<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Kepemerintahan &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/kepemerintahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Mar 2025 15:40:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Kepemerintahan &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Bupati Cilacap SAR Terapkan Komitmen Kerja &#8216;BECUS&#8217; dan &#8216;TATAG&#8217;</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-71910/bupati-cilacap-sar-terapkan-komitmen-kerja-becus-dan-tatag</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Hamidi Antassalam]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Mar 2025 15:40:29 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Bupati Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-71910/bupati-cilacap-sar-terapkan-komitmen-kerja-becus-dan-tatag</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (SAR) pada bulan pertama usai dilantik oleh Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto pada Kamis, (20/02/2025) terus mengoptimalkan penerapan Komitmen Kerja “BECUS” dan “TATAG” dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (SAR) pada bulan pertama usai dilantik oleh Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto pada Kamis, (20/02/2025) terus mengoptimalkan penerapan Komitmen Kerja “BECUS” dan “TATAG” dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Penerapan komitmen kerja tersebut melalui penandatanganan 10 point Pakta Integritas dengan Prinsip Kerja yakni BECUS dan TATAG.</p>
<p>Dijelaskan 10 Pakta Integritas adalah pernyataan sikap dan bentuk komitmen, sementara Prinsip Kerja merupakan pedoman bakti karya bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.</p>
<p>Adapun yang dimaksud pegawai ialah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat, pimpinan dan/atau karyawan-karyawati yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.</p>
<p>&#8220;Penerapan komitmen kerja diterapkan dalam rangka untuk mewujudkan program unggulan kami, yakni masyarakat dapat terlayani dengan baik, berkomitmen dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan yang terbuka, serta yang utama tidak main proyek, tidak jual beli jabatan dan tidak gratifikasi”, terang Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (SAR) kepada wartawan. Sabtu, (01/03/2025).</p>
<p>&#8220;BECUS yaitu Bener, Eling, Cerdas, Ulet dan Santun. Sedangkan TATAG bermakna Tidak Akan korupsi dan jual beli jabatan, Tidak Akan melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama. Dan Gelem, yaitu mau mematuhi aturan, bersikap jujur, dan loyal pada pimpinan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dijelaskan bahwasanya selama kepemimpinannya, Bupati Cilacap SAR dalam visi misi dan untuk mewujudkan Cilacap Bercahaya, Maju dan Besar, terfokus pada delapan bidang kerja, yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Infrastruktur, Bidang Olahraga Seni Budaya, dan Pariwisata, Bidang Ekonomi dan Sosial, Bidang Lingkungan Hidup, serta Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan.</p>
<p>Lantas apa yang dimaksud Komitmen Kerja BECUS dan TATAG? Berikut arti, makna serta pengertiannya ;</p>
<p><strong>BECUS:</strong></p>
<p>Bener: Siap melakukan tindakan benar dan niat baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.</p>
<p>Eling: Siap selalu ingat segala tugas dan tanggung jawab akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.</p>
<p>Cerdas: Siap mau dan mampu mengimplementasikan visi misi dan menguasai keahlian bidang masing-masing.</p>
<p>Ulet: Siap berinovasi dan kreatif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.</p>
<p>Santun: Siap melaksanakan jabatan dengan nilai-nilai tata krama dan etika moral yang baik.</p>
<p><strong>TATAG:</strong></p>
<p>Tidak Akan Korupsi dan Jual Beli Jabatan: ASN berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dan jual beli jabatan.</p>
<p>Tidak Akan Melakukan Perbuatan Melanggar Norma: ASN berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.</p>
<p>Gelem: ASN berkomitmen untuk mau mematuhi aturan dan bersikap jujur serta loyal kepada pimpinan.</p>
<p>Dia menambahkan bahwa penerapan komitmen kerja menjadi bukti keseriusan program. </p>
<p>&#8220;Dengan harapan seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,&#8221;</p>
<p>&#8220;Adapun penerapan komitmen kerja ini merupakan langkah penting membangun Zona Integritas bidang pemerintahan dengan tata kelola yang baik (good governance) untuk mewujudkan Cilacap Bercahaya, Maju dan Besar,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Lebih lanjut dia menegaskan bahwa hal tersebut selaras dengan tujuan pemerintah pusat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan dapat melayani masyarakat secara maksimal. (IHA)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/03/01/IMG-20250301-WA0004.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Bupati Cilacap SAR Terapkan Komitmen Kerja 'BECUS' dan 'TATAG']]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2025/03/01/IMG-20250301-WA0004-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Bupati Cilacap SAR Terapkan Komitmen Kerja 'BECUS' dan 'TATAG']]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Arief Irwanto Resmi Dilantik Pj Bupati Cilacap menggantikan Awaluddin Muuri</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-62501/arief-irwanto-resmi-dilantik-pj-bupati-cilacap-menggantikan-awaluddin-muuri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Hamidi Antassalam]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Aug 2024 07:59:45 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-62501/arief-irwanto-resmi-dilantik-pj-bupati-cilacap-menggantikan-awaluddin-muuri</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, melantik Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah, Drs M Arief Irwanto M.Si menjadi Penjabat (Pj) Bupati Cilacap menggantikan Awaluddin Muuri (AM).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, melantik Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah, Drs M Arief Irwanto M.Si menjadi Penjabat (Pj) Bupati Cilacap menggantikan Awaluddin Muuri (AM).</p>
