Media View menunjukkan bahwa media-media konvensional masih tetap menjadi andalan publik di tengah-tengah melesatnya penetrasi digital. Baik itu koran, radio, maupun televisi. Menengok pada data-data tersebut, maka sebetulnya kekuatan media-media konvensional masih sangat besar meski arus digital juga terus menguat. Adapun agar dapat menyesuaikan diri dengan era digital ini, maka media-media konvensional memang sudah selayaknya juga menambah/menguatkan platform-nya di ranah online agar dapat mengimbangi dinamika yang sedang dan akan berlangsung.</p>
<p>Garda Terdepan Tingkat kepercayaan terhadap koran, durasi radio, serta penetrasi televisi sesungguhnya dapat menjadi kombinasi yang ampuh untuk menghadang efek negatif yang muncul dari dunia maya. Hoaks dapat dikunci mati jika wartawan-wartawan media konvensional bersatu padu menangkalnya.</p>
<p>Saat ini, meski media-media online terus lahir dan telah menembus 40.000-an media, namun penguatan peran media-media konvensional yang telah merambah platform online sangatlah diperlukan. Sebab, masih banyak dari media online yang ada belum mampu berperan dengan baik dalam memberikan informasi yang jernih dan menjernihkan. Masih sangat sedikitnya jumlah media online yang belum lolos verifikasi dewan pers juga menjadi salah satu indikator.</p>
<p>Maka perlu mengingatkan kembali kepada semua elemen pers agar dapat mendorong pelaksanaan penguatan dunia pers melalui : penegakan kode etik jurnalistik pada seluruh kegiatan jurnalistiknya, kepatuhan pada standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, dan standar kompetensi wartawan. Dengan mendorong keempat hal tersebut, maka penulis meyakini bahwa wartawan akan menjadi garda terdepan dalam menangkal berbagai efek negatif revolusi digital. Kebebasan pers menjadi jalan bagi media massa menjalankan perannya sebagai jembatan kepentingan antara negara dan masyarakat.</p>
<p>Kebebasan tersebut harus ditopang oleh independensi dan profesionalisme pers. Inilah modal sosial bagi pers dalam menghadapi tantangan yang setiap saat hadir menguji kebebasan pers itu sendiri. Kebebasan pers di mata publik dimaknai sebagai terbukanya ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional, independen, dan membawa amanat kepentingan publik.</p>
<p>Kebebasan pers menjadi basis dari kerja-kerja pers seperti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU ini menyatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Namun, kebebasan pers tidak bisa berdiri sendiri. Ia perlu ditopang oleh independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan misinya, salah satunya adalah memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Inilah tantangan utama bagi kebebasan pers.</p>
<p>Bagi publik, independensi merupakan harga mati yang harus diperjuangkan pers terus-menerus. Kekerasan menjadi tantangan berat bagi kebebasan pers pasca reformasi, terutama pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait kasus kekerasan terhadap pekerja pers menyebutkan angka yang relatif stabil.</p>
<p>Kekerasan fisik dan ancaman teror terhadap pekerja pers menjadi kasus yang paling banyak terjadi, Bahkan kasus pembunuhan masih mewarnai dan menghantui perjalanan pers di negeri ini. Ini belum termasuk data kekerasan dan jerat hukum terkait kebebasan informasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan TransIndeks Kebebasan Pers Indonesia 2020 naik ke posisi 119 dari 124 pada tahun sebelumnya. Demikian catatan Lembaga pemantau Reporters Without Borders (RSF).</p>
<p>Meski naik, posisi Indonesia masih jauh di bawah Timor Leste yang berada di posisi 78 dan Malaysia 101. Dan lebih baik dibandingkan Filipina yang berada di posisi 136, Burma 139, Thailand 140, Kamboja 144, Brunei 152, Singapura 158, Laos 172 dan Vietnam 175.</p>
