<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Hukum &#8211; Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://www.cilacap.info/tag/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Jun 2026 10:17:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/cilacapinfo.png</url><title>Kumpulan Pos Hukum &#8211; Cilacap.info</title>
<link>https://www.cilacap.info</link>
<width>144</width><height>19</height><description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
</image>
	<item>
		<title>Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-94886/ditres-ppa-dan-ppo-polda-jateng-ungkap-sejumlah-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 10:14:14 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-94886/ditres-ppa-dan-ppo-polda-jateng-ungkap-sejumlah-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kabupaten Kudus.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kabupaten Kudus.</p>
<p>Tindak kekerasan tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/06/2026), bersama pengungkapan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya.</p>
<p>Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA,&#8221; jelas Dirres PPA dan PPO.</p>
<p>Kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka MI (suami dari ibu kandung korban). Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan alat tertentu, hingga ancaman pembunuhan.</p>
<p>Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma, ketakutan, tekanan mental, dan dalam beberapa kesempatan harus mendapatkan perawatan medis.</p>
<p>&#8220;Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Selain kasus di Kudus, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada bulan Mei 2026.</p>
<p>Pelaku berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelumnya dan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban.</p>
<p>Dengan dalih tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan tindak pencabulan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.</p>
<p>Atas perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.</p>
<p>“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Nunuk Setiyowati.</p>
<p>Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.</p>
<p>“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/30/1000783181-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/30/1000783181-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Kasus yang Tewaskan Satu Keluarga di Temanggung</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-93690/polda-jateng-ungkap-kasus-yang-tewaskan-satu-keluarga-di-temanggung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 11:06:47 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Temanggung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-93690/polda-jateng-ungkap-kasus-yang-tewaskan-satu-keluarga-di-temanggung</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Polda Jawa Tengah mengumumkan hasil penyelidikan ilmiah mengenai tragedi yang merenggut nyawa empat anggota keluarga di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polda Jawa Tengah mengumumkan hasil penyelidikan ilmiah mengenai tragedi yang merenggut nyawa empat anggota keluarga di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung.</p>
<p>Analisis autopsi, pemeriksaan toksikologi, dan uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa para korban meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida.</p>
<p>Informasi tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026.</p>
<p>Kegiatan itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko, Sp.BM., M.A.R.S., M.H., FISQua, Kasubbid Kimia Biologi Forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto, serta Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pengumuman yang disampaikan adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh tim gabungan secara menyeluruh.</p>
<p>&#8220;Pada hari ini, kami mempresentasikan hasil penyelidikan yang didasarkan pada metode Scientific Crime Investigation terkait insiden tersebut. Semua kesimpulan yang disampaikan merupakan hasil dari olah tempat kejadian perkara, autopsi, pemeriksaan forensik laboratorium, serta rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh,&#8221; ujar Artanto.</p>
<p>Dalam konferensi pers itu, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai saat keempat korban tiba di lokasi wisata Posong pada malam Selasa, 26 Mei 2026, untuk menginap di Glamping Safari Nomor 3.</p>
<p>Sebelum memasuki tenda, pihak pengelola sudah memberi instruksi agar tidak menyalakan tungku di dalam tenda demi menghindari bahaya kebakaran dan masalah pernapasan dari gas yang dihasilkan.</p>
<p>Keesokan harinya, ketika petugas hendak mengantarkan sarapan dan melakukan pemeriksaan rutin, mereka tidak mendapatkan jawaban dari penghuni tenda.</p>
<p>Setelah waktu check-out berlalu, petugas pun membuka tenda dan menemukan keempat korban telah meninggal. Dalam pemeriksaan, tungku tanah liat ditemukan di dalam tenda dekat pintu masuk, sedangkan kompor portabel berada di luar tenda.</p>
<p>&#8220;Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dari berbagai pihak, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sampel makanan dan barang-barang yang ada di lokasi maupun di rumah para korban sebelum perjalanan mereka. Pihak pengelola juga sudah memberikan peringatan tentang risiko menyalakan tungku di dalam tenda yang bisa berbahaya,&#8221; jelas AKBP Zamrul Aini.</p>
<p>Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kendaraan, ponsel, kamera, kompor portabel, tungku tanah liat, sisa makanan yang dimakan korban, serta menu sarapan yang belum sempat dikonsumsi.</p>