<p>Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kantor Gubernuran Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, 10 Agustus 2024.</p>
<p>Adapun pergantian Pj. Bupati Cilacap tersebut berdasarkan pengajuan pengunduran diri AM sebagai Pj. Bupati Cilacap karena dirinya akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.</p>
<p>Maka pelantikan ini menjadi momen bagi Arief Irwanto melanjutkan kepemimpinan AM yang telah bertugas sebagai Pj. Bupati Cilacap, terhitung sejak 20 November 2023.</p>
<p>Terkait dengan persiapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak yang akan dihelat pada 27 November 2024, Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menegaskan dan berpesan agar ASN betul betul menjaga netralitas.</p>
<p>Sementara itu pejabat yang turut serta hadir pada pelantikan Pj. Bupati Cilacap Arief Irwanto tersebut yakni sejumlah 48 pejabat yang terdiri dari Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, Camat dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cilacap. (IHA).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/10/Arief-Irwanto.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Pj Bupati Cilacap, Drs M Arief Irwanto M.Si]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/08/10/Arief-Irwanto-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Pj Bupati Cilacap, Drs M Arief Irwanto M.Si]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Dandim Cilacap Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Para Kades se-Cilacap</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-58607/dandim-cilacap-berikan-wawasan-kebangsaan-kepada-para-kades-se-cilacap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2024 19:52:11 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kepemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kodim 0703 Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-58607/dandim-cilacap-berikan-wawasan-kebangsaan-kepada-para-kades-se-cilacap</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Bertempat di Pendopo Wijaya Kusuma Sakti Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Dandim 0703 Cilacap Letkol Inf Andi Yuliazi, S.E., M.I.P., memberikan Wawasan Kebangsaan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Cilacap, Senin 25 Maret 2024.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Bertempat di Pendopo Wijaya Kusuma Sakti Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Dandim 0703 Cilacap Letkol Inf Andi Yuliazi, S.E., M.I.P., memberikan Wawasan Kebangsaan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Cilacap, Senin 25 Maret 2024.</p>
<p>Dandim dalam kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan tersebut yakni sebagai upaya untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya kewarganegaraan yang kokoh dan tangguh di tengah masyarakat.</p>
<p>Dalam kegiatan bertajuk pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa bagi kepala desa se-Kabupaten Cilacap, Dandim menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai garda terdepan dalam menyebarkan nilai-nilai kebangsaan.</p>
<p>Dimana hal tersebut harus disampaikan kepada masyarakat di tingkat desa untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>&#8220;Pengetahuan wawasan kebangsaan ini sangat penting guna memberikan penyegaran untuk para Kepala Desa dalam menjalankan tugas sesuai alur dan aturan yang ada. Dengan menjalankan roda kepemerintahan melalui prosedur tersebut, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.&#8221; Kata Dandim.</p>
<p>Selain menambah wawasan kebangsaan dan menumbuhkan jiwa patriotisme, kegiatan tersebut juga untuk menumbuhkan rasa disiplin agar dapat diterapkan di masing-masing desanya dalam hal bekerja atau pelayanan kepada masyarakat. (**/pendim)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/03/26/dandim-0703-cilacap-berikan-wawasan-kebangsaan-kepada-ratusan-kepala-desa-se-kabupaten-cilacap.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[dandim 0703 cilacap berikan wawasan kebangsaan kepada ratusan kepala desa se kabupaten cilacap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2024/03/26/dandim-0703-cilacap-berikan-wawasan-kebangsaan-kepada-ratusan-kepala-desa-se-kabupaten-cilacap-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[dandim 0703 cilacap berikan wawasan kebangsaan kepada ratusan kepala desa se kabupaten cilacap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Pos Indonesia Sukses Salurkan Bantuan ke Satu Juta Warga DKI Jakarta dan Banten</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-53962/pos-indonesia-sukses-salurkan-bantuan-ke-satu-juta-warga-dki-jakarta-dan-banten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 12:06:32 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pos Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-53962/pos-indonesia-sukses-salurkan-bantuan-ke-satu-juta-warga-dki-jakarta-dan-banten</guid>

