<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Lembaga Pemasyarakatan &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/lembaga-pemasyarakatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 May 2022 08:57:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Lembaga Pemasyarakatan &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Penyediaan Kotak Pengaduan, Maksimalkan Pelayanan Publik</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-46829/penyediaan-kotak-pengaduan-maksimalkan-pelayanan-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bayu Setiawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 May 2022 08:57:17 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Lembaga Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-46829/penyediaan-kotak-pengaduan-maksimalkan-pelayanan-publik</guid>

					<description><![CDATA[NUSAKAMBANGAN,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Masuknya era globalisasi seperti saat ini telah memperluas ruang informasi yang harus diberikan instansi kepada masyarakat.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NUSAKAMBANGAN</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Masuknya era globalisasi seperti saat ini telah memperluas ruang informasi yang harus diberikan instansi kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan semakin terbukanya ruang informasi yang harus disediakan pemerintah, maka pola komunikasi dua arah antara instansi dan masyarakat harus tersusun melalui sebuah sistem yang baik.</p>
<p>Hal ini dilakukan untuk meminimalisir gesekan akibat perbedaan pemahaman atas informasi yang tersampaikan.</p>
<p>Terbukanya ruang informasi tersebut juga berimplikasi pada transparansi instansi dalam membuat sebuah aturan atau kebijakan.</p>
<p>Sementara itu, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap langkah-langkah yang diambil oleh instansi, baik dalam bentuk pengawasan pelaksanaan kebijakan, maupun laporan masyarakat terhadap suatu tindak pelanggaran bisa disampaikan melalui layanan pengaduan.</p>
<p>Lapas Pasir Putih menyediakan kotak pengaduan yang memudahkan interaksi antara instansi Lapas Pasir Putih dan juga masyarakat.</p>
<p>Pengunjung baik tamu dinas maupun keluarga warga binaan pemasyarakatan, bisa menilai ataupun memberikan kritik dan saran tentang pelayanan di Lapas Pasir Putih melalui sarana kotak pengaduan. </p>
<p>Seperti yang kita ketahui, pengaduan merupakan bagian dari pelayanan publik, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun saran perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan.</p>
<p>Berbagai pelayanan publik memang kerap kali dirasa masih memiliki kekurangan, bahkan sampai gagal berfungsi.</p>
<p>Seperti yang diamanatkan oleh Kalapas Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono yang memerintahkan seluruh lapisan petugas untuk selalu aktif dalam menerima aspirasi maupun kritik dan saran dari masyarakat penerima layanan.</p>
<p>Hal terpenting dalam mengelola pengaduan masyarakat adalah kecepatannya dalam merespons dan menindaklanjuti suatu pengaduan, dan ini merupakan cerminan dari baik buruknya unit pelayanan pengaduan di suatu instansi.</p>
<p>Dan Lapas Pasir Putih selalu berusaha mewujudkan itu, serta berusaha untuk senantiasa meningkatkan pelayanan agar menjamin kepuasan seluruh penerima layanan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/12/penyediaan-kotak-pengaduan-maksimalkan-pelayanan-publik.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[penyediaan kotak pengaduan maksimalkan pelayanan publik]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/12/penyediaan-kotak-pengaduan-maksimalkan-pelayanan-publik-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[penyediaan kotak pengaduan maksimalkan pelayanan publik]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Apa Itu Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-45523/apa-itu-kode-etik-dan-kode-perilaku-profesi-pembimbing-kemasyarakatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 11:46:04 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Pemasyarakatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-45523/apa-itu-kode-etik-dan-kode-perilaku-profesi-pembimbing-kemasyarakatan</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum harus didasarkan atas nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum harus didasarkan atas nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.</p>
<p>Untuk menjamin Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan tugas sesuai dengan tata nilai, serta menjaga harkat, martabat, kehormatan, dan kemuliaan profesi diperlukan kode etik dan kode perilaku profesi. </p>
<p>Kode etik dan kode perilaku profesi ini adalah pedoman yang berisikan tentang kewajiban, larangan, sanksi, dan mekanisme pelaksanaannya.</p>
<p>Kode etik profesi dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial; sebagai pencegah campur tangan pihak lain; sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.</p>
<p>Dasar Hukum dari pembuatan aturan kode etik dan kode perilaku profesi pembimbing kemasyarakatan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021.</p>
<p>Yakni tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, KEP-IPKEMINDO.DPP-19 TAHUN 2021 tentang Kode Etik Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan.</p>
<p>Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku profesi Pembimbing Pemasyarakatan meliputi;</p>
