<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pajak &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Nov 2025 02:55:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Pajak &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Kepatuhan Pajak: Antara Kesadaran dan Ketidakpercayaan Publik</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-83116/kepatuhan-pajak-antara-kesadaran-dan-ketidakpercayaan-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 22:26:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-83116/kepatuhan-pajak-antara-kesadaran-dan-ketidakpercayaan-publik</guid>

					<description><![CDATA[Setiap tahunnya, negara Indonesia menggantungkan sebagian besar pembiayaan pembangunan dari penerimaan pajak. Hal ini karena penerimaan negara Indonesia terbesar berasal dari sektor pajak.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap tahunnya, negara Indonesia menggantungkan sebagian besar pembiayaan pembangunan dari penerimaan pajak. Hal ini karena penerimaan negara Indonesia terbesar berasal dari sektor pajak.</p>
<p>Setiap tahunnya, kurang lebih 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Akan tetapi, dibalik angka-angka yang diungkapkan oleh pemerintah, persoalan klasik tetap masih ada yaitu <em>mengapa tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam melaporkan pajaknya belum ideal</em>?.</p>
<p>Jawabannya seperti dua mata pisau yaitu tingkat kesadaran wajib pajak yang belum merata atau ketidakpercayaan publik pada pemerintah atas pengeloaan pajak.</p>
<p>Dari sudut pandang perilaku, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh aturan dan sanksi, akan tetapi juga ditentukan oleh sejauh mana wajib pajak ikut berkontribusi pada kesejahteraan bersama.</p>
<p>Ketika wajib pajak merasa bahwa pajak yang dibayarkan tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur maka menimbukan keengganan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.</p>
<p>Dari sinilah timbul anggapan bahwa <em>pajak bukan sebagai wujud gotong royong modern, akan tetapi hanya sebagai kewajiban administrasi yang membebani</em>.</p>
<p>Selain itu, transparasi pemerintah dalam pengelolaan dana publik masih menghadapi tantangan, misalnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan lembaga perpajakan.</p>
<p>Walaupun tidak merepresentasikan keseluruhan institusi akan tetapi memberikan luka psikologis kolektif kepada masyarakat. Wajib pajak yang awalnya beritikad baik dapat menjadi “sinis” ketika uang pajak yang dibayarkan tidak dikelola secara tanggung jawab.</p>
<p>Luka psikologis ini sifatnya kumulatif, satu kasus korupsi terkait pajak dapat merusak upaya edukasi perpajakan yang telah dilakukan.</p>
<p>Menyalahkan masyarakat sepenuhnya juga tidak adil karena kewajiban perpajakan belum dipahami oleh semua masyarakat.</p>
<p>Penyebabnya adalah aturan yang komplek terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki akses ke konsultan pajak. Program literasi pajak sudah dilakukan, namun belum menjangkau seluruh masyarakat.</p>
<p>Guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik, perlu dilakukan perubahan paradigma bukan hanya perubahan aturan.</p>
<p>Pertama, pemerintah harus lebih agresif dalam menunjukan <em>output</em> nyata dari pajak, misalnya kualitas layanan yang semakin membaik, dan keberhasilan sosial yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.</p>
<p>Kedua, reformasi birokrasi di lingkungan otoritas pajak perlu dipercepat. Penguatan pengawasan internal, dan digitalisasi proses perpajakan. Akan tetapi, reformasi akan lebih bermakna ketika disertai dengan perbaikan budaya kerja.</p>
<p>Ketiga, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih humanis. Pendekatan represif melalui adanya sanksi tetap masih perlu dilaksanakan. Namun, strategi selanjutnya kedepannya lebih berfokus pada edukasi, kemudahan administrasi, dan insentif yang relevan. Berdasarkan pengalaman beberapa negara, kepatuhan sukarela jauh lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan dengan kepatuhan yang dipaksakan.</p>
<p>Keempat, masyarakat perlu membangun kembali bahwa kesadaran pajak bukan sekedar kewajiban masyarakat terhadap negara, akan tetapi kesadaran pajak merupakan mekanisme solidaritas sosial yang memungkinan layanan publik berjalan optimal. Tanpa partisipasi aktif seluruh masyarakat, pembangunan akan berjalan “<em>pincang</em>” meskipun pemerintah sudah melakukan berbagai upaya. Kepatuhan pajak bukan hanya permasalahan teknis, akan tetapi juga persoalan kepercayaan. Pemerintah membutuhkan wajib pajak yang taat, dan wajib pajak membutuhkan pemerintah yang transparan dan akuntabel.</p>
<img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full" title="Amir Hidayatulloh" src="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/11/28/Amir-Hidayatulloh.jpg" alt="Amir Hidayatulloh" width="300" height="300" /><p class="image-caption">Amir Hidayatulloh</p>
<p>Nama                                  : Amir Hidayatulloh</p>