					<description><![CDATA[BOGOR,  aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Pos Indonesia telah merampungkan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Provinsi DKI Jakarta dan Banten sesuai jadwal.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOGOR</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pos Indonesia telah merampungkan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Provinsi DKI Jakarta dan Banten sesuai jadwal.</p>
<p>Bantuan yang terdiri atas dua program ini, yaitu bantuan pengentasan stunting dan bantuan pangan beras, sukses didistribusikan kepada 64.706 Keluarga Risiko Stunting (KRS) tahap awal dan 963.959 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga tahap.</p>
<p>Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, menyampaikan, pihaknya menerapkan strategi khusus dalam mempercepat penyaluran bantuan tersebut kepada para KPM dan KRS. </p>
<p>&#8220;Dalam mendorong pendistribusian bantuan, kami membuat Standard of Procedure (SOP) internal dengan tetap merujuk pedoman pemerintah. Adapun strategi tersebut ialah dengan membagi penyaluran menjadi tiga titik, yakni Kantor Pos, Kantor Aparatur Desa, dan secara door to door sehingga nantinya bantuan tersebut dapat diterima secara cepat dan tepat,&#8221; ujar Siti Choriana dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah di Grand Savero Hotel, Bogor, Sabtu (17/06/2023).</p>
<p>Penerapan digitalisasi pun turut dilakukan dalam proses pembagian bantuan ini. Siti Choiriana menuturkan bahwa perusahaan yang berusia 276 tahun ini memiliki aplikasi bertajuk e-Pod (E-Proof of Delivery) untuk memantau sekaligus memastikan penerima bantuan tersebut tepat sasaran.</p>
<p>&#8220;Pada e-Pod, terdapat real-time dashboard monitoring yang mana para pihak dapat memantau secara langsung aktifitas serta keakuratan para penerima bantuan sebab aplikasi ini dilengkapi dengan fitur scan QR, face recognition, hingga geo tagging saat bantuan diserahkan,&#8221; jelas perempuan yang akrab disapa Ana.</p>
<p>Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, mengapresiasi langkah Pos Indonesia. Ia mengaku puas dengan kecepatan dan keakuratan Pos Indonesia dalam mendistribusikan bantuan ke sejumlah wilayah di Provinsi DKI Jakarta dan Banten. </p>
<p>&#8220;Dengan bekerja sama dengan Pos Indonesia, realisasi penyaluran 100 persen di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Banten rata-rata diselesaikan dalam waktu 14 hari tiap bulannya. Hal ini menjadikan target tercapai lebih awal dalam menyalurkan bantuan pangan beras,&#8221; pungkas Rachmi Widiriani.</p>
<p>Sebagai informasi, Program Cadangan Pangan Pemerintah ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 bertujuan untuk menanggulangi kekurangan dan krisis pangan, kemiskinan, stunting, gizi buruk, serta mengendalikan dampak inflasi dalam negeri.</p>
<p>Adapun waktu pelaksanaan program ini berlangsung selama tiga bulan, yakni Maret, April, Mei untuk penyaluran bantuan pangan beras dan April, Mei, dan Juni 2023 untuk bantuan pengentasan stunting.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/06/19/Pos-Indonesia-CPP.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Pos Indonesia CPP]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2023/06/19/Pos-Indonesia-CPP-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Pos Indonesia CPP]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih Dengan Upaya Pembrantasan Korupsi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-28951/mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dengan-upaya-pembrantasan-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2020 10:00:56 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Journal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-28951/mewujudkan-pemerintahan-yang-bersih-dengan-upaya-pembrantasan-korupsi</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Aji Setiawan &#8211; Abstraksi Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan masyarakat di dunia. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintahan yang selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik KKN.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Aji Setiawan &#8211; Abstraksi Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan masyarakat di dunia. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintahan yang selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik KKN.</p>
<p>Secara sederhana, Pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal.</p>
<p>Kolusi adalah bentuk kerja sama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.</p>
<p>Key Word : clean goverment, good governance, korupsi, </p>
<p>A. PENDAHULUAN</p>
<p>Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya. Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik).</p>
<p>Untuk menegakkan pemerintah yang bersih dan berwibawa di perlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik. Berikut ini akan kami paparkan beberapa kondisi dan mekanisme hubungan pemerintah yang berupa bentuk-bentuk pemerintahan dan sistem-sistem pemerintahan.</p>