<p>Meningkatkan disiplin, Menjamin terpeliharanya tata tertib, Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif, Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan Meningkatkan citra dan kinerja petugas Pemasyarakatan.</p>
<p>Kode etik dan kode perilaku ini harus bisa dijadikan role model dalam lingkup nasional oleh para pembimbing kemasyarakatan.</p>
<p>Kep DPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kode Etik Kode Perilaku Profesi PK, di dalamnya menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam berorganisasi, menjalankan profesi;</p>
<p>Memberikan layanan terhadap klien, memberikan layanan terhadap keluarga klien, memberikan layanan terhadap korban, memberikan layanan terhadap masyarakat, melakukan hubungan dengan Pembimbing Kemasyarakatan, dan melakukan hubungan dengan profesi lain.</p>
<p>Seluruh pembimbing kemasyarakatan diharapkan berkomitmen dalam menerapkan nilai-nilai kode etik yang sudah ditetapkan di dalam setiap tugas dan fungsi pelaksanaan tugas sehari-hari</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/apa-itu-kode-etik-dan-kode-perilaku-profesi-pembimbing-kemasyarakatan.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[apa itu kode etik dan kode perilaku profesi pembimbing kemasyarakatan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/apa-itu-kode-etik-dan-kode-perilaku-profesi-pembimbing-kemasyarakatan-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[apa itu kode etik dan kode perilaku profesi pembimbing kemasyarakatan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Register Klien Pemasyarakatan, When and How?</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-45509/register-klien-pemasyarakatan-when-and-how</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bayu Setiawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 11:25:57 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Pemasyarakatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-45509/register-klien-pemasyarakatan-when-and-how</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Klien Pemasyarakatan adalah para WBP dewasa dan anak yang telah memiliki hak untuk mengajukan asimilasi, asimilasi dirumah, dan integrasi dan resmi menjadi klien di bawah bimbingan balai pemasyarakatan (bapas).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Klien Pemasyarakatan adalah para WBP dewasa dan anak yang telah memiliki hak untuk mengajukan asimilasi, asimilasi dirumah, dan integrasi dan resmi menjadi klien di bawah bimbingan balai pemasyarakatan (bapas).</p>
<p>Klien Pemasyarakatan akan dibimbing oleh Pembimbing Pemasyarakatan (PK) yang akan terus memonitoring serta mengarahkan agar tidak melanggar yang menjadi kewajiban dari klien itu sendiri. Kalau begitu, kapan dan bagaimana langkah untuk menjadi klien pemasyarakatan? </p>
<p>WBP berhak untuk mendapaptkan asimilasi ataupun asimilasi di rumah jika sudah menjalani setengah dari masa hukuman yang telah diberikan. Untuk integrasi, WBP harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang telah diberikan dari hakim atas tindakannya.</p>
<p>Jadi, tidak serta merta seluruh WBP langsung dapat mengajukan asimilasi, asimilasi dirumah, ataupun integrasi begitu mereka masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).</p>
<p>Cara untuk melakukan register kepada calon klien pemasyarakatan ada beberapa tahap. Tahap pertama, pengajuan WBP sudah harus disetujui oleh yang berwenang. Selanjutnya, WBP akan diantarkan oleh petugas lapas menuju bapas yang terdekat atau yang menjadi wilayah kerjanya.</p>
<p>Sesampainya di bapas, klien akan bertemu dengan petugas registrasi yang akan menginput data-data calon klien sesuai dengan SK dan biodata klien. Proses penginputan akan memakan waktu kurang lebih 15 menit jika tidak terjadi trouble.</p>
<p>Setelah itu, calon klien akan diambil gambarnya serta sidik jarinya guna kearsipan secara online. Setelah selesai pengiputan, klien akan dipertemukan dengan PK yang akan bertanggung jawab kepadanya.</p>
<p>Jika proses ini telah dilakukan, maka WBP telah resmi menjadi klien pemasyarakatan dan akan mendapatkan kartu bimbingan yang wajib dibawa oleh klien pada saat wajib lapor ata apel secara fisik. </p>
<p>Untuk limpah atau ke luar daerah dari wilayah kerja bapas yang terdekat dengan lapas, langkah yang dilakukan sama seperti yang dilakukan di atas, hanya saja tidak perlu mengambil gambar dan mendaftarkan sidik jarinya.</p>
<p>Namun klien akan didata dan dibuatkan surat pengantar untuk bapas tujuan calon klien, sehingga bapas tujuan paham bahwa calon klien tersebut sudah mendapatkan asimilasi atau integrasi dan sudah diproses terlebih dahulu oleh bapas sebelumnya.</p>
<p>Untuk Bapas Kelas II Nusakambangan, register dapat dilakukan di dua tempat, yaitu di kantor yang terletak di pulau Nusakambangan atau di Baladewa.</p>
<p>Ruangan yang berada di Dermaga Wijayapura Cilacap yang dibuka khusus untuk melakukan registrasi, wajib lapor, hingga pengakhiran tanpa harus menyeberang ke pulau Nusakambangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/register-klien-pemasyarakatan-when-and-how.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[register klien pemasyarakatan when and how]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/register-klien-pemasyarakatan-when-and-how-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[register klien pemasyarakatan when and how]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