<p>Semua barang bukti tersebut kemudian dites di laboratorium untuk mengidentifikasi penyebab kematian.</p>
<p>Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan bahwa penyidik juga meneliti kemungkinan penyebab kematian lainnya, termasuk kemungkinan keracunan makanan.</p>
<p>&#8220;Pada tahap awal, kami menyelidiki kemungkinan adanya keracunan makanan. Namun, setelah memeriksa makanan yang dibawa oleh para korban dan sisa makanan di rumah yang dimakan sebelum keberangkatan, tidak ditemukan bahan beracun yang bisa menjadi penyebab kematian. Kami juga tidak menemukan unsur kelalaian dari pihak pengelola, karena prosedur keamanan sudah dijalankan dan pihak pengelola telah memberikan peringatan kepada korban untuk tidak menyalakan tungku di dalam tenda karena potensi bahaya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko mengungkapkan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi menunjukkan bahwa para korban terkena keracunan karbon monoksida yang menyebabkan mereka meninggal karena tercekik.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan forensik pada korban dan analisis darahnya memperlihatkan adanya indikasi keracunan karbon monoksida. Kami juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban atau zat beracun lain seperti sianida yang dapat berakibat fatal,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hasil tersebut diperkuat oleh analisis laboratorium dan simulasi yang dilakukan oleh tim Bidlabfor Polda Jateng di tempat kejadian perkara.</p>
<p>Kasubbid Kimia Biologi Forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto menjelaskan bahwa simulasi dilakukan untuk mengidentifikasi sumber paparan gas karbon monoksida.</p>
<p>&#8220;Simulasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa gas karbon monoksida kemungkinan besar berasal dari api tungku yang dinyalakan di dalam tenda. Konsentrasi gas yang dihasilkan dapat mencapai 2000 ppm, yang sangat membahayakan bagi manusia. Bahkan saat dilakukan uji pembakaran di luar tenda, gas karbon monoksida masih berpotensi masuk ke dalam dan melebihi ambang batas aman (200 ppm),&#8221; tutur AKBP Ibnu Sutarto.</p>
<p>Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menekankan bahwa insiden di Glamping Posong mengingatkan kita akan bahaya paparan gas karbon monoksida.</p>
<p>&#8220;Peristiwa ini mengingatkan kita semua akan pentingnya mengikuti prosedur keselamatan saat menggunakan alat pembakaran di tempat perkemahan atau ruangan tertutup,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia mengajak masyarakat untuk mengambil hikmah dari kejadian ini sebagai langkah menjaga keselamatan saat berkemah atau berwisata di alam terbuka.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau warga untuk tidak menyalakan tungku arang, kompor portabel, atau sumber api lainnya di dalam tenda atau ruang tertutup. Selain itu, perlu juga menghindari beristirahat atau tidur di dalam kendaraan dengan mesin yang menyala dan kaca tertutup rapat. Gas karbon monoksida tidak terlihat dan tidak berbau, tetapi dapat mengakibatkan kekurangan oksigen di tubuh, kehilangan kesadaran, hingga berujung pada kematian,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/15/IMG-20260615-WA0019-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polda Jateng berhasil ungkap kasus Glamping Posong Temanggung yang sebabkan satu keluarga tewas akibat keracunan karbon monoksida]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/15/IMG-20260615-WA0019-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polda Jateng berhasil ungkap kasus Glamping Posong Temanggung yang sebabkan satu keluarga tewas akibat keracunan karbon monoksida]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-93031/polda-jateng-ungkap-499-kasus-narkotika-dan-sikat-554-tersangka-dalam-2-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 23:44:34 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-93031/polda-jateng-ungkap-499-kasus-narkotika-dan-sikat-554-tersangka-dalam-2-bulan</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG, CILACAP.INFO &#8211; Dalam kurun dua bulan dari April hingga Juni 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dan sikat 554 tersangka dengan barang bukti (Barbuk) dimusnahkan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Dalam kurun dua bulan dari April hingga Juni 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dan sikat 554 tersangka dengan barang bukti (Barbuk) dimusnahkan.</p>
<p>Kegiatan pemusnahan barbuk ini berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng yang terletak di Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari Jumat, 05 Juni 2026 pasca konferensi pers.</p>
<p>Pemusnahan dilakukan oleh Ditresnarkoba bersama dengan Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, serta didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan.</p>
<p>Hadir dalam acara ini juga para perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).</p>
<p>Dalam sambutannya, Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan, menerangkan bahwa antara bulan April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba dapat mengungkap 449 kasus kejahatan narkotika serta mengamankan 554 orang yang diduga terlibat.</p>