<p>Istilah pemerintahan dalam arti organ dapat pula dibedakan antara pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Entuk pemerintahan yang terkenal yaitu Kerajaan (monarki) dan Republik. Negara Kerajaan atau (monarki) adalah suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja, sultan atau kaisar (bila kepala Negaranya laki-laki) dan matahari atau ratu (bila kepala negaranya perempuan). Kepala Negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putra/putri (atau sesuai dengan budaya setempat) dan menjabat untuk seumur hidup.</p>
<p>Republik berasal dari bahasa latin res republica yang arinya kepentingan umum. Sedangkan menurut istilah Negara dengan pemerintahan rakyat yang di kepalai oleh seorang presiden sebagai kepala Negara yang dipilih sendiri dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Biasanya presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.</p>
<p>Ada beberapa sistem yang dikembangkan dalam mengelola mekanisme pemerintahan. Pengelompokan sistem pemerintahan ini tidak lain untuk lebih jauh melihat perbedaan dan kesamaan untuk berbagai sistem pemerintahan, dengan mengetahui tolak ukur pertanggung jawaban pemerintah suatu Negara terhadap rakyat yang diurusinya. Ada dua sistem pemerinathan yang terkenal di dunia yakni parlementer dan prersidensial.</p>
<p>B. TINJAUAN PUSTAKA</p>
<p>Sistem pemerintahan dengan bentuk kabinet parlementer, yaitu kabinet yang menteri-menterinya bertanggung kepada parlemen. Hal ini karena parlemen yang memilih menteri-menteri yang tepat begitu juga perdana menterinya sendiri. Anggota parlemen dapat mejatuhkan setiap kesalahan masing-masing menteri.</p>
<p>Dalam sistem pemerintahan presidensil ini, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi di bawah Undang-undang Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala Negara dan kepala pemerintahan. Keduanya adalah Presiden dan Wakil presiden.</p>
<p>Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon president).</p>
<p>Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.</p>
<p>Para Menteri adalah pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggung jawab kepada presiden, bukan dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Akan tetapi, karena pentingnya kedudukan para mentri itu, kewenangan presiden untuk mengangkat dan memperhentikan mentri tidak boleh bersifat mutlak, tanpa kontrol parlemen. Para mentri adalah pemimpin pemerintahan dalam bidangnya masing-masing. Merekalah yang sesungguhnya merupakan pemimpin pemerintahan sehari-hari.</p>
<p>Oleh karena itu, para mentri hendaklah bekerja sama yang seerat-eratnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, susunan kabinet dan jumlah mentri yang akan diangkat, karena berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara, ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, Presiden tidak dapat mengangkat dan memperhentikan para menteri dengan seenaknya.</p>
<p>Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan presiden Lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.</p>
<p>Di samping itu, beberapa badan atau lembaga Negara dalam lingkungan cabang kekuasaan eksekutif ditentukan pula independesinya dalam menjalankan tugas utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif yang dimaksudkan adalah bank Indonesia sebagai bank sentral, kepolisian Negara dan kejaksaan agung sebagai aparatur penegak hukum, dan tentara nasional Indonesia sebagai aparatur pertahanan Negara.</p>
<p>Pengertian governance dalam hal ini adalah proses pengaturan, pembinaan dan pengendalian kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Secara bebas good governance dapat diterjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau pemerintahan yang amanah.</p>
<p>C. LANDASAN TEORI</p>
<p>Secara umum governance mengandung unsur-unsur utama yang terdiri dari: (1) akuntability, (2) transparansi, (3) openness, (4) rule of law (Bhatta: 1996) dalam (Karhi: 1997).</p>
<p>Akuntabilitas adalah kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak selaku penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijaksanaan yang ditetapkannya. Unsur ini merupakan inti dari pemerintahan yang baik (good governance) Akuntabilitas aparatur pemerintah terdiri dari tiga jenis yaitu akuntabilitas politik, akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas hukum (Brautigam, 1991). Sedangkan menurut LAN (1998) akuntabilitas pemerintah dibagi atas Akuntabilitas manajerial, akuntabilitas keuangan, dan akuntabilitas operasional.</p>
<p>Akuntabilitas politik berkaitan dengan pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat berkaitan dengan mekanisme sistem pemilu dan mekanisme ceck and blances kekuasaan yang ada pada masyarakat. Akuntabilitas keuangan yaitu kewajiban aparat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara kepada rakyat. Sedangkan akuntabilitas hukum berkaitan dengan semua unit-unit pemerintahan dapat bertanggung jawab secara hukum atas segala tindakannya, termasuk organisasi pemerintahan yang pada prakteknya telah merugikan kepentingan rakyat harus mampu mempertanggungjawabkan dan menerima tuntutan hukum atas tindakannya.</p>