<p>Pekerjaan                           : Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Ahmad Dahlan</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/11/28/ilustrasi-pajak.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[ilustrasi pajak]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/11/28/ilustrasi-pajak-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[ilustrasi pajak]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Gus Ishom Yakin Pernyataan Kiai Said Aqil Siradj hanya Mengingatkan Pemerintah</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-51940/gus-ishom-yakin-pernyataan-kiai-said-aqil-siradj-hanya-mengingatkan-pemerintah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Mar 2023 06:08:08 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Gus Ishom]]></category>
		<category><![CDATA[Kiai Said Aqil Siradj]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-51940/gus-ishom-yakin-pernyataan-kiai-said-aqil-siradj-hanya-mengingatkan-pemerintah</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Pernyataan Kiai Said Aqil Siradj mengenai ajakan agar Warga Nahdlatul Ulama (NU) tidak membayar pajak menimbulkan polemik, ada yang mendukung beliau juga ada yang tidak sependapat dengan Ulama NU yang pernah menjabat sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul &#8216;Ulama masa khidmat selama 2 Periode.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pernyataan Kiai Said Aqil Siradj mengenai ajakan agar Warga Nahdlatul Ulama (NU) tidak membayar pajak menimbulkan polemik, ada yang mendukung beliau juga ada yang tidak sependapat dengan Ulama NU yang pernah menjabat sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul &#8216;Ulama masa khidmat selama 2 Periode.</p>
<p>Mengenai pemberitan Kiai Said Aqil yang viral dan beredar di jagad maya hingga dimuat di Media Massa, KH Ahmad Ishomuddin turut meluruskannya.</p>
<p>Menurut Kiai yang akrab disapa Gus Ishom, bahwa pernyataan KH. Said Aqil Siroj merupakan Peringatan serius agar pajak rakyat jangan pernah lagi diselewengkan, seperti dalam kasus Gayus Tambunan pada masa lalu, wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah RI.</p>
<p>Peringatan tersebut tidak pantas digoreng, dipelintir dan dimaknai sebagai ajakan untuk melawan pemerintah yang sah.</p>
<p>Seruan untuk memboikot pembayaran pajak atau berarti mencampuradukkan antara kasus Rafael Alun Trisambodo dan kewajiban membayar pajak yang semua orang juga maklum bahwa itu tidak berkorelasi.</p>
<p>Semua pihak terkait tidak patut berburuk sangka atas peringatan serius Ketua Umum PBNU dua periode itu. &#8220;Kritik&#8221;nya itu perlu dipahami secara utuh, baik konteks, substansinya maupun tujuannya.</p>
<p>Para tokoh NU lainnya pun tidak pantas menanggapinya secara tidak santun, apalagi bernada membantahnya karena dorongan hawa nafsu.</p>
<p>Sebab, Kyai Said sebenarnya hanya ingin mengingatkan kita semua agar turut mengawasi pengelolaan pajak agar tidak dikorupsi dan diselewengkan.</p>
<p>Tidak seorangpun pembayar pajak dari rakyat Indonesia yang rela jika pajaknya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri.</p>
<p>Apa yang disampaikan Kyai Said itu sesungguhnya menginformasikan kembali dan berdasarkan Keputusan Komisi Bahtsul Masail hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2012/1433 H.</p>
<p>Seharusnya para pengurus NU diberbagai tingkatan mendukungnya dan tetap menaruh hormat bila ada tokoh besar NU seperti Kyai Said yang berani mengingatkan perlunya pajak dijaga dengan baik agar tidak dikorupsi, lebih-lebih para pengurus NU di PBNU sudah sewajarnya memahami, mensosialisasikan dan mematuhi hal tersebut.</p>
<p>Pajak yang hingga kini dipungut dari rakyat merupakan sumber utama dan terbesar untuk pendapatan negara. Selain untuk membiayai jalannya pemerintahan, hasil pungutan pajak itu juga digunakan untuk pembangunan dan kemaslahatan rakyat.</p>
<p>Peringatan serius dari KH. Said Aqil Siroj dikemukakan karena beliau tentu masih ingat pertanyaan dalam Bahtsul Masail NU pada Munas dan Konbes NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon tahun 2012:</p>
<p>&#8220;Apakah tetap wajib membayar pajak, ketika dana pajak banyak digelapkan dan diselewengkan?&#8221; Pertanyaan tersebut sepakat dijawab oleh para kyai peserta Bahtsul Masail dari seluruh Indonesia dengan rumusan jawaban:</p>
<p>&#8220;Apabila pemerintah telah mewajibkan pembayaran pajak secara benar, tetapi dana pajak banyak digelapkan dan diselewengkan, maka hukum pembayaran pajak TETAP WAJIB. Sedangkan penyelewengan dana pajak wajib segera diberantas dan pelakunya ditindak tegas.&#8221;</p>
<p>Dengan mengetahui jawaban ini, menjadi tidak mungkin dan mustahil bagi Kyai Said memprovokasi rakyat agar memboikot pembayaran pajak, apalagi untuk tidak menaati pemerintah. Tuduhan semacam itu hanyalah fitnah!</p>
<p>Oleh sebab itu, pemerintah RI sepanjang masa wajib bersungguh-sungguh dan harus terus menerus serius memberantas penggelapan dan penyelewengan dana pajak.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/03/03/KH-Ahmad-Ishomuddin-atau-Gus-Ishom.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[KH Ahmad Ishomuddin atau Gus Ishom]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/03/03/KH-Ahmad-Ishomuddin-atau-Gus-Ishom-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[KH Ahmad Ishomuddin atau Gus Ishom]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