<p>Tentu kondisi ini harus diakui jauh lebih baik jika dibandingkan era Orde Baru. Perubahan dan tantangan Perkembangan teknologi digital turut mengubah wajah konsumen media. Mereka menjadi lebih aktif dan interaktif dalam bermedia. Hasil jajak pendapat memperlihatkan, frekuensi mengikuti pemberitaan di media cetak, media berita online, dan media sosial menunjukkan angka yang relatif sama. Rata-rata responden mengaku setiap hari mengikuti pemberitaan dari ketiga jenis media tersebut.</p>
<p>Hal ini menjadi gambaran gencarnya penetrasi dunia digital yang berhasil membelah minat publik untuk mengonsumsi berita dari jalur digital selain dari media cetak. Perubahan ini menciptakan publik yang semakin kritis, terbuka, dan turut aktif memengaruhi proses jurnalisme itu sendiri. Pendek kata, jika sebelumnya jurnalisme satu arah, perlahan telah &#8216;digempur&#8217; oleh jurnalisme dua arah dan interaktif.</p>
<p>Bisa jadi inilah yang oleh Jurgen Habermas (2001) disebut sebagai public sphere (ruang publik), komunikasi dilakukan dalam wilayah sosial yang bebas dari sensor dan dominasi. Hal ini pada akhirnya menjadi tantangan kedua bagi kebebasan pers itu sendiri.</p>
<p>Profesionalisme pers menjadi kata kunci dan syarat mutlak untuk menyajikan kredibilitas dari produk jurnalistik yang disuguhkan ke publik. Sebab, tidak jarang kemudian jika tanpa melakukan ini, pers akan menjadi sorotan dan tentu saja ancaman, terutama bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.</p>
<p>Berbeda dengan masa Orde Baru ketika tekanan berwujud sensor, pemberedelan, dan pelarangan, kini ancaman dan potensi tekanan lahir justru dari publik itu sendiri. Tokoh pers Atmakusumah, dalam tulisannya pada Hari Pers Nasional menyebutkan soal tekanan publik terhadap pers, terutama terkait apa yang disebut kriminalisasi pers.</p>
<p>Pekerja pers masih terancam terjerat hukum terkait penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dapat memenjarakan pekerja pers karena karya jurnalistiknya.
Beruntung lahir Surat Edaran Mahkamah Agung yang ditunjukan kepada para hakim di seluruh Indonesia berupa anjuran agar hakim meminta bantuan Dewan Pers untuk mengirimkan saksi ahli pers ketika pengadilan memproses perkara pers.</p>
<p>Hal ini sedikit banyak mengurangi tekanan secara hukum pada pekerja pers. Namun, ini pun belum menjamin pasti pers aman dari jeratan hukum akibat dari karya jurnalistiknya.</p>
<p>Pada akhirnya, kemerdekaan pers di masa Pandemi dan kecepatan laju digital saat ini patut kita syukuri, hal ini merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia.</p>
<p>Kebebasan pers memang bukan lagi persoalan, namun sampai kapan pun pers tetaplah harus menjadi alat perjuangan. Jika dahulu pers berperan dalam menyatukan bangsa menentang penjajahan, maka hari ini pers harus berhadapan dengan dirinya sendiri dalam menahan lajunya, berkomitmen penuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menegakkan kebenaran demi hadirnya persatuan.</p>
<p>Pers jaman now adalah pengawal demokrasi dan pembangunan. Untuk itu pers harus semakin terbuka dan dewasa, terutama dalam menerima kritik, khususnya elemen televisi sebagai pemegang tampuk penetrasi tertinggi saat ini.</p>
<p>Apa yang pers sajikan, sudah tentu akan mempengaruhi masyarakat luas. Jangan sampai pers kita hanyut dalam sajian pemberitaan yang justru menguatkan apa yang menjadi efek negatif dari revolusi digital dan menopang cacatnya demokrasi (flaw democracy).</p>
<p>Untuk itu juga menjadi penting agar pers tak terkungkung dalam kepentingan yang sempit dan menjadi alat propaganda. Pemimpin pers yang berani dan berintegritas tinggi merupakan sebuah keniscayaan. Tahun 2020 telah berjalan, suhu politik-pun cenderung meningkat.</p>
<p>Inilah momentum terbaik pers jaman now menjelang dua dasawarsa reformasi untuk membuktikan diri sebagai bagian penting dalam proses politik demokrasi, ikut mengawal ragam ekspresi aspirasi politik agar tetap damai dan beradab.</p>
<p>Dengan memegang teguh prinsip cover both side dan tekad untuk menghadirkan persatuan melalui berita yang benar dan tak membodohi, maka saya percaya revolusi digital ini justru dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menyebarkan informasi penuh kebaikan dan kejujuran.</p>