<p>Transparansi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Rakyat harus mengetahui secara terbuka atas segala proses perumusan kebijaksanaan publik dan implementasinya. Dengan demikian segala tindakan dan kebijaksanaan pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah pula harus terbuka dan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan kritikan dan tanggapan terhadap pemerintah yang dinilai tidak transparan. Pemerintah yang baik dan terbuka akan memberikan informasi dan data yang memadai bagi masyarakat sebagai bahan untuk melakukan penilaian atas jalannya pemerintahan.</p>
<p>D. PEMBAHASAN</p>
<p>Determinan utama untuk menciptakan pemerintahan yang berwibawa adalah kualitas sumber daya manusia aparatur yang berkualitas. Hal ini penting karena SDM aparatus dapat berfungsi sebagai perencana, implementasi, pengendali dan evaluasi seluruh program-program pembangunan. Oleh karena itu, hal penting yang harus diperhatikan adalah aparatur harus bermoral dan berakhlak yang tinggi yang ditandai oleh kebersihan akidah, kebersihan akhlak, kebersihan tujuan hidup, bersih harta dan bersih pergaulan sosial. yang kedua, berpengetahuan dan berkemampuan untuk melaksanakan tugas yang diembannya secara profesional.</p>
<p>Aspek kelembagaan pemerintah ke depan akan berubah sesuai dengan perubahan peran pemerintah yaitu dari &#8220;rowing&#8221; kearah steering. Oleh karena itu desain kelembagaan pemerintah harus disesuaikan dengan platform more steering rowing, yaitu organisasi yang bersifat flat, efisien, fleksibel, matrikial, kaya fungsi, miskin struktur dan yang lebih penting lagi adalah organisasi yang dapat menumbuhkan semangat pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>Determinan utama untuk menciptakan pemerintahan yang berwibawa adalah kualitas sumber daya manusia aparatur yang berkualitas. Hal ini penting karena SDM aparatus dapat berfungsi sebagai perencana, implementasi, pengendali dan evaluasi seluruh program-program pembangunan. Oleh karena itu, hal penting yang harus diperhatikan adalah aparatur harus bermoral dan berakhlak yang tinggi yang ditandai oleh kebersihan akidah, kebersihan akhlak, kebersihan tujuan hidup, bersih harta dan bersih pergaulan sosial.Aparatur pemerintah juga harus berpengetahuan dan berkemampuan untuk melaksanakan tugas yang diembannya secara profesional.</p>
<p>Aspek kelembagaan pemerintah ke depan akan berubah sesuai dengan perubahan peran pemerintah yaitu dari &#8220;rowing&#8221; kearah steering. Oleh karena itu desain kelembagaan pemerintah harus disesuaikan dengan platform more steering rowing, yaitu organisasi yang bersifat flat, efisien, fleksibel, matrikial, kaya fungsi, miskin struktur dan yang lebih penting lagi adalah organisasi yang dapat menumbuhkan semangat pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>Perimbangan kekuasaan menandaskan adanya mekanisme check and balances antara beberapa pemegang kekuasaan, baik kekuasaan yang ada di birokrasi maupun kekuasaan yang ada di masyarakat. Faktor kepemimpinan birokrasi terutama mensyaratkan akhlak mulya, bersih dan tidak cacat moral. Hal ini penting dipenuhi karena faktor kepemimpinan sangat menentukan dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, terbuka dan tidak berpihak kepada kepentingan individu atau golongan.</p>
<p>Syarat intelektualitas dan wawasan kepemimpinan mengharuskan pemimpin birokrasi memiliki visi yang jauh kedepan, demokratis, responsif, mendahulukan kepentingan umum dan kemampuan menggunakan sumber daya organisasi untuk mecapai tujuan yang diinginkan.</p>
<p>Untuk menegakan pemerintahan yang bersih, perlu dibarengi dengan upaya pembrantasan Korupsi.Di Indonesia penananganan korupsi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.</p>
<p>Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.</p>
<p>KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.</p>
<p>Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan. Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.</p>
<p>Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, tetapi lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.</p>
<p>Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka saat mencalonkan diri menjadi pemimpin di masyarakat baik itu kursi legislatif (DPR/DPRD) maupun kursi eksekutif (Bupati/Gubernur). Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.</p>
<p>Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. di Republik Rakyat Tiongkok, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.</p>
<p>Mengukur korupsi – dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini).</p>
<p>Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi)! dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global! edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum!penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana! memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.</p>
<p>Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.</p>
<p>Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.</p>
<p>Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.</p>
<p>Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kurangnya pendapatan dan besarnya pengeluaran baik sebelum menjabat atau saat menjabat serta kurangnya pengawasan dari luar menyebabkan pejabat sering menyalahgunakan kekuasaannya untuk korupsi. Mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul &#8220;Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980: 123)&#8221;.</p>
