<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pencabulan &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/pencabulan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Aug 2024 11:36:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Pencabulan &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Polisi Tangkap Ayah Bejat di Cilacap, Setubuhi Anak Sejak 2019</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-62593/polisi-tangkap-ayah-bejat-di-cilacap-setubuhi-anak-sejak-2019</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2024 00:14:01 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-62593/polisi-tangkap-ayah-bejat-di-cilacap-setubuhi-anak-sejak-2019</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Seorang Ayah berinisial RA (66) di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah ditangkap Polisi. Ayah bejad tersebut telah menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak tahun 2019 lalu.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Seorang Ayah berinisial RA (66) di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah ditangkap Polisi. Ayah bejad tersebut telah menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak tahun 2019 lalu.</p>
<p>Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan pelaku melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2019, saat korban masih berumur 13 tahun.</p>
<p>Galih mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.</p>
<p>&#8220;Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun, karena diancam dengan kata kata &#8216;Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai Mati&#8217; oleh pelaku,&#8221; ujar Galih melalui keterangan tertulisnya Sabtu 10 Agustus 2024.</p>
<p>Galih menjelaskan, saat bercerita dengan ibunya, korban mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga yang terakhir pada bulan Juli tahun 2024.</p>
<p>Menurut keterangan korban, dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak kurang lebih 10 kali.</p>
<p>Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karangpucung Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, korban yang kini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum.</p>
<p>Galih mengatakan, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,&#8221; tukasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/12/1000185228.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polisi Tangkap Ayah Bejat di Cilacap, Setubuhi Anak Sejak 2019]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/12/1000185228-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polisi Tangkap Ayah Bejat di Cilacap, Setubuhi Anak Sejak 2019]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Cabuli Siswi SMP, Seorang Pemuda Berhasil Ditangkap Polresta Cilacap</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-62489/cabuli-siswi-smp-seorang-pemuda-berhasil-ditangkap-polresta-cilacap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Aug 2024 06:14:28 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-62489/cabuli-siswi-smp-seorang-pemuda-berhasil-ditangkap-polresta-cilacap</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan yang melibatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap. Pelaku, yang diketahui berinisial R P (26), bekerja sebagai Pembina Pramuka di SMP Negeri 8 Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan yang melibatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap. Pelaku, yang diketahui berinisial R P (26), bekerja sebagai Pembina Pramuka di SMP Negeri 8 Cilacap.</p>
<p>Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menerangkan kejadian bermula pada awal masuk sekolah bulan Agustus 2023. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku R P dalam kegiatan Pramuka yang diwajibkan oleh sekolah. R P yang merupakan Pembina Pramuka, mendekati korban dengan sering memberikan jajan dan bersikap baik.</p>
<p>&#8220;Pada bulan Maret 2024, korban mengakui kepada keluarganya bahwa ia memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Hubungan tersebut semakin intensif, di mana R P sering mengajak korban jalan-jalan dan memberi jajan&#8221; terang Galih pada Jumat 9 Agustus 2024</p>
<p>Lebih lanjut, Galih menjelaskan pada suatu hari, R P mengajak korban untuk jalan-jalan keliling kota dan kemudian mampir di sebuah kos-kosan. Di tempat itulah R P melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban, setelah merayu dengan janji akan bertanggung jawab dan menunggu hingga korban cukup umur.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah korban didesak oleh keluarganya untuk mengakui hubungan yang terjadi. Korban akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan tersangka R P sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilacap Selatan.</p>
<p>Polisi bertindak cepat dan menangkap R P. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilacap Selatan, sementara korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.</p>