<p>Penulis: Aji Setiawan, mantan wartawan Majalah alKisah Jakarta dan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta 1998-2003</p>
<p>Biografi Penulis:</p>
<p>Full Name: Aji Setiawan, ST
Born: October 1, 1978
Home Address: Cipawon, 6/1, Bukateja, Central Java Purbalingga 53 382
Tel NO: 081229667400
E-mail: ajisetiawanst[at]gmail.com
aji_setiawan2000[at]yahoo.com
Account Simpedes BRI no : 372001029009535</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Payung Hukum Pers Mahasiswa</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-23602/payung-hukum-pers-mahasiswa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2020 18:46:37 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Independensi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-23602/payung-hukum-pers-mahasiswa</guid>

					<description><![CDATA[Saat melakukan proses kerja jurnalistik, para pegiat pers mahasiswa (persma) acap kali dihadapkan pada posisi yang sulit. di mana dewasa ini, banyak sekali terjadi kasus pembungkaman terhadap persma, misalnya intimidasi dari narasumber, pelarangan terbit, dan perampasan produk setelah terbit.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Saat melakukan proses kerja jurnalistik, para pegiat pers mahasiswa (persma) acap kali dihadapkan pada posisi yang sulit. di mana dewasa ini, banyak sekali terjadi kasus pembungkaman terhadap persma, misalnya intimidasi dari narasumber, pelarangan terbit, dan perampasan produk setelah terbit.</p>
<p>Payung hukum terhadap persma pun menjadi perbincangan yang menarik saat ini. Sementara di lain sisi, dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak tertera nama persma di dalamnya. Lalu kemanakah persma harus berlindung?
Payung hukum terhadap persma amat lah penting. Hal tersebut sebagai pelindung jika terjadi masalah saat proses kerja jurnalistik berlangsung.</p>
<p>Bahkan meskipun persma sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam melakukan proses kejurnalistikannya, selalu ada intimidasi dan pelarangan terbit.</p>
<p>Sebenarnya tidak hanya persma yang belum jelas payung hukumnya. Ada beberapa kasus yang menimpa jurnalis media massa dan sampai saat ini belum tuntas. Kasus Udin contohnya, sudah sangat lama sekali dan belum selesai hingga sekarang. Persoalan itu muncul karena negara belum bisa memberikan kepastian hukum secara penuh.</p>
<p>Walaupun sebenarnya, kebebasan pers sudah sangat dihargai. Kebebasan pers yang kita nikmati saat ini niscaya merupakan buah yang paling signifikan dari gerakan reformasi di Indonesia. Sudah selayaknya pers berterimakasih kepada kaum muda, mahasiswa dan rakyat, yang berjuang meruntuhkan kekuasaan rezim orde baru yang otoriter dan represif.</p>
<p>Berbagai kritik pun, terutama yang ditujukan ke alamat kekuasaan dengan mudah dapat disampaikan tanpa hambatan. Akses terhadap informasi pun mudah didapat, hampir tak adalagi fakta yang ditutup-tutupi seperti di masa orde baru. Lewat pers yang bebas ini, diharapkan proses demokratisasi dapat berkembang secara sehat.</p>
<p>Sepanjang sejarah Republik Indonesia, inilah kebebasan pers yang sebenar-benarnya. Kini, setiap warga negara dapat menerbitkan media tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pemerintah. Semarak kebebasan pers pun diwarnai dengan terbitnya berbagai macam media. Mutu penampilan, penyajian berita dan politik redaksionalnya pun sangat beragam.</p>
<p>Berkat dibukanya keran kebebasan pers pula, kini jumlah penerbitan pers berlipat-lipat dibanding tiras masa lalu. Apakah motivasi yang mendorong orang menerbitkan media? Inilah sebenarnya yang pertama kali harus dipertanyakan. Apakah para penerbit sudah benar-benar memahami misi pers? Agaknya sebagian besar penerbit memang memahaminya, meskipun ada beberapa di antaranya yang semata-mata terdorong oleh euphoria kebebasan pers. Bahkan ada pula yang semata-mata menginginkan keuntungan komersial.</p>