<p>Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa, &#8220;di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan&#8221;. (Sumber buku &#8220;Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007).</p>
<p>Rakyat sudah sangat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum. Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau &#8220;sumbangan kampanye&#8221;.</p>
<p>Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan! korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum! dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.</p>
<p>Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.</p>
<p>Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan &#8220;lapangan perniagaan&#8221;. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.</p>
<p>Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktik korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur! dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.</p>
<p>Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss).</p>
<p>Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), tetapi lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri.</p>
<p>Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering di dapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi pada masa depan.</p>
<p>Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, tetapi merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus &#8220;pro-bisnis&#8221; ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.</p>
<p>E. PENUTUP</p>
<p>Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.</p>
<p>Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.</p>
<p>Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.</p>
<p>Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme! Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang tersebut di atas. Pada saat sekarang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh karena itu pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut.</p>
<p>Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang : a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara! b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat! dan/atau c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).</p>
<p>Dengan pengaturan dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi: 1) dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai &#8220;counterpartner&#8221; yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif! 2) tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan! 3) berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism)! 4) berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.</p>
<p>Untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat luas dan berat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi perlu didukung oleh sumber keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. </p>
<p>Dalam UndangUndang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dan berkedudukan si ibukota negara, dan jika dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.</p>
<p>Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis).</p>
<p>Di samping itu, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan umum, yang untuk pertama kali dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tindak pidana korupsi tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.</p>
<p>Demikian pula dalam proses pemeriksaan baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi juga dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. Untuk menjamin kepastian hukum, pada tiap tingkat pemeriksaan ditentukan jangka waktu secara tegas.</p>
<p>Untuk mewujudkan asas proporsionalitas, dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai ketentuan rehabilitasi dan kompensasi dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan Undang-Undang ini atau hukum yang berlaku.(***)</p>
<p>Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Yogyakarta 1998-2003</p>
<p>PUSTAKA :
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Jakarta: Graffiti Press, 1995.
David Marsh Dan Gerry Stoker, Teori Dan Metode Dalam Ilmu Politik (Terj.), Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010.
Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Bandung : Mizan, 1998.
Hadji Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid Pertama, Cet Ke-2, Jakarta: Siguntang, 1971.
Ismail Sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta: Aksara Baru, cet vi, 1987.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002! Buku I Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Prenadamedia, 2005
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Sri Soemantri M, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni 1992.
Sri Soemantri Martosoewignyo, Persepsi Terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Alumni, 1979.
Jurnal/Makalah/Artikel:
Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006. Dikutip dalam Sunarto, &#8220;Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016&#8221;, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.
Aji Setiawan, Nusantara News : Menegakan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, July 31, 2019
Aji Setiawan, Nusantara News : Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, July 30, 2019</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