<p>&#8220;Selama rentang waktu itu, Polda Jateng beserta jajaran berhasil mengungkap 449 kasus kejahatan narkotika dengan menangkap 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang kami kumpulkan adalah wujud dari keseriusan kami dalam melawan peredaran narkoba di Jawa Tengah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap pengungkapan, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan dijual di wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Ditaksir, keberhasilan ini dapat menyelamatkan sekitar 167.964 nyawa dari risiko penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, kehadiran para tersangka berfungsi sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar berasal dari mereka.</p>
<p>&#8220;Hari ini, di samping mengumumkan pengungkapan kasus, kami juga melakukan pemusnahan barang bukti dengan melibatkan para tersangka untuk melihat langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti yang dimusnahkan diambil dari mereka,&#8221; ungkap Kabid Humas.</p>
<p>Sebelum dilakukan pemusnahan, semua barang bukti menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan analisis di laboratorium.</p>
<p>Proses ini juga disaksikan oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam penanganan kasus.</p>
<p>Proses pemusnahan dimulai dengan pemeriksaan sampel dari Bidlabfor Polda Jateng serta penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh tersangka.</p>
<p>Setelah itu, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat dan diaduk hingga larut sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.</p>
<p>Semua tahapan ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.</p>
<p>Perwakilan dari Bidlabfor Polda Jateng mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan di laboratorium dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika sesuai dengan isi berita acara hasil pemeriksaan laboratorium.</p>
<p>Perwakilan dari BNNP Jawa Tengah juga memberikan apresiasi atas keberhasilan dalam pengungkapan dan pemusnahan barang bukti.</p>
<p>Mereka menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen yang kuat dari penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.</p>
<p>Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan LSM Geram menyatakan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat, karena narkotika adalah ancaman bersama yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.</p>
<p>Menutup acara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengundang masyarakat agar tetap berperan aktif dalam membantu penegak hukum untuk menghentikan dan melawan peredaran narkoba.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak setiap orang untuk menjauhi narkoba dan memiliki keberanian untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan atau perdagangan obat terlarang. Pemberantasan narkoba memerlukan dukungan dan perhatian bersama untuk menjaga masa depan generasi penerus bangsa,&#8221; ujarnya menambahkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/06/1000754591-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/06/1000754591-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan (dok. Polda Jateng / Jumat, 05 Juni 2026)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Cilacap Memberikan Pembekalan PPNS melalui Pembinaan Teknis Penyidikan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-92704/polresta-cilacap-memberikan-pembekalan-ppns-melalui-pembinaan-teknis-penyidikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 04:27:17 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-92704/polresta-cilacap-memberikan-pembekalan-ppns-melalui-pembinaan-teknis-penyidikan</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Polresta Cilacap melaksanakan rapat koordinasi untuk pengawasan dan pembinaan teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tujuan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum di Kabupaten Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Polresta Cilacap melaksanakan rapat koordinasi untuk pengawasan dan pembinaan teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tujuan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum di Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Adapun kegiatan ini diadakan di Aula Patriatama Polresta Cilacap pada hari Selasa, 02 Juni 2026.</p>
<p>Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kasat Satreskrim Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S. I. K., M. H, penyidik Satreskrim, serta PPNS dari berbagai instansi pemerintah dan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Mewakili Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat kolaborasi antara penyidik dalam mendukung penegakan hukum yang profesional.</p>
<p>&#8220;Melalui rapat koordinasi ini, kami berkeinginan untuk menguatkan sinergi antara penyidik Polri dan PPNS, menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang ada. Dengan koordinasi yang baik, penanganan perkara akan menjadi lebih efektif dan akuntabel,&#8221; kata Galih.</p>
<p>Dalam mendukung tujuan ini, peserta memperoleh pembinaan teknis dan taktis penyidikan untuk meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam menangani perkara sesuai dengan kewenangannya.</p>
<p>Materi yang diberikan mencakup prosedur penyidikan, administrasi penyidikan, hingga penerapan ketentuan hukum dalam proses penegakan hukum.</p>
<p>Menurut Galih, peningkatan kapasitas PPNS merupakan faktor penting dalam mencapai penegakan hukum yang berkualitas.</p>
<p>Dengan memahami aspek teknis penyidikan dengan baik, PPNS diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Penyidik Polri siap menjadi tempat rujukan dan konsultasi bagi PPNS yang menghadapi kendala dalam proses penyidikan. Melalui kolaborasi yang kuat, kami berharap pelaksanaan penegakan hukum di masing-masing instansi dapat berlangsung lebih optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Selain pembinaan teknis, rapat ini juga membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP yang memperjelas tata hubungan kerja antara PPNS dan Polri.</p>