<p>Memang, posisi dan peran media sedikit banyak ditentukan oleh pemilik bersama pemimpin redaksi. Namun posisi pers di lingkup masyarakat sipil yang demokratis saat ini juga ditentukan oleh kepercayaan publik. Pers yang tak lagi dipercaya oleh publik dengan sendirinya akan ditinggalkan pembacanya.</p>
<p>Sebab, publik yang cerdas menghendaki media massa yang mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan politik pemilik modal atau pribadi pemimpin redaksi.</p>
<p>Maka dari itu pers harus independen dari berbagai kepentingan politik, apalagi yang saling bertentangan. Agar pers mampu bersikap independen, dengan sendirinya pers harus mandiri secara ekonomi dan manajemen. Tetapi tetap, di atas segala-galanya adalah integritas.</p>
<p>Hanya media pers dan juga wartawan yang berpegang teguh pada integritas moral yang tinggi lah, yang mampu independen. Dan jika pers dikelola secara profesional, suatu saat pers akan tumbuh sebagai industri penerbitan yang kuat secara ekonomi. Bahkan bukan tak mungkin kemudian tampil menjadi semacam konglomerasi yang sangat berkuasa dalam mempengaruhi opini.</p>
<p>Selain itu, ujung tombak media pers adalah wartawan. Mereka harus memiliki integritas moral yang tinggi sembari dipandu dengan Kode Etik Wartawan Indonesia yang berlaku untuk seluruh wartawan Indonesia, termasuk persma. Moral dalam arti kata yang luas ialah nilai-nilai kebajikan yang diakui oleh dan berlaku di masyarakat beradan. Sedangkan integritas, sesungguhnya adalah &#8220;ideologi&#8221; bagi para pekerja pers, sebagai pegangan atau pedoman yang harus ditaati dalam menjalankan tugas profesi.</p>
<p>Seorang wartawan, selain harus profesional ia juga harus independen. Profesional dalam artian mampu bekerja dan menghasilkan karya sesuai ukuran-ukuran kelayakan jurnalisme, serta independen atau tak bergeming di tengah benturan berbagai kepentingan yang saling berbenturan. Namun keduanya saja tak cukup, wartawan harus pula mempunyai komitmen kuat dengan integritas moral yang teruji.</p>
<p>Jika semua itu dikaitkan dengan kebebasan pers, ada satu hal yang selama ini dilupakan. Bahkan juga oleh kalangan pers sendiri. Yaitu, kebebasan pers sesungguhnya bukanlah semata-mata kepentingan industri pers, pemilik modal, pemimpin redaksi, ataupun wartawan. Bukan! Kebebasan pers adalah hak publik, sebagai pengejawantahan dari hak asasi, sebagai konsekuensi logis dari hak yang bebas untuk mendapatkan akses informasi, sebagai salah satu akar tunjang demokrasi.</p>
<p>Kekuasaan pers semacam itu tidak seharusnya menjadi kekuasaan otokratis, melainkan kekuasaan yang menyadari tanggung jawabnya untuk mendidik dan mencerahkan publik. Seorang pemimpin redaksi bukan pula &#8220;diktatur intelektual&#8221;, melainkan seorang yang editorialnya berpihak pada kebenaran,keadilan, akal sehat, dan rakyat kecil yang tertindas.</p>
<p>Dengan demikian, maka media pers, begitu pula para pemilik modal, pemimpin redaksi, dan wartawan hanyalah sekedar sebagai pembawa amanat dari hak sipil publik tersebut. Supaya amanat tersebut dapat diemban sebaik-baiknya, maka syarat utamanya ialah: pekerja pers harus bersikap sebagai intelektual yang komitmen dengan profesi kewartawanan, dengan independensi yang teruji, dan dilandai integritas moral yang tinggi.</p>
<p>Hanya dengan sikap seperti itulah, pekerja pers mampu membantu proses pertumbuhan masyarakat sipil yang cerdas, yang mampu menilai dengan akal sehat, yang demokratis dan dinamis. Itulah yang disebut pekerja pers yang memiliki integritas moral yang tinggi. Justru karena memiliki integritas itu pulalah, pers mendapat semacam &#8220;hak istimewa&#8221; yang secara konstitusional diakui oleh undang-undang yang menjamin kebebasan pers.</p>
<p>Memang, meskipun tak banyak, ada beberapa di antaranya yang merasa &#8220;bebas&#8221; dalam mengelola media, sehingga pers dianggap bukan lagi sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan umum. Bisa dibilang, bebas yang &#8220;kebablasan&#8221;. Anehnya, selama ini tak jelas apa yang dimaksud dengan &#8220;pers yang kebablasan&#8221;.</p>
<p>Apa kriteria atau parameternya?
