<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Narkoba &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/narkoba/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 Aug 2025 10:06:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Narkoba &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Polresta Cilacap Bekuk 2 Pengedar Obat Terlarang dalam Sehari</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-79350/polresta-cilacap-bekuk-2-pengedar-obat-terlarang-dalam-sehari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Aug 2025 10:06:07 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-79350/polresta-cilacap-bekuk-2-pengedar-obat-terlarang-dalam-sehari</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dalam satu hari. Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda bersama ratusan butir obat psikotropika dan obat berbahaya siap edar.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dalam satu hari. Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda bersama ratusan butir obat psikotropika dan obat berbahaya siap edar.</p>
<p>Tersangka pertama, UAF (23), warga Kecamatan Kesugihan, ditangkap di SPBU Jeruklegi, Jumat (22/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 52 butir obat psikotropika berbagai jenis.</p>
<p>Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar Hotel Permata, Kecamatan Majenang. Polisi meringkus DJS (21), warga Kecamatan Majenang, yang kedapatan menguasai 598 butir Tramadol dan Heximer serta 10 butir psikotropika.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya pengungkapan dua kasus tersebut. “Kedua tersangka kami amankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.</p>
<p>Ipda Galih menambahkan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan pribadi dan sisanya dijual kembali dengan harga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir. Sementara DJS diketahui berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan seorang rekan bernama MS sejak Mei 2025.</p>
<p>Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap. UAF dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.</p>
<p>Sementara DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/08/24/Pelaku-pengedar-obat-terlarang-ditangkap-Polisi.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Pelaku pengedar obat terlarang ditangkap Polisi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/08/24/Pelaku-pengedar-obat-terlarang-ditangkap-Polisi-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Pelaku pengedar obat terlarang ditangkap Polisi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Amankan 18 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Selamatkan 95.075 Jiwa</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-63449/polda-jateng-amankan-18-kg-sabu-dan-ribuan-ekstasi-selamatkan-95-075-jiwa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2024 10:24:32 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-63449/polda-jateng-amankan-18-kg-sabu-dan-ribuan-ekstasi-selamatkan-95-075-jiwa</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.</p>
<p>Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 wib. telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung emas semarang. </p>
<p>“Pelaku diamankan berikut barangbukti dengan menumpang dikapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Selasa (27/8/2024).</p>
<p>Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di surabanya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas. </p>
<p>Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.</p>
<p>Kombespol M Anwar nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.</p>
<p>Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.</p>
<p>Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.</p>
<p>“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto</p>
<p>Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/27/polda-jateng-amankan-18-kg-sabu-dan-ribuan-ekstasi-selamatkan-95-075-jiwa.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polda jateng amankan 18 kg sabu dan ribuan ekstasi selamatkan 95 075 jiwa]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/27/polda-jateng-amankan-18-kg-sabu-dan-ribuan-ekstasi-selamatkan-95-075-jiwa-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polda jateng amankan 18 kg sabu dan ribuan ekstasi selamatkan 95 075 jiwa]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