<p>Regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang profesional, terintegrasi, serta menghargai hak asasi manusia.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Polresta Cilacap berharap sinergi antara Polri dan PPNS semakin kuat sehingga dapat mendukung penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/03/1000750557-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Perkuatan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum, Polresta Cilacap Memberi Pembekalan PPNS melalui Pembinaan Teknis Penyidikan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/06/03/1000750557-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Perkuatan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum, Polresta Cilacap Memberi Pembekalan PPNS melalui Pembinaan Teknis Penyidikan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Ungkap Kasus Pencurian, Barbuk Dikembalikan Gratis oleh Polresta Cilacap</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-91937/ungkap-kasus-pencurian-barbuk-dikembalikan-gratis-oleh-polresta-cilacap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 11:16:20 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-91937/ungkap-kasus-pencurian-barbuk-dikembalikan-gratis-oleh-polresta-cilacap</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Polresta Cilacap berhasil mengungkap 10 kasus pencurian selama periode maret &#8211; mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 tersangka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Polresta Cilacap berhasil mengungkap 10 kasus pencurian selama periode maret &#8211; mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 tersangka.</p>
<p>Dalam pengungakapan kasus pencurian tersebut Polresta Cilacap turut menyita sejumlah barang bukti (barbuk) 23 unit kendaraan hasil kejahatan.</p>
<p>Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan lima kasus pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>&#8220;Dari maret sampai mei 2026, ada 10 laporan yang berhasil kami ungkap dengan total 20 tersangka yang berhasil diamankan,&#8221; ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jum’at, 22 Mei 2026 di Mapolresta Cilacap.</p>
<p>Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Adipala, Maos, Gandrungmangu, Cimanggu hingga Majenang. Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, bahkan sampai dengan luar pulau.</p>
<p>Sebagian tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian. Polisi menyebut para pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di garasi rumah hingga area persawahan dan ladang.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat khusus seperti kunci letter T, kunci letter Y, soket yang sudah di modifikasi untuk mencuri kendaraan roda empat, obeng, hingga linggis.</p>
<p>Selain mengungkap kasus curanmor, polisi juga membongkar aksi pembobolan toko di wilayah Adipala. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, uang tunai, hingga perhiasan milik korban.</p>
<p>Salah satu kendaraan yang diamankan yakni mobil Daihatsu Luxio warna putih yang sebelumnya digunakan sebagai ambulans. Polisi menyebut kendaraan tersebut dicuri di wilayah Adipala sebelum identitas ambulans dihilangkan oleh pelaku.</p>
<p>&#8220;Tulisan dan atribut ambulans sudah diubah oleh pelaku sehingga kendaraan tersebut tidak lagi tampak seperti ambulans,&#8221; jelas petugas.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Polresta Cilacap juga langsung menyerahkan sejumlah kendaraan hasil temuan kepada pemiliknya secara gratis. Salah satu korban mengaku bersyukur karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan dalam waktu singkat.</p>
<p>&#8220;Terima kasih buat Bapak Kapolresta Cilacap beserta jajarannya, dan seluruh anggota yang telah berhasil menemukan mobil saya dan menangkap pelaku pencurian tersebut. Tetap semangat buat Polresta Cilacap beserta jajarannya,&#8221; ujar salah satu korban.</p>
<p>Korban juga mengaku tidak menyangka kendaraan miliknya yang hilang selama sekitar lima bulan dapat ditemukan kembali dengan cepat setelah kasus ditangani kepolisian.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.</p>
<p>Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan maupun tempat usaha dalam kondisi aman untuk mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/22/1000740312-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono serahkan barang bukti hasil pencurian kepada korban kembali]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/22/1000740312-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono serahkan barang bukti hasil pencurian kepada korban kembali]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Sembunyi di Cilacap, Polresta Yogyakarta berhasil Ringkus 3 Pelaku Pembunuh Pelajar</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-91786/sembunyi-di-cilacap-polresta-yogyakarta-berhasil-ringkus-3-pelaku-pembunuh-pelajar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 05:31:19 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Yogyakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-91786/sembunyi-di-cilacap-polresta-yogyakarta-berhasil-ringkus-3-pelaku-pembunuh-pelajar</guid>

					<description><![CDATA[YOGYAKARTA, CILACAP.INFO &#8211; Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil mengungkap pelarian para pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar tewas.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>YOGYAKARTA</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil mengungkap pelarian para pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar tewas.</p>