Jika yang dimaksud ialah &#8220;kebablasan&#8221; dalam mengkritik kekuasaan, tentulah tudingan itu salah alamat. Namun, jika yang dimaksud ialah &#8220;pers kuning&#8221; yang beritanya insinuatif dan bombastis, sesungguhnya di mana pun dan kapan pun gaya pers semacam itu selalu ada. &#8220;Pers kuning&#8221; atau &#8220;koran kuning&#8221; tentu tidak dapat dijadikan tolak ukur dalam menilai perkembangan pers. Apalagi jika tudingan itu tidak berdasarkan data yang akurat. Meskipun tanpa data, kalaupun ada pers yang dianggap &#8220;kebablasan&#8221; –apapun parameter atau kriterianya–pasti jumlahnya tidaklah banyak.</p>
<p>Apalagi jika berujung pada pembungkaman. Ketika ada pembredelan, sebenarnya yang harus rugi bukan jurnalis, tetapi masyarakat karena informasi terhambat. Apalagi secara berangsur-angsur publik mulai menyadari hak-hak sipil mereka, antara lain hak untuk mendapatkan akses informasi, hak untuk mengemukakan pikiran,berekspresi, dan berkumpul secara bebas.</p>
<p>Oleh karena itu, semua media, termasuk persma harus bisa membangun kepercayaan publik dengan menyajikan liputan-liputan yang berkualitas. Termasuk persma yang tak jarang mendapatkan intimidasi. Setiap persma harus melakukan proses kerja jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik. Lakukan pula secara profesional, jika ragu-ragu tanyakan. Jika terdapat ancaman baik fisik maupun psikis, adukan ke Dewan Pers.</p>
<p>Kendati tidak diterangkan dalam UU nomor 40 tadi, persma pun sebenarnya masih tetap dilindungi oleh undang-undang yang sama dalam hal keterbukaan informasi publik. Juga oleh UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyasar pada kebebasan mimbar akademik.</p>
<p>Persma sendiri lahir dari kampus dan digerakan oleh aktivis kampus, namun kehadirannya belum diperlakukan sama dengan media massa pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa syarat yang mesti dipenuhi, standar perusahaan misalnya, lalu konsistensi penerbitan apakah setiap hari atau tidak, serta bagaimana kompetensi wartawannya.</p>
<p>Jadi penulis kira, menempatkan persma sejajar dengan pers umum merupakan salah satu upaya menempatkan persma agar lebih serius dalam mengelola media. Sehingga persma nantinya mampu mengusung isu yang berbeda dan menjadi bacaan alternatif dari ruang kampus, yang tentu saja akan berbeda dengan pers umum. Persma memiliki peranan penting dalam menentukan dan mengawal arah kebebasan pers bangsa ini ke depan, sebagai media dan wahana berlatih sebelum memasuki dunia pers umum yang semakin ketat dan tantangan yang beraneka ragam.</p>
<p>PURBALINGGA, Senin 09 Maret 2020
(Aji Setiawan- Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII), mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia-Reformasi Korda Dista Yogyakarta 1999-2002)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