<p>Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan anak-anak, terutama di lingkungan sekolah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/10/cabuli-siswi-smp-seorang-pemuda-berhasil-ditangkap-polresta-cilacap.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cabuli siswi smp seorang pemuda berhasil ditangkap polresta cilacap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/10/cabuli-siswi-smp-seorang-pemuda-berhasil-ditangkap-polresta-cilacap-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cabuli siswi smp seorang pemuda berhasil ditangkap polresta cilacap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dukun yang Cabuli 10 Orang di Kroya Cilacap Berhasil Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-56597/dukun-yang-cabuli-10-orang-di-kroya-cilacap-berhasil-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 18:22:52 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kroya]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-56597/dukun-yang-cabuli-10-orang-di-kroya-cilacap-berhasil-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil menangkap S (42) warga Desa Pekuncen Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap karena melakukan tindakan cabul kepada 10 perempuan berusia 25-40 tahun.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil menangkap S (42) warga Desa Pekuncen Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap karena melakukan tindakan cabul kepada 10 perempuan berusia 25-40 tahun.</p>
<p>Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria mengatakan awalnya korban dijanjikan oleh tersangka bisa menyembuhkan penyakit, namun dengan syarat korban harus melakukan perbuatan sesuai kemauan yang bersangkutan termasuk berhubungan badan.</p>
<p>&#8220;Dari 10 korban perempuan itu, pelaku mengajak berhubungan badan berkali kali, bahkan ada yang sampai 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta berhubungan sesama jenis dengan suruhan pelaku (asisten) dan menggunakan alat. Selanjutnya aksi tersebut direkam dan dikirim ke pelaku&#8221; Ujar Arief.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan seperti kendi minuman, keris, aneka minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks dan sejumlah perlengkapan perdukunan lainnya.</p>
<p>Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria menjelaskan pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021, bahkan bukan hanya korban perempuan saja, namun ada juga korban laki laki yang saat ini masih di kembangkan.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/11/08/polisi-tunjukkan-barang-bukti-pencabulan-oleh-dukun-di-cilacap.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polisi tunjukkan barang bukti pencabulan oleh dukun di cilacap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/11/08/polisi-tunjukkan-barang-bukti-pencabulan-oleh-dukun-di-cilacap-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polisi tunjukkan barang bukti pencabulan oleh dukun di cilacap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>4 Orang Kakek Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil di Banyumas</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-51035/4-orang-kakek-tega-cabuli-gadis-di-bawah-umur-hingga-hamil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2023 19:11:34 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Patikraja]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-51035/4-orang-kakek-tega-cabuli-gadis-di-bawah-umur-hingga-hamil</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; 4 (Empat) orang Kakek di Banyumas tega mencabuli Gadis di bawah umur hingga hamil, para tersangka kini telah dibekuk Polresta Banyumas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; 4 (Empat) orang Kakek di Banyumas tega mencabuli Gadis di bawah umur hingga hamil, para tersangka kini telah dibekuk Polresta Banyumas.</p>
<p>Adapun penangkapan para tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas bermula dari adanya laporan dan keterangan dari Orang Tua Korban.</p>
<p>Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban.</p>
<p>&#8220;Kasus pencabulan ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban kepada anaknya yang tidak menstruasi. Curiga akan hal ini, Orang Tua Korban kemudian mendesak anaknya yakni AZ (12). Dan Korban kemudian mengaku bahwa telah digagahi oleh 4 orang Lansia.&#8221; Ungkap Kapolresta Banyumas di Purwokerto pada Jum&#8217;at (14/01/2023).</p>
<p>Lebih lanjut, Orang Tua Korban yang kaget akan keterangan dan pengakuan anak perempuannya itu pun menjadi teramat khawatir sehingga langsung membawanya ke dokter.</p>
<p>&#8220;Ketika dibawa ke Dokter dan diperiksi, Korban diketahui telah mengandung janin yang diperkirakan berusia 12 minggu,&#8221; Kata Kapolresta Banyumas.</p>
<p>Orang Tua korban yang mengetahui anaknya telah mengandung bayi kemudian segera mendatangi Kantor Polisi dan melaporkan Kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah anaknya diperiksa ke Dokter dan didapati bahwa anaknya tengah hamil, kemudian Orang Tua korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian pada hari Rabu, 11 Januari 2023.&#8221; Lanjut Kapolresta Banyumas.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.</p>
<p>&#8220;Kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Patikraja, Banyumas.&#8221; Terang Kasatreskrim.</p>
<p>Kasus tersebut, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kasus pencabulan yang menyebabkan gadis di bawah umur hingga hamil tersebut dilakukan sejak September 2022.</p>
<p>&#8220;Jadi kasus ini dilakukan sejak 4 Bulan yang lalu yakni September 2022 yang dilakukan di tempat berbeda dan waktu yang berbeda-beda,&#8221; Kata Kasatreskrim.</p>
<p>Sedangkan modus yang digunakan tersangka, yakni dilakukan dengan cara merayu korbannya dengan diiming-imingi imbalan uang dan kemudian para tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya. </p>
<p>&#8220;Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman terhadap para tersangka paling lama 15 Tahun Penjara,&#8221; Pungkas Kasatreskrim.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-terhadap-anak-di-bawah-umur-by-pixabay.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-terhadap-anak-di-bawah-umur-by-pixabay-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