<p>Adapun kejadian penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AA (17) hingga meninggal dunia terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, kawasan Kridosono, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.</p>
<p>Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (19/05/2026), petugas berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.</p>
<p>Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, didampingi Kasatreskrim Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial LA, AF, dan MY.</p>
<p>AF diketahui masih berstatus pelajar aktif, sedangkan LA dan MY merupakan alumni sekolah. Para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok geng pelajar bernama &#8220;Voster&#8221;, sementara korban berasal dari kelompok &#8220;Trah Gendeng&#8221;.</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas dan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; ungkap Kapolresta Yogyakarta.</p>
<p>Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa rumah yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku di Cilacap diduga telah lama menjadi tempat perlindungan jaringan geng pelajar lintas daerah.</p>
<p>Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya juga pernah digunakan sebagai tempat persembunyian pelaku kasus penganiayaan pelajar lain yang ditangani Polres Bantul.</p>
<p>&#8220;Rumah tersebut diketahui masih memiliki pemilik sah, namun saat ini hanya ditempati seorang anak yang juga terafiliasi dengan kelompok geng pelajar,&#8221; terangnya.</p>
<p>Berdasarkan informasi kepolisian setempat, penghuni rumah tersebut beberapa kali terlibat permasalahan dengan warga sekitar.</p>
<p>&#8220;Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga mendapati sejumlah remaja lain sedang berkumpul di lokasi tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kapolresta Yogyakarta menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena geng pelajar dan budaya senioritas yang berkembang di kalangan remaja.</p>
<p>&#8220;Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan tersebut,&#8221; ucap Kombes Pol Eva Guna Pandia.</p>
<p>Polisi juga meminta tiga pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan meminta orang tua turut membantu mengarahkan anak-anak mereka untuk menghadapi proses hukum.</p>
<p>Selain penegakan hukum, Polresta Yogyakarta juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta untuk membahas langkah penanganan dan pembinaan terhadap pelajar yang terlibat geng sekolah.</p>
<p>Kepolisian juga terus meningkatkan patroli rutin dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan.</p>
<p>Kapolresta Yogyakarta turut mengingatkan peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak melalui Gerakan Ibu Memanggil.</p>
<p>&#8220;Yaitu memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 20.00 WIB, memantau lingkungan pergaulan, serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang sering menjadi pemicu aksi kekerasan remaja,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000739156-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000739156-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Modus Tanam Sabu di Sawah, Tiga Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Cilacap</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-91781/modus-tanam-sabu-di-sawah-tiga-pengedar-dibekuk-polresta-cilacap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 04:32:54 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-91781/modus-tanam-sabu-di-sawah-tiga-pengedar-dibekuk-polresta-cilacap</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru yaitu menyembunyikan diarea persawahan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru yaitu menyembunyikan diarea persawahan.</p>
<p>Dalam penungkapan kasus tersebut, Polresta Cilacap mengamankan 3 orang sebagai perantara sabu lintas wilayah Banyumas-Cilacap dengan barang bukti 3,88 gram.</p>
<p>Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.</p>
<p>Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (26), A (28), dan D (27), mereka seluruhnya warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.</p>
<p>&#8220;Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya polisi menangkap R dan A lebih dulu dalam pengungkapan tersebut saat akan memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari Desa Notog Kecamatan Patikraja ke Wilayah Sampang, Cilacap.</p>
<p>Dari pengembangan kasus tersebut, kemudian polisi menangkap saudara D yang merupakan residivis kasus narkotika dan sabu serta menjadi pengendali peredaran lintas wilayah tersebut.</p>
<p>Dalam penggeledahan saudara R dan A, polisi menemukan satu paket yang dibungkus plastik dan dilakban, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai Rp 550 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.</p>
<p>&#8220;Modus para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah diketahui petugas,&#8221; kata Ipda Galih Secahyo.</p>
<p>Tersangka D mengaku membeli sabu dari seseorang seharga Rp 4,75 juta melalui transfer. Setelah menerima lokasi pengambilan melalui pesan aplikasi hijau, sabu kemudian diambil di wilayah Karanglewas, Purwokerto Barat sebelum kemudian memerintahkan saudara R dan A ke wilayah Sampang, Cilacap dengan upah Rp 300 ribu.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cilacap. </p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,&#8221; tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000739113-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Modus Tanam Sabu di Sawah, Tiga Pengedar Dibekuk Polresta Cilacap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/21/1000739113-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Modus Tanam Sabu di Sawah, Tiga Pengedar Dibekuk Polresta Cilacap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Cabuli Anak Tirinya, Ayah di Lampung Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-91401/cabuli-anak-tirinya-ayah-di-lampung-di-bekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 03:21:11 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Bandar Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-91401/cabuli-anak-tirinya-ayah-di-lampung-di-bekuk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[LAMPUNG, CILACAP.INFO &#8211; Bapak tiri di Bandar Lampung berinisial YD (44) ditangkap usai diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang baru berusia 10 tahun secara berulang kali.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LAMPUNG</strong>, <a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Bapak tiri di Bandar Lampung berinisial YD (44) ditangkap usai diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang baru berusia 10 tahun secara berulang kali.</p>
<p>Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku membujuk korban melalui janji akan membelikan mainan masak-masakan agar korban menuruti keinginannya.</p>
<p>&#8220;Pelaku menjanjikan korban akan dibelikan mainan masak-masakan. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya, dengan ancaman akan dipukul,&#8221; kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Hasil pemeriksaan,tindakan asusila itu telah terjadi sejak Desember 2025 dan terus berlanjut hingga Januari 2026. Lokasi kejadian berada di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.</p>
<p>Aksi pertama bermula saat tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pelecehan. Setelah itu, pelaku ketagihan dan mulai melakukan pencabulan secara rutin.</p>
<p>&#8220;Aksi berjat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut murni karena nafsu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/468/III/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta hasil visum yang memperkuat bukti, petugas akhirnya meringkus YD tanpa perlawanan.</p>
<p>Atas perbuatannya, YD kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023, Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Pelalu terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai ayah tiri, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/17/1000735609-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polresta Bandar Lampung Gelar Konferensi Pers tekait asusila seorang ayah terhadap anak tirinya]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/17/1000735609-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polresta Bandar Lampung Gelar Konferensi Pers tekait asusila seorang ayah terhadap anak tirinya]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan</title>
		<link>https://www.cilacap.info/ci-90594/polresta-cilacap-tangkap-dua-pengguna-sabu-034-gram-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 18:53:49 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.cilacap.info/ci-90594/polresta-cilacap-tangkap-dua-pengguna-sabu-034-gram-diamankan</guid>

					<description><![CDATA[CILACAP.INFO &#8211; edisi Jumat, 01 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di wilayah Kecamatan Kawunganten.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.cilacap.info" aria-label="Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; edisi Jumat, 01 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di wilayah Kecamatan Kawunganten.</p>
<p>Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.</p>
<p>Kedua tersangka masing-masing berinisial S (41) dan P (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang diketahui berstatus sebagai pengguna. Penangkapan dilakukan di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.</p>
<p>Keduanya diamankan saat berada di lokasi setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,&#8221; kata Kasi Humas Ipda Galih melalui wawancara, Kamis (30/04/2026).</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban merah. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu tersebut setelah diajak oleh tersangka P.</p>
<p>Sebelumnya, P menerima pesan dari seseorang berinisial SG yang mengarahkan lokasi pengambilan sabu di tepi jalan kawasan hutan Kubangkangkung. Keduanya kemudian berencana membeli sabu secara patungan seharga Rp150 ribu.</p>
<p>Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pembelian sabu dengan sistem serupa. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan pembelian sabu secara patungan. Ini menjadi perhatian kami untuk dapat mengembangkan kasus agar dapat mengungkap pemasoknya,&#8221; kata Ipda Galih Soecahyo.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.</p>
<p>Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, sementara untuk pengguna dapat dikenakan hukuman rehabilitasi atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.</p>
<p>Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.</p>
<p>Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan laporan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/02/1000722976-1200x675.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="675">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2026/05/02/1000722976-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
